Isbal (memanjangkan pakaian hingga di
bawah kedua mata kaki bagi lelaki) termasuk perbuatan dosa yang
diremehkan oleh sebagian umat. Sementara hadits-hadits tentang larangan
berisbal-ria telah mencapai derajat mutawatir maknawi, lebih dari dua
puluh sahabat meriwayatkannya (lihat risalah Syaikh Bakr Abu Zaid yang
berjudul Hadduts Tsaub hal 18)
Para ulama telah sepakat
bahwasanya isbal itu haram jika dilakukan karena sombong. Akan tetapi
mereka berselisih pendapat jika isbal dilakukan bukan karena sombong.
Akan tetapi kita dapati pernyataan para ulama yang tidak menyatakan
haram bagi isbal tanpa kesombongan, mereka menyatakan bahwa isbal tanpa
kesombongan hukumnya makruh (dibenci oleh Allah). Karenanya bisa kita
katakan bahwa para ulama sepakat jika isbal tanpa kesombongan adalah
makruh.
Jika yang kita dapati orang-orang yang berisbal ria
adalah orang-orang awam yang tidak mengetahui maka masih bisa kita
maklumi, akan tetapi yang menyedihkan adalah sebagian para juru dakwah
yang sengaja berisbal ria, bahkan mencibirkan orang yang tidak isbal.
Padahal minimal hukum isbal tanpa kesombongan adalah makruh. Apalagi
pendapat yang lebih kuat bahwasanya hukumnya adalah haram meskipun tanpa
kesomobongan, dan semakin bertambah keharamannya jika disertai dengan
kesombongan.
Diantara dalil yang digunakan untuk menyatakan bahwa isbal –jika
tanpa kesombongan- tidaklah haram akan tetapi hanyalah makruh adalah :
Pertama : Hadits-hadits
yang berbicara tentang pengharaman isbal, selain ada yang bersifat
muthlaq, juga ada yang muqoyyad dengan kesombongan, sehingga hadits yang
muthlaq harus diperjelas dengan hadits yang muqoyyad.
Kedua :
Kisah Abu Bakar As-Shiddiq (penjelasan takhrijnya akan datang) yang
melakukannya bukan karena sombong. Di hadapan syariat, saya dan Abu
Bakar sama sederajat. Tindakan yang boleh dilakukan Abu Bakar, otomatis
boleh juga saya kerjakan. Demikian juga rukhshoh yang dikantongi Abu
Bakar juga berhak saya dapatkan.
Sebelum kita membahas sanggahan
terhadap dua dalil ini, perlu kita ketahui bahwasanya diantara
sunnah-sunnah Nabi adalah adab berpakaian yang syar'i. Rasulullah
shallallahu 'alihi wa sallam telah memberi perhatian yang cukup besar
tentang tata cara berpakaian karena penampakan luar menunjukan apa yang
ada didalam hati manusia. Oleh karena itu jika kita memperhatikan model
pakaian manusia sekarang maka kita dapati masing-masing mereka memakai
pakaian yang menggambarkan akhlak mereka. Orang yang suka kekerasan
tentunya pakaiannya berbeda dengan pakaian orang yang menyukai
kelembutan, demikian pula orang yang sombong tentunya gaya berpakaiannya
berbeda dengan orang yang tawadlu. Oleh karena itu Rasulullah
shallallahu 'alihi wa sallam melarang kita meniru-niru gaya berpakaian
Yahudi dan Nasrani demikian juga gaya berpakaian majusi. Rasulullah
shallallahu 'alihi wa sallam juga melarang meniru gaya berpakaian orang
yang sombong. Berisbal ria merupakan gaya berpakaian orang-orang yang
sombong. Bahkan isbal sendiri merupakan kesombongan. Maka tidaklah
sepantasnya kita mengikuti tata cara berpakaian orang yang sombong.
Sesungguhnya
tidak ada orang yang lebih bertakwa dan lebih tawadlu' serta lebih
bersih hatinya dari kesombongan daripada Rasulullah shallallahu 'alihi
wa sallam. Kita lihat bagaimanakah sifat baju beliau karena sesungguhnya
baju beliau menggambarkan tawadlu beliau.
إزاره إِلَى نِصْفِ سَاقَيْهِ
"(Ujung) sarung Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam hingga tengah kedua betis beliau" (HR At-Thirmidzi di As-Syama'il dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Mukhtashor As-Syamail Al-Muhammadiyah no 97)
Dan hadits Abu Juhaifah:
رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ وَعَلَيْهِ حُلَّةً حَمْرَاءَ كَأَنِّي أَنْظُرُ إِلَى بَرِيْقِ سَاقَيْهِ
Saya melihat Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam memakai baju merah, seakan-akan saya melihat putih kedua betis beliau (HR Al-Bukhori no 633)
Jika
Nabi shallallahu 'alihi wa sallam ujung baju dan sarung beliau hingga
tengah betis padahal dia adalah orang yang paling bertakwa dan paling
jauh dari kesombongan bahkan beliau tawadlu kepada Allah dengan
memendekkan baju dan sarung beliau hingga tengah betis dan beliau takut
ditimpa kesombongan serta ujub, maka mengapa kita tidak meneladani
beliau??
SANGGAHAN DALIL PERTAMA:
Sebelum pembahasan perlu kiranya mengetahui hadits-hadits seputar masalah isbal baik yang muthlaq maupun yang muqoyyad.
