Faiz Muslim Shop. Assalamualaikum, ahlan wasahlan bagi ikhwan dan akhwat yg telah hadir di blog kami, tujuan blog hanya sebagai share ilmu syar'i ahlus sunnah wal jama'ah yg sesuai dengan fahaman salafus sholeh, dan menawarkan berbagai produk islami, seperti Herbal,minyak wangi,busana Muslim muslimah,buku-buku, majalah As sunnah, Al furqan, Al mawaddah dan lain-lain.
Jumat, 26 Juni 2015
Minggu, 10 Mei 2015
Hukum Riba
Hukum Riba dilihat dari sudut pandang Islam, yang bersumber dari Kitabullah Al Qur’an, Sunnah Rasul-Nya dan Ijma’ para sahabat:
Dalam Al Qur’an disebutkan beberapa ayat sebagai berikut :
“Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allooh dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka permaklumkanlah bahwa Allooh dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kami tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.”
(QS Al-Baqarah: 278-279).
“Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allooh dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka permaklumkanlah bahwa Allooh dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kami tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.”
(QS Al-Baqarah: 278-279).
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri, melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila.”
(QS Al-Baqarah: 275).
(QS Al-Baqarah: 275).
“Allooh memusnahkan riba dan menyuburkan shadaqah.” (QS Al-Baqarah: 276).
Begitupun dengan Hadits nabi yang melarang keras riba, kita bisa melihat beberapa haditsnya sebagai berikut :
Dari Abu Hurairah ra bahwa Nabi saw bersabda, “Jauhilah tujuh hal yang membinasakan.” Para sahabat bertanya, “Apa itu, ya Rasulullah?” Jawab Beliau, “(Pertama) melakukan kemusyrikan kepada Allooh, (kedua) sihir, (ketiga) membunuh jiwa yang telah haramkan kecuali dengan cara yang haq, (keempat) makan riba, (kelima) makan harta anak yatim, (keenam) melarikan diri pada hari pertemuan dua pasukan, dan (ketujuh) menuduh berzina perempuan baik-baik yang tidak tahu menahu tentang urusan ini dan beriman kepada Allooh.” (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari V: 393 no: 2766, Muslim I: 92 no: 89, ‘Aunul Ma’bud VIII: 77 no: 2857 dan Nasa’i VI: 257).
Dari Jabir ra, ia berkata. “Rasulullah saw melaknat pemakan riba, pemberi makan riba, dua saksinya dan penulisnya.” Dan Beliau bersabda, “Mereka semua sama.” (Shahih: Mukhtasar Muslim no: 955, Shahihul Jami’us Shaghir no: 5090 dan Muslim III: 1219 no: 1598).
Dari Ibnu Mas’ud ra bahwa Nabi saw bersabda, “Riba itu mempunyai tujuh puluh tiga pintu, yang paling ringan (dosanya) seperti seorang anak menyetubuhi ibunya.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 3539 dan Mustadrak Hakim II: 37).
Dari Abdullah bin Hanzhalah ra dari Nabi saw bersabda, “Satu Dirham yang riba dimakan seseorang padahal ia tahu, adalah lebih berat daripada tiga puluh enam pelacur.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 3375 dan al-Fathur Rabbani XV: 69 no: 230).
Dari Ibnu Mas’ud ra dari Nabi saw, Beliau bersabda, “Tak seorang pun memperbanyak (harta kekayaannya) dari hasil riba, melainkan pasti akibat akhirnya ia jatuh miskin.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 5518 dan Ibnu Majah II: 765 no: 2279).
Jumat, 08 Mei 2015
Jumat, 03 April 2015
Rabu, 25 Februari 2015
Sunnah Berjabat Tangan
Ada sunnah yang mulia yang bisa menggugurkan dosa antara dua orang, yaitu sunnah berjabat tangan.
Dari Al Bara’ bin ‘Azib, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إِلاَّ غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أَنْ يَفْتَرِقَا
“Tidaklah dua muslim itu bertemu lantas berjabat tangan melainkan akan diampuni dosa di antara keduanya sebelum berpisah.” (HR. Abu Daud no. 5212, Ibnu Majah no. 3703, Tirmidzi no. 2727. Al Hafizh Abu Thohir menyatakan bahwa sanad hadits ini dhaif. Adapun Syaikh Al Albani menyatakan bahwa hadits ini shahih).
Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
قَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ الرَّجُلُ مِنَّا يَلْقَى أَخَاهُ أَوْ صَدِيقَهُ أَيَنْحَنِى لَهُ قَالَ « لاَ ». قَالَ أَفَيَلْتَزِمُهُ وَيُقَبِّلُهُ قَالَ « لاَ ».قَالَ أَفَيَأْخُذُ بِيَدِهِ وَيُصَافِحُهُ قَالَ « نَعَمْ »
“Ada seseorang bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Bagaimana jika ada seseorang di antara kami bertemu dengan saudara atau temannya, lalu ia membungkukkan badannya?” “Tidak boleh”, jawab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Bagaimana jika memeluk lalu menciumnya?”, orang itu balik bertanya. “Tidak boleh”, jawab beliau lagi. Orang itu pun bertanya, “Bagaimana jika ia mengambil tangan saudaranya itu lalu ia menjabat tangan tersebut?” “Itu boleh”, jawab beliau terakhir. (HR. Tirmidzi no. 2728. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan. Al Hafizh Abu Thohir menyatakan bahwa sanad hadits ini dhaif. Sedangkan Syaikh Al Albani menghasankan hadits ini)
Dari Qatadah, ia berkata pada Anas bin Malik,
أَكَانَتِ الْمُصَافَحَةُ فِى أَصْحَابِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ نَعَمْ
“Apakah berjabat tangan dilakukan di tengah-tengah sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Anas menjawab, “Iya.” (HR. Bukhari no. 6263).
Berjabat tangan yang dimaksud di sini adalah bagian dalam tangan seseorang diletakkan pada bagian dalam telapak tangan yang lainnya. Berjabat tangan ini dilakukan ketika bertemu setelah seseorang mengucapkan salam.
Semoga bermanfaat.
Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal
Dipublikasikan oleh faizmuslimshop.blogspot.com/
Lepaskan Sendal !!!
Alhamdulillah, di saat pemakaman ayahnya Abu Hasna rahimahullah sabtu kemarin, setidaknya ada sekitar sepuluh ikhwah penuntut ilmu [diantara puluhan pengantar jenazah lainnya] yang menghidupkan sunnah ini, melepaskan sandal saat memasuki area kuburan -
حَدَّثَنَا سَهْلُ بْنُ بَكَّارٍ، حَدَّثَنَا الْأَسْوَدُ بْنُ شَيْبَانَ، عَنْ خَالِدِ بْنِ سُمَيْرٍ السَّدُوسِيِّ، عَنْ بَشِيرِ بْنِ نَهِيكٍ، عَنْ بَشِيرٍ، مَوْلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَكَانَ اسْمُهُ فِي الْجَاهِلِيَّةِ زَحْمُ بْنُ مَعْبَدٍ، فَهَاجَرَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: «مَا اسْمُكَ؟» قَالَ: زَحْمٌ، قَالَ: «بَلْ، أَنْتَ بَشِيرٌ»، قَالَ: بَيْنَمَا أَنَا أُمَاشِي رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ بِقُبُورِ الْمُشْرِكِينَ، فَقَالَ: «لَقَدْ سَبَقَ هَؤُلَاءِ خَيْرًا كَثِيرًا» ثَلَاثًا ثُمَّ مَرَّ بِقُبُورِ الْمُسْلِمِينَ، فَقَالَ: «لَقَدْ أَدْرَكَ هَؤُلَاءِ خَيْرًا كَثِيرًا» وَحَانَتْ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَظْرَةٌ، فَإِذَا رَجُلٌ يَمْشِي فِي الْقُبُورِ عَلَيْهِ نَعْلَانِ، فَقَالَ: «يَا صَاحِبَ السِّبْتِيَّتَيْنِ، وَيْحَكَ أَلْقِ سِبْتِيَّتَيْكَ» فَنَظَرَ الرَّجُلُ فَلَمَّا عَرَفَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَلَعَهُمَا فَرَمَى بِهِمَا
"Telah menceritakan Sahl bin Bakkar, telah menceritakan kepada kami al-Aswad bin Syaibani, dari Khalid bin Sumair as-Sadusiy, dari Basyir, maula Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, dan dahulu dia bernama semasa jahiliyah : Zahm bin Ma'bad, maka dia berhijrah kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, maka beliau bertanya : "Siapa namamu?", dia menjawab, "Zahm", lalu beliau berkata, " (tidak) bahkan engkau Basyir." Dia berkata, maka aku berjalan mengikuti Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di kuburan kaum musyrikin, maka beliau berkata, "Sungguh mereka telah luput dari kebaikan yang banyak." beliau mengulanginya tiga kali, kemudian melewati kuburan kaum muslimin dan berkata, "Sungguh mereka telah mendapatkan kebaikan yang banyak."
Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melihat seorang laki-laki yang berjalan dengan kedua sandalnya di kuburan, maka beliau berkata, "Wahai pemilik kedua sandal, celakalah engkau, lepaskanlah kedua sandalmu!", maka laki-laki itu melihat dan mengenali Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian dia melepas sandalnya dan melemparnya."