Hadits tentang isbal yang mutlaq
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ قَالَ :مَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ فَفِي النَّارِ (رواه البخاري )
Dari Abu Hurairah, dari Nabi- beliau bersabda :"Apa saja yang di bawah mata kaki maka di neraka"
Al-Khattabi
menjelaskan, "Maksudnya, bagian kaki yang terkena sarung yang di bawah
dua mata kaki di neraka (bukan sarungnya-pent). Nabi menggunakan kata
pakaian sebagai kinayah (kiasan) untuk (anggota) badan." Ta'wil seperti
ini jika huruf( مِنْ )dalam hadits adalah bayaniah. Namun jika (مِنْ)
dalam hadits bermakna sababiah maka yang dimaksud adalah pemakai pakaian
yang musbil (Fathul Baari :10/317). Nafi', seorang tabi’in, ditanya
tentang hal ini, maka beliau menjawab, "Apa dosa baju? Tapi yang diadzab
adalah dua kaki." (Fathul Baari :10/317)
Ibnu Hajar berkomentar, "… Tidak masalah untuk mengarahkan hadits ini sesuai dengan makna lahiriahnya (dlohir). Seperti ayat:
إِنَّكُمْ وَمَا تَعْبُدُوْنَ مِنْ دُوْنِ اللهِ حَصَبُ جَهَنَّمَ
Yang artinya: “Sesungguhnya kalian dan apa yang kalian sembah selain Allah menjadi bahan bakar api neraka. ”
(QS. Al-Anbiya: 98). (Dan diantara sesembahan orang musyrik Arab adalah
patung-patung benda mati, namun ikut masuk ke neraka -pen)
Atau
ancaman tersebut tertuju pada obyek tempat terjadinya kemaksiatan (dalam
hal ini adalah kain celana yang melewati mata kaki) sebagai isyarat
bahwa pelaku maksiatnya tentu lebih pantas untuk terkena ancaman
tersebut (Fathul Baari :10/317).
Syaikh Utsaimin menerangkan:
"Jangan heran kalau adzab hanya terlokalisir pada anggota tubuh tempat
timbulnya maksiat (tidak mencakup seluruh badan -pen). Karena Rasulullah
tatkala melihat para sahabatnya tidak menyempurnakan wudlu mereka,
beliau berteriak lantang: وَيْلٌ لِّلْأَعْقَابِ مِنَ النَّار (Api neraka
bagi tumit-tumit). Di sini, Rasulullah menempatkan lokasi adzab bagi
tumit-tumit yang tidak terbasuh air wudlu. Maka siksaan bisa mencakup
seluruh badan -seperti membakar seluruh tubuh manusia dan bisa hanya
mengenai anggota tubuh tempat terjadinya mukholafah (pelanggaran)
tersebut. Hal ini bukan perkara aneh (Syarah Riyadus Solihin: 2/523).
Hadits tentang isbal karena kesombongan
Nabi shallallahu 'alihi wa sallam telah bersabda :
مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاَءَ لَمْ يَنْظُرِ اللهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Barang siapa yang menjulurkan pakaiannya karena sombong maka Allah tidak akan memandangnya pada hari Kiamat”. (HR. Bukhari 5788 dari hadits Abu Hurairah dan Muslim 5424 dari hadits Ibnu Umar)
عَنْ
أَبِي ذَرٍّ عَنْ النَّبِيِّ قَالَ :" ثَلَاثَةٌ لا يُكَلِّمُهُمُ اللهُ
يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ وَلا يُزَكِّيْهِمْ وَلَهُمْ
عَذَابٌ أَلٍيْمٌ",قَالَ :فَقَرَأَهَا رَسُوْلُ اللهِ ثَلاثَ مِرَارٍ
.قَالَ أَبُوْ ذَرٍّ :"خَابُوا وَ خَسِرُوْا. مَنْ هُمْ يَا رَسُوْلَ
اللهِ؟ قَالَ :"المُسْبِلُ وَالْمَنَّانُ وَالْمُنْفِقُ سِلْعَتَهُ
بِالْحَلْفِ الْكَاذِبِ"
Dari Abu Dzar dari Nabi, beliau bersabda
:"Tiga golongan yang tidak akan diajak komunikasi oleh Allah pada hari
Kiamat dan tidak dilihat dan tidak (juga) disucikan dan bagi mereka
adzab yang pedih. " Abu Dzar menceritakan, "Rasulullah mengulanginya
sampai tiga kali. ", "Sungguh merugi mereka, siapakah mereka wahai
Rasulullah ?" tanya Abu Dzar. Nabi menjawab: "Orang yang isbal, orang yang mengungkit-ngungkit sedekahnya dan penjual yang bersumpah palsu." (HR Muslim I/102 no 106)
Walaupun
kalimat musbil mutlaq dalam hadits ini, namun para ulama sepakat
maknanya membidik isbal yang dikuti perasaan sombong. Alasannya, adanya
kesamaan hukum (tidak dilihat oleh Allah pada hari kiamat) sebagaimana
ditunjukkan kandungan hadits Ibnu Umar yang lalu.
عَنْ ابْنِ
عُمَرَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ قَالَ: "بَيْنََا رَجُلٌ يَجُرُّ إِزَارَهُ
إِذْ خُسِفَ بِهِ, فَهُوَ يَتَجَلْجَلُ فِي الأَرْضِ إِلَ يَوْمِ
الْقِيَامَةِ
Dari Ibnu Umar, bahwasanya Rasulullah shallallahu
'alihi wa sallam bersabda: "Tatkala seorang laki-laki sedang mengisbal
sarungnya, tiba-tiba bumi terbelah bersamanya., Maka diapun
berguncang-guncang, tenggelam di dalam bumi hingga hari Kiamat" (HR.
Bukhari no: 5790)
Hukum membawa mutlaq ke muqoyyad
Ada empat kondisi ihwal mutlaq dan muqoyyad yang saling berhadapan:
1. Masing-masing hukum dan sebabnya sama.
2. Hukum keduanya sama namun sebabnya berbeda
3. Sebab keduanya sama namun hukumnya berbeda
4. Masing-masing memiliki hukum dan sebab yang berbeda.
Keadaan pertama:
Jika hukum dan sebabnya sama maka mutlaq harus dibawa ke muqoyyad berbeda dengan pendapat Abu Hanifah. Contohnya firman Allah:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَ الدَّمُ
Artinya: Diharamkan atas kalian (memakan) bangkai dan darah (Al-Maidah :3) (mutlaq)
Dengan ayat :
أَوْ دَمًا مَسْفُوْحًا
Artinya: …atau darah yang mengalir (Al-An'am : 145) (muqoyyad)
Maka
darah yang dimaksud dalam surat Al-Maidah ayat 3 tersebut adalah darah
yang mengalir karena ditaqyid dengan surat Al-An'am ayat 145.
Keadaan kedua:
Jika hukumnya sama namun sebabnya berbeda seperti firman Allah tentang kaffaroh (denda) membunuh:
رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ
Artinya: …hamba sahaya yang beriman (An-Nisa 92) dengan firman Allah tentang kafarah sumpah dan dzihar
رَقَبَة
Artinya:…hamba sahaya (Al-Maidah: 89, Al-Mujadalah: 3) tanpa ditaqyid dengan unsur keimanan hamba sahaya.
Dalam
hal ini, Malikiah dan sebagian Syafi'iah berpendapat mutlaq dibawa ke
muqoyyad sehingga disyaratkan keimanan pada budak untuk kaffaroh sumpah
dan dzihar. Adapun mayoritas Hanafiah dan sebagian Syafi'iah dan satu
riwayat dari Imam Ahmad memilih bahwa mutlaq tidak perlu diangkat pada
nash muqoyyad.
Keadaan ketiga:
Adapun
jika hukumnya berbeda dan sebabnya sama maka sebagian ulama berpendapat
mutlaq tidak dibawa ke muqoyyad (ini juga merupakan pendapat Ibnu
Qudamah). Ulama yang lain berpendapat bahwa mutlaq dibawa ke muqoyyad.
Contohnya puasa dan membebaskan budak karena dzihar, keduanya ditaqyid
dengan firman Allah:
مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا
Artinya: ...sebelum kedua suami istri itu bercampur..( Al-Mujadalah :3)
Adapun
memberi makan orang miskin mutlaq tanpa taqyid (pengarahan tertentu),
maka harus ditaqyid juga dengan (..sebelum kedua suami istri itu
bercampur..).
Keadaan keempat:
Jika sebab
dan hukumnya berbeda maka para ulama telah sepakat bahwa mutlaq tidak
dimasukkan ke dalam nash muqoyyad (Syaikh Muhammad Amin Asy-Syinqithi,
Mudzakkiroh Usul Fiqh hal 411-412).
Berkaitan dengan perkara
isbal, ternyata nash mutlaq dan nash muqoyyad menyinggungnya. Namun nash
mutlaq tidak diikat nash muqoyyad. Sebab nash-nash yang ada termasuk
kategori keadaan yang ke empat. Tidak ada khilaf dikalangan para ulama
bahwa pada keadaan yang keempat (sebab dan hukumnya berbeda) mutlaq
tidak boleh dibawa ke muqoyyad.
Penjelasan Syaikh Utsaimin
Syaikh Utsaimin menjelaskan : "Mengisbalkan pakaian ada dua bentuk :
Bentuk
yang pertama: Menjulurkan pakaian hingga ke tanah dan
menyeret-nyeretnya. Bentuk yang kedua: Menurunkan pakaian hingga dibawah
mata kaki tanpa berakar pada kesombongan.
Jenis yang pertama
adalah orang yang pakaiannya isbal hingga sampai ke tanah disertai
kesombongan. Nabi shallallahu 'alihi wa sallam telah menyebutkan,
pelakunya menghadapi empat hukuman : Allah tidak berbicara dengannya
pada hari Kiamat, tidak melihatnya (yaitu pandangan rahmat), tidak
menyucikannya serta mendapat adzab yang pedih. Inilah empat balasan bagi
orang yang menjulurkan pakaiannya karena sombong…
Sedangkan pelaku isbal tanpa disertai kesombongan maka hukumannya lebih ringan . Dalam hadits Abu Hurairah, Nabi berkata: (Apa yang dibawah mata kaki maka di neraka). Nabi tidak menyebutkan kecuali satu hukuman saja.
Juga hukuman ini tidak mencakup seluruh badan, tetapi hanya khusus
tempat isbal tersebut (yang di bawah mata kaki). Jika seseorang
menurunkan pakaiannya hingga di bawah mata kaki maka dia akan dihukum
(bagian kakinya) dengan api neraka sesuai dengan ukuran pakaian yang
turun dibawah mata kaki tersebut, tidak merata pada seluruh tubuh
(Syarah Riyadhus Sholihin 2/522-523, Syaikh Utsaimin).
Hukum
orang yang mengisbalkan bajunya karena sombong adalah: Allah tidak akan
melihatnya pada hari Kiamat, tidak berbicara dengannya, tidak
menyucikannya, serta mendapat adzab yang pedih. Adapun orang yang
menurunkan pakaiannya dibawah mata kaki maka hukumnya "di neraka" saja,
dan ini adalah hukum juz'i (lokal) yang khusus (hanya menyangkut bagian
tubuh yang pakaiannya melewati mata kaki saja-pent). Maka kalau kita
geser mutlaq ke muqoyyad berkonsekuensi salah satu hadits mendustakan
hadits yang lainnya.