(HR. Abu Dawud no. 3230 dihasankan syaikh Albani, Ibnu Hibban dalam Shahihnya no. 3170, al-Baihaqi dalam al-Kubra no. 7216, al-Bukhari dalam al-Adab al-Mufrad no. 775 & 829 (shahih menurut syaikh Albani) serta lafadz yang semakna dalam Sunan Ibnu Majah no. 1568 ( dihasankan syaikh Albani), Sunan an-Nasa'i no. 2048 (dihasankan juga oleh syaikh Albani), Musnad Ahmad no. 20784, 20787, 20788, 21953 (sanadnya shahih menurut syaikh Syu'aib al-Arnauth), al-Hakim dalam al-Mustadraknya no. 1380, ath-Thabrani dalam al-Mu'jam al-Kabir no. 1230, al-Baghawi dalam Syarh as-Sunnah no. 1521, al-Baihaqi dalam al-Kubra no. 7216
Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melihat seorang laki-laki yang berjalan dengan kedua sandalnya di kuburan, maka beliau berkata, "Wahai pemilik kedua sandal, celakalah engkau, lepaskanlah kedua sandalmu!", maka laki-laki itu melihat dan mengenali Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian dia melepas sandalnya dan melemparnya."
(HR. Abu Dawud no. 3230 dihasankan syaikh Albani, Ibnu Hibban dalam Shahihnya no. 3170, al-Baihaqi dalam al-Kubra no. 7216, al-Bukhari dalam al-Adab al-Mufrad no. 775 & 829 (shahih menurut syaikh Albani) serta lafadz yang semakna dalam Sunan Ibnu Majah no. 1568 ( dihasankan syaikh Albani), Sunan an-Nasa'i no. 2048 (dihasankan juga oleh syaikh Albani), Musnad Ahmad no. 20784, 20787, 20788, 21953 (sanadnya shahih menurut syaikh Syu'aib al-Arnauth), al-Hakim dalam al-Mustadraknya no. 1380, ath-Thabrani dalam al-Mu'jam al-Kabir no. 1230, al-Baghawi dalam Syarh as-Sunnah no. 1521, al-Baihaqi dalam al-Kubra no. 7216
Allahu a'lam
Syirik Simbol Kebodohan
Ilmu adalah salah satu penyebab utama bertambahnya iman seseorang. Sebaliknya, kejahilan atau kebodohan adalah faktor utama melemahnya iman seseorang. Jika ilmu merupakan sumber segala kebaikan maka lawannya yaitu kejahilan adalah sumber segala kejelekan dan keburukan.
Seorang Muslim yang berilmu tidak akan lebih memperioritaskan kecintaan atau perbuatan yang mendatangkan bahaya atau yang membuatnya menderita di atas kecintaan atau perbuatan yang membuahkan manfaat atau keberhasilan. Namun tidak demikian dengan orang yang jahil, karena ketidaktahuannya, terkadang dia lebih mengutamakan sesuatu yang mendatangkan keburukan daripada yang membuahkan kebaikan. Penyebabnya adalah tolok ukurnya yang terbalik atau dia tidak memiliki gambaran yang jelas tentang sesuatu yang dia lakukan. Berdasarkan ini, bisa dikatakan, ilmu itu adalah sumber segala kebaikan, sebaliknya, kebodohan atau kejahilan adalah sumber segala keburukan.
Penyebab utama dari adanya orang yang suka melakukan tindak kezhaliman, permusuhan, berbagai perbuatan keji serta perbuatan maksiat lainnya adalah kejahilan atau kerusakan ilmu atau rusaknya niat dan tujuan. Kerusakan niat termasuk kerusakan ilmu. Akhirnya kita bisa mengambil sebuah kesimpulan bahwa kejahilan dan kerusakan ilmu merupakan penyebab utama melemahnya iman seseorang juga rusaknya perilaku seseorang.
Demikianlah gambaran singkat bahasan yang akan kami ketengahkan pada edisi kali ini. Rp 17.000 dapatkan di Faiz Muslim Shop Bangkinang
Seorang Muslim yang berilmu tidak akan lebih memperioritaskan kecintaan atau perbuatan yang mendatangkan bahaya atau yang membuatnya menderita di atas kecintaan atau perbuatan yang membuahkan manfaat atau keberhasilan. Namun tidak demikian dengan orang yang jahil, karena ketidaktahuannya, terkadang dia lebih mengutamakan sesuatu yang mendatangkan keburukan daripada yang membuahkan kebaikan. Penyebabnya adalah tolok ukurnya yang terbalik atau dia tidak memiliki gambaran yang jelas tentang sesuatu yang dia lakukan. Berdasarkan ini, bisa dikatakan, ilmu itu adalah sumber segala kebaikan, sebaliknya, kebodohan atau kejahilan adalah sumber segala keburukan.
Penyebab utama dari adanya orang yang suka melakukan tindak kezhaliman, permusuhan, berbagai perbuatan keji serta perbuatan maksiat lainnya adalah kejahilan atau kerusakan ilmu atau rusaknya niat dan tujuan. Kerusakan niat termasuk kerusakan ilmu. Akhirnya kita bisa mengambil sebuah kesimpulan bahwa kejahilan dan kerusakan ilmu merupakan penyebab utama melemahnya iman seseorang juga rusaknya perilaku seseorang.
Demikianlah gambaran singkat bahasan yang akan kami ketengahkan pada edisi kali ini. Rp 17.000 dapatkan di Faiz Muslim Shop Bangkinang
Langganan:
Komentar (Atom)