Perhatikanlah titik penting ini. Jika
hukum berbeda, lalu mutlaq dibawa ke muqoyyad (seperti permasalahan
isbal) maka berdampak pada pendustaan salah satu hukum terhadap hukum
lainnya. Karena jika engkau jadikan (Apa yang di bawah mata kaki di
neraka) hukumnya seperti orang yang isbal karena sombong,….hukumnya
jadinya apa?? Sanksinya bukan hukum khusus tetapi hukumannya (hukum yang
pertama) naik menjadi lebih berat (berubah menjadi hukum yang kedua,
dengan empat ancaman, sebagaimana telah lalu). Dan ini berarti hukum
yang ada di hadits yang pertama adalah dusta.
Jenis aktifitasnya
juga berbeda. Yang pertama menurunkan pakaiannya hingga dibawah mata
kaki dan tidak sampai ke tanah tetapi dibawah mata kaki adapun yang
kedua kerena dia menyeret-nyeret pakaiannya" (Syarah Usul min ilmil usul
hal 335-336)
Dengan demikian maka kita mengetahui lemahnya pendapat Imam Nawawi tentang
haramnya isbal karena sombong dan makruhnya isbal jika tanpa disertai
takabur . Yang benar hukumnya adalah haram, sama saja karena sombong
atau tidak. Bahkan faktanya, isbal ada adzab yang khusus, diancam dengan
neraka kalau tanpa sombong, dan jika karena sombong maka diancam dengan
empat hukuman. (Syarh Riyadlus Saalihin 2/523)
Hadits-hadits yang menunjukkan tidak dibawanya mutlaq ke muqoyyad
Hadits yang pertama
Adanya hadits-hadits tentang larangan isbal secara mutlaq. Diantaranya:
Dari Al-Mugiroh bin Syu'bah berkata, " Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam berkata:
يَا سُفْيَانُ بنِ سَهْلٍ لا تُسْبِلْ فَإِنَّ اللهَ لا يُحِبُّ الْمُسْبِلِيْنَ
"Wahai
Sufyan bin Sahl, Janganlah engkau isbal!. Sesungguhnya Allah tidak
menyukai orang-orang yang isbal." (HR Ibnu Majah II/1183 no 3574 dan
dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah no 4004)
Dan
hadits Hudzaifah, berkata, "Rasulullah memegangi betisnya dan berkata:
"Ini adalah tempat sarung (pakaian bawah), jika engkau enggan maka
turunkanlah,
فَإِنْ أَبَيْتَ فَلا حَقَّ لِلإِزَارِ فِي الْكَعْبَيْنِ dan jika enggau enggan maka tidak ada haq bagi sarung di kedua mata kaki."(
HR At-Thirmidzi III/247 no 1783, Ibnu Majah II/1182 no 3572, dan
dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah V/481 no 2366).
Berdasarkan
tekstual (dlohir) hadits ini, izar (pakaian bawah) tidak boleh
diletakkan di mata kaki secara mutlaq, baik karena sombong atau tidak.
(lihat As-Shahihah 6/409)
Berkata Nabi shallallahu 'alihi wa sallam ,
نِعْمَ الَّجُلُ خَرِيْم الأَسَدِي لَوْلا طُوْلُ جُمَّتِهِ وَإِسْبَالُ إِزَارِه
"Sebaik-baik
orang adalah Khorim Al-Asadi, kalau bukan karena panjangnya jummahnya
dan sarungnya yang isbal." (Berkata Syaikh Walid bin Muhammad, "Hadits hasan lighairihi, diriwayatkan
oleh Ahmad (4/321,322,345) dari hadits Khorim bin Fatik Al-Asadi. Dan
pada isnadnya ada perowi yang bernama Abu Ishaq, yaitu As-Sabi'i dan dia
adalah seorang mudallis, dan telah meriwayatkan hadits ini dengan
'an'anah. Namun hadits ini ada syahidnya (penguatnya) yaitu dari hadits
Sahl bin Al-Handzoliah yang diriwayatkan oleh Ahmad (4/179,180) dan Abu
Dawud (4/348) dan pada sanadnya ada perowi yang bernama Qois bin Bisyr
bin Qois At-Thaglabi, dan tidak meriwayatkan dari Qois kecuali Hisyam
bin Sa'd Al-Madani. Berkata Abu Hatim: Menurut saya haditsnya tidak
mengapa. Dan Ibnu Hibban menyebutnya di Ats-Tsiqoot. Berkata Ibnu Hajar
tentang Hisyam: "Maqbul" –yaitu diterima haditsnya jika dikuatkan oleh
riwayat yang lain dari jalan selai dia, dan jika tidak ada riwayat yang
lain (mutaba'ah) maka haditsnya layyin-. Dengan demikian derajat hadits
ini adalah hasan lighoirihi, alhamdulillah. Dan hadits ini telah
dihasankan oleh Imam An-Nawawi dalam Riadhus Sholihin", lihat Al-Isbal,
hal 13)
Hadits yang kedua
عَنْ
عَمْرٍو بْنِ الشَّرِيْدِ قَالَ: أَبْعَدَ رَسُوْلُ اللهِ رَجُلاً يَجُرُّ
إِزَارَهُ فَأَسْرَعَ إِلَيْهِ, أَوْ هَرْوَلَ فَقَالَ: "اِرْفَعْ
إِزَارَكَ وَاتَّقِ اللهَ!" قَالَ:"إِنيِّ أَحْنَفَ تَصْطَلِكُ
رُكْبَتَايَ, فَقَالَ: "اِرْفَعْ إِزَارَكَ فَإِنَّ كُلَّ خَلْقِ اللهِ
حَسَنٌ". فَمَا رُئِيَ ذَلِكَ الرَّجُلُ بَعْدُ إِلاَّ إِزَارُهُ يُصِيْبُ
أَنْصَافَ سَاقَيْهِ أَوْ إِلَى أَنْصَافَ سَاقَيْهِ
Dari 'Amr bin
Syarid, berkata, "Rasulullah melihat dari jauh seseorang yang menyeret
sarungnya (di tanah) maka Nabi pun bersegera segera atau berlari kecil
untuk menghampirinya. Lalu beliau berkata, "Angkatlah sarungmu dan
bertakwalah kepada Allah!" Maka orang tersebut memberitahu, "Kaki saya
cacat (kaki x-pen), kedua lututku saling menempel." Nabi shallallahu
'alihi wa sallam tetap memerintahkan, "Angkatlah sarungmu. Sesungguhnya
seluruh ciptaan Allah indah." (Setelah itu) orang tersebut tidak pernah
terlihat lagi kecuali sarungnya sebatas pertengahan kedua betisnya."
(HR. Ahmad IV/390 no 19490, 19493 dan At-Thobrooni di Al-Mu’jam
Al-Kabiir VII/315 no 7238, VII/316 no 7241. Berkata Al-Haitsami dalam
Majma’ Az-Zawa’id V/124, “Dan para perawi Ahmad adalah para perawi
As-Shahih”. Lihat Silsilah As-Shahihah no:1441)
Hadits ini dengan
kasat mata menegaskan bahwa Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam
tetap memerintahkan orang ini meski isbal bukan timbul dari rasa
congkak, tetapi hanya bertujuan untuk menutupi kekurangannya (cacat).
Bahkan Rasulullah tidak memberinya maaf. Bagaimana dengan
kaki kita yang tidak cacat…? tentunya kita malu dengan sahabat orang
tersebut yang rela terlihat cacatnya demi melaksanakan sunnah Nabi
shallallahu 'alihi wa sallam.
Hadits yang ketiga
Hadits yang memadukan kedua bentuk isbal dalam satu redaksi :
عَنْ
أَبِي سَعِيْدٍ الْخُدْرِي قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ :"إِزَارُ
الْمُسْلِمِ إِلَى نِصْفِ السَّاقِ, وَلا حَرَج - أَوْ وَلا جُنَاح –
فِيْمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْكَعْبَيْنِ, فَمَا كَانَ أَسْفَلَ مِنَ
الْكَعْبَيْنِ فَهُوَ فِي النَّارِ, مَنْ جَرَّ إِزَارَهُ بَطَرًا لَمْ
يَنْظُرِ اللهُ إِلَيْهِ
Dari Abu Said Al-Khudri berkata, "Rasulullah
shallallahu 'alihi wa sallam bersabda: Sarung seorang muslim hingga
tengah betis dan tidak mengapa jika di antara tengah betis hingga mata
kaki. Segala (kain) yang di bawah mata kaki maka (tempatnya) di neraka.
Barang siapa yang menyeret sarungnya (di tanah-pent) karena sombong maka
Allah tidak melihatnya." (HR. Abu Daud no: 4093, Malik no: 1699,
Ibnu Majah no: 3640. Hadits ini dishahihkan oleh Imam Nawawi dalam
Riyadus Shalihin, Syaikh Albani dan Syaikh Syu'aib Al-Arnauth)
Syaikh Utsaimin menjelaskan bahwa Nabi shallallahu 'alihi wa sallam
menyebutkan dua bentuk amal tersebut (isbal secara mutlaq dan isbal
karena kesombongan-pen) dalam satu hadits, dan memerinci perbedaan hukum
keduanya karena adzab keduanya berlainan. Artinya, kedua amal tersebut
ragamnya berbeda sehingga berlainan juga pandangan hukum dan sanksinya.
(As'ilah Muhimmah hal:30, sebagaimana dinukil dalam Al-Isbal hal:
26)> Hadits ini juga mendukung tidak perlunya membawakan nash yang
mutlaq pada nash yang muqoyyad.
Hadits yang keempat
عَنِ
ابْنِ عُمَرَ قَالَ :قَالَ رَسُوْلُ اللهِ : ": مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ
خُيَلاءَ لَمْ يَنْظُرِ اللهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ", فَقَالَتْ
أُمُّ سَلَمَةَ :"فَكَيْفَ يَصْنَعْنَ النِّسَاءُ بِذُيُوْلِهِنَّ ؟" قَالَ
:"يُرْخِيْنَ شِبْرا", فَقَالَتْ :"إِذاًَ تَنْكَشِفُ أَقْدَامُهُنَّ",
قَالَ :"فَيُرْخِيْنَهُ ذِرَاعًا لا يَزِدْنَ عَلَيْهِ"
Dari Ibnu Umar, beliau berkata, “Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam bersada: Barang siapa menjulurkan pakaiannya (di tanah) Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat." Ummu Salamah bertanya, "Apa yang harus dilakukan para wanita dengan ujung-ujung baju mereka?" Rasulullah menjawab, "Mereka menurunkannya (di bawah mata kaki) hingga sejengkal.” Kalau begitu akan tersingkap kaki-kaki mereka", jelas Ummu Slamah. Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam berkata (lagi):, "Mereka turunkan hingga sehasta dan jangan melebihi kadar tersebut".(HR
At-Thirmidzi IV/223 no 1731 dan berkata, “Ini adalah hadits hasan
shahih”, An-Nasa’i VIII/209 no 5337 dan dishahihkan oleh Syaikh
Al-Albani)
Ibnu Hajar mengkritik pandangan Imam Nawawi, isbal
hanya haram saat bergandengan dengan kesombongan, dengan berkata:
"…Kalau memang demikian, untuk apa Ummu Salamah istifsar (bertanya)
berulang kali kepada Nabi tentang hukum para wanita yang menjulurkan
ujung-ujung baju mereka?. Salah seorang Ummahatul Mukminin ini memahami
bahwa isbal dilarang secara mutlaq baik karena sombong atau tidak, maka
beliau pun menanyakan tentang hukum kaum wanita yang isbal lantaran
mereka harus melakukannya untuk menutupi aurat mereka, sebab seluruh
kaki perempuan adalah aurat. Maka Nabi pun menjelaskan, bahwa para
wanita berbeda dari kaum laki-laki dalam hukum larangan isbal…" (Fathul
Baari 10/319).
Syaikh Al-Albani memaparkan : "Nabi tidak
mengizinkan para wanita untuk isbal lebih dari sehasta karena tidak ada
manfaat di dalamnya (karena dengan isbal sehasta kaki-kaki mereka sudah
tersembunyi -pen), maka para lelaki lebih pantas dilarang untuk menambah
(panjang celana mereka, karena tidak ada faedahnya sama sekali)"
(Ash-Shahihah VI/409)
Berkata Ibnu Hajar (Fathul Bari 10/319):
Hadits Ummu Salamah ada syahidnya dari hadits Ibnu Umar diriwayatkan
oleh Abu Dawud melalui jalan Abu As-Siddiq dari Ibnu Umar, beliau
berkata: رَخَّصَ رَسُوْلُ اللهِ لأُمَّهَاتِ الْمُؤْمِنِيْنَ شِبْرًا
ثُمَّ اسْتَزَدْنَهُ فَزَادَهُنَّ شِبْرًا Rasulullah memberi
rukhsoh (keringanan) bagi para Ummahatul mu'minin (istri-istri beliau)
(untuk menurunkan ujung baju mereka) sepanjang satu jengkal, kemudian
mereka meminta tambah lagi, maka Rasulullah mengizinkan mereka untuk
menambah satu jengkal lagi (HR Abu Dawud no 4119,
dishohihkan oleh Syaikh Al-Albani. Lihat juga As-Shahihah no 460).
Perkataan Ibnu Umar "Rasulullah memberi rukhsoh" menunjukan bahwa hukum
isbal pada asalnya haram, atau hukum menaikkan pakaian diatas mata kaki
hukumnya adalah wajib. Karena kalimat "rukshoh" (keringanan/dispensasi)
biasanya digunakan untuk menjatuhkan hal-hal yang asalnya adalah wajib
(atau untuk melakukan hal-hal yang asalnya terlarang) karena suatu
sikon.
Hadits yang kelima :
وَلا
تَحْقِرَنَّ شَيْئًا مِنَ الْمَعْرُوْفِ وَ أَنْ تُكَلِّمَ أَخَاكَ وَ
أَنْتَ مُنْبَسِطٌ إِلَيْهِ وَجْهُكَ, إِنَّ ذَلِكَ مِنَ الْمَعْرُوْفِ
وَارْفَعْ إِزَارَكَ إِلَى نِصْفِ السَّاقِ, فَإِنْ أَبَيْتَ فَإِلَى
الْكَعْبَيْنِ, وَإِيَّاكَ وَإِسْبَالَ الإِزَارِ فَإِنَّهَا مِنَ
الْمَخِيْلَةِ وَ إِنَّ اللهَ لا يُحِبُّ الْمَخِيْلَةَ
“Dan
janganlah engkau meremehkan kebaikan sekecil apapun. Engkau berbicara
dengan saudaramu sambil bermuka manis juga merupakan kebaikan. Angkatlah
sarungmu hingga tengah betis! jika engkau enggan maka hingga dua mata
kaki. Waspadalah engkau dari isbal karena sesungguhnya hal itu (isbal) termasuk kesombongan. Dan Allah tidak menyukai kesombongan.” (HR.
Ahmad (V/64) no 20655, Abu Dawud (IV/56) no 4084, dan dari jalannya
Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubro (X/236) no 20882, Ibnu Abi Syaibah
(V/166) no 24822, Abdurrozaq dalam mushonnafnya (XI/82) no 19982,
At-Thobroni dalam Al-Mu’jam Al-Kabiir (VII/63) no 6384 dan dishahihkan
oleh Syaikh Al-Albani).
Ibnul 'Arabi menggariskan, “Seseorang
tidak boleh menjulurkan pakaiannya melewati mata kakinya kemudian
berkilah : "Saya tidak menjulurkannya karena kesombongan". Karena
larangan (dalam hadits) telah mencakup dirinya. Seseorang yang secara
hukum terjerat dalam larangan, tidak boleh berkata (membela diri), saya
tidak mengerjakannya karena 'illah (sebab) larangan pada hadits (yaitu
kesombongan) tidak muncul pada diri saya. Hal seperti ini adalah klaim
(pengakuan) yang tidak bisa diterima, sebab tatkala dia memanjangkan
ujung pakaiannya sejatinya orang tadi menunjukan karakter
kesombongannya."
Usai menukil ungkapan Ibnu ‘Arabi di atas, Ibnu
Hajar menetapkan : "Kesimpulannya, isbal berkonsekuensi (melazimkan)
pemanjangan pakaian. Memanjangkan pakaian berarti (unjuk) kesombongan
walaupun orang yang memakai pakaian tersebut tidak berniat sombong." (
Fathul Baari 10/325)
Walhasil, isbal yang bebas dari niat untuk
sombong adalah kesombongan juga. Dan jika berkombinasi dengan selipan
sombong maka menjadi sombong kuadrat.
SANGGAHAN DALIL KEDUA
Kisah
Abu Bakar As-Shidiq kadang-kadang menjadi acuan alternatif sebagian
orang untuk melegalisasikan isbal yang dilakukannya. Berikut ini
redaksinya:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا عَنِ
النَّبِيِّ قَالَ : مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاَءَ لَمْ يَنْظُرِ اللهُ
إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ, قَالَ أَبُوْ بَكْرٍ : يَا رَسُوْلَ اللهِ,
إِنَّ أَحَدَ شِقَّيْ إِزَارِي يَسْتَرْخِي إِلَّا أَنْ أَتَعَاهَدَ ذَلِكَ
مِنْهُ. فَقَالَ النَّبِيُّ : لَسْتَ مِمَّنْ يَصْنَعُهُ خُيَلَاءَ
Dari
Ibnu Umar, dari Nabi shallallahu 'alihi wa sallam, beliau bersabda, "
Barang siapa yang menyeret pakaiannya (di tanah) karena sombong, Allah
tidak akan melihatnya pada hari Kiamat.", Abu Bakar mengeluh "Wahai
Rasulullah, sesungguhnya salah satu sisi sarung (pakaian bawah)ku
(melorot) turun (melebihi batas mata kaki) kecuali kalau aku
(senantiasa) menjaga sarungku dari isbal". Nabi shallallahu 'alihi wa
sallam mengatakan :"Engkau bukan termasuk yang melakukannya karena
sombong." (HR Al-Bukhari no 5784)
Dengan berbekal tekstual
tanya-jawab di atas, tersimpul ungkapan demikian:”Saya isbal bukan
lantaran sikap sombong persis seperti pengakuan kepada Rasullah
shallallahu 'alihi wa sallam, tanpa ada unsur takabur. Saya dan Abu
Bakar memiliki kedudukan sama di depan hukum Allah, apa yang boleh bagi
Abu Bakar maka boleh juga bagi saya. Kalau Abu Bakar boleh untuk isbal
tanpa sombong maka saya pun juga boleh melakukannya."
Maka jawabannya :
Ibnu Hajar menjelaskan :"Sebab isbalnya sarung Abu Bakar adalah karena tubuhnya yang kurus". (Fathul Baari 10/314)
Ibnu Hajar menambah, "Pada riwayat Ma'mar yang dikeluarkan oleh Imam Ahmad (redaksinya):
إِنَّ إِزَارِي يَسْتَرْخِي أَحْيَانًا
Sesungguhnya sarungku terkadang turun ." (Fathul Baari 10/314)
Abu
Bakar adalah orang yang kurus, jika beliau bergerak, berjalan atau
melakukan gerakan yang lainnya, pakaian bawahnya (izar), melorot turun
tanpa disengaja. Namun jika beliau menjaga (memperhatikan) sarungnya
maka tidak menjadi turun.
Hadits ini menunjukan bahwa secara mutlak, tidak masalah, sarung yang terjulur di bawah mata kaki kalau tanpa sengaja (Fathul
Baari 10/314), sebagaimana Rasulullah pernah mengisbal sarung beliau
tatkala tergesa-gesa untuk shlolat gerhana matahari. Abu Bakroh
menceritakan:
خَسَفَتِ الشَّمْسُ وَنَحْنُ عِنْدَ النَّبِيِّ, فَقَامَ يَجُرُّ ثَوْبَهُ مُسْتَعْجِلاً حَتَّى أَتَى الْمَسْجِدَ
"Terjadi gerhana matahari dan kami sedang berada di sisi Nabi, maka Nabi pun berdiri dalam keadaan mengisbal sarung beliau karena tergea-gesa, sampai memasuki masjid." (HR Al-Bukhari no 5785)
Ibnu
Hajar berkesimpulan, "Pada hadits ini (terdapat dalil) bahwa isbal
(yang muncul) dengan alasan ketergesaan tidak termasuk dalam larangan"
(Al-Fath 10/315)
Ada beberapa point untuk mencounter orang yang bepegang erat dengan hadits Abu Bakar:
1. Sangat tepat bahwa anda dan Abu Bakar sama kedudukannya di mata
hukum, apa yang menjadi dispensasi bagi Abu Bakar juga berlaku bagi
saudara. Akan tetapi, apakah isi kalbu anda sama persis dengan yang
terdapat dalam hati Abu Bakar??!!.
2. Abu Bakar kita pastikan
tidak sombong karena ada nash sharih dan persaksian dari Nabi
shallallahu 'alihi wa sallam bahwasanya Ash-Shiddiq tidak sombong. Kalau
saudara bisa menghadirkan persaksian Nabi bahwa saudara bebas dari
kecongkakan saat berisbal-ria, maka kami sami'na wa atha'na. Bahkan
Syaikh Utsaimin sendiri menantang: "Jika kami mengingkarimu maka
silahkan kau potong lidah kami". Namun ini mustahil, bagaimana mungkin
anda membawakan mendatangkan persaksian Rasulullah. (Syarh Al-Ushul min
'ilmil ushul 335)
3. Isbal yang terjadi pada Abu Bakar bukan
karena faktor kesengajaan. Beliau bahkan menghindarinya, namun karena
beliau orang yang tidak berbadan gemuk, akibatnya pakaian bawah beliau
melorot turun di bawah mata kaki. Adapun anda, sengaja melakukannya,
bahkan kepada penjahit, anda menginsruksikan "panjangkan celanaku
(sekian),", "turunkan celanaku (sekian)".
4. Anggaplah
argumentasi anda itu benar bahwa isbal tanpa kesombongan tidak
bermasalah, namun secara implisit, jika saudara sedang isbal berarti
saudara sedang memproklamirkan diri bahwa saudara bukanlah orang yang
sombong tatkala sedang berisbal. Padahal Allah berfirman : فَلا
تُزَكُّوْا أَنْفُسَكُمْ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنِ اتَّقَى . Artinya: "Maka Janganlah Kalian mentazkiah diri kalian, Allah lebih tahu siapa yang bertaqwa"
5. Berkaitan dengan kisah Abu Bakar radhiyallahu 'anhu, tidak ada satu
riwayat pun yang menceritakan, usai mendengarkan pernyataan Rasulullah
shallallahu 'alihi wa sallam tersebut di atas, lantas beliau ia berisbal
ria sepanjang hari. Pada prinsipnya, riwayat tersebut menunjukkan bahwa
pakaian bawah beliau tidak melewati mata kaki, akan tetapi tanpa
disengaja turun, sehingga beliau harus menariknya kembali. Berbeda
dengan mereka yang dari awal pakaiannya melebihi mata kaki, dengan
demikian kisah Abu Bakar tidak bisa dijadikan sebagai pegangan.
Sebuah renungan…
Sombong
adalah masalah hati. Saat menegur orang yang isbal sebagaiamana yang
dipraktekan oleh Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam demikian juga
para sahabat, mereka tidak pernah sama sekali bertaanya sebelum menegur:
"Apakah engkau melakukannya karena sombong? Kalau tidak, no problem.
Kalau benar lantaran sombong, angkat celanamu!" Seandainya isbal tanpa
diiringi sombong diijinkan, artinya tatkala menegur orang yang isbal
seakan-akan Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam sedang menuduhnya
sombong. Demikian juga para sahabat tatkala menegur orang yang isbal
berarti telah menuduhnya sombong. Padahal kesombongan tempatnya di hati,
sesuatu yang sama sekali tidak diketahui oleh Rasulullah shallallahu
'alihi wa sallam dan para sahabat.
Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam bersabda : إِنِّي لَمْ أُوْمَرْ أَنْ أُنَقِّبَ قُلُوْبَ النَّاسِ . Artinya: "Sesungguhnya aku tidak diperintah untuk mengorek isi hati manusia ." (HR :Bukhari no 4351)
Syaikh
Bakr Abu Zaid berargumen, "Kalau larangan isbal hanya hanya bertautan
dengan sikap sombong, tidak terlarang secara mutlak, maka pengingkaran
terhadap isbal tidak boleh sama sekali, karena kesombongan merupakan
amalan hati. Padahal telah terbukti pengingkaran (Rasulullah shallallahu
'alihi wa sallamdan para sahabat) terhadap orang yang isbal tanpa
mempertimbangkan motivasi pelakunya. (sombong atau tidak)." (Haduts
Tsaub hal 22)
Ibnu Umar bercerita, "Saya melewati Rasulullah dan
sarungku isbal, maka Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam
berkomentar: "Wahai Abdullah, angkat sarungmu!". Aku pun mengangkatnya.
"Angkat lagi!",kata beliau lagi. Maka aku pun tambah mengangkatnya.
Setelah itu, aku selalu memperhatikan sarungku (agar tidak isbal)".
Sebagian orang menanyakan: "Sampai mana (engkau mengangkat sarungmu)?".
Ibnu Umar menjawab: "Hingga tengah dua betis" (HR: Muslim 5429)
Syaikh
Al-Albani berkesimpulan: "Kisah ini merupakan bantahan kepada para
masyaikh (para kyai, pen) yang memanjangkan jubah-jubah mereka hingga
hampir menyentuh tanah dengan dalih mereka melakukannya bukan karena
sombong. Mengapa mereka tidak meninggalkan isbal tersebut demi mengikuti
perintah Nabi shallallahu 'alihi wa sallam kepada Ibnu Umar (untuk
mengangkat sarungnya) ataukah hati mereka lebih suci dari isi hati Ibnu
Umar?" (As-Shahihah 4/95).
Rasulullah shallallahu 'alihi wa
sallam tetap menegur Ibnu Umar, padahal Ibnu Umar sebuah figur yang jauh
dari kesombongan, bahkan beliau termasuk sahabat yang mulia dan paling
bertakwa, namun Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam tidak
membiarkannya isbal, beliau tetap memerintahkannya untuk mengangkat
sarungnya. Bukankah ini menunjukan bahwa adab ini (tidak isbal) tidak
hanya berlaku pada orang yang berniat sombong saja ?.
Bahkan Ibnu Umar sangat takut dirinya terjatuh dalam kesombongan karena memakai pakaian yang menunjukan kesombongan
Dari
Qoz’ah berkata, “Aku melihat Ibnu Umar memakai pakaian yang kasar atau
tebal, maka aku berkata kepadanya, “Sesungguhnya aku datang kepadamu
membawa sebuah baju yang halus yang dibuat di Khurosaan dan aku senang
jika aku melihat engkau memakainya.” Ibnu Umar berkata, “Perlihatkanlah
kepadaku”, maka beliaupun memegangnya dan berkata, “Apakah ini dari kain
sutra?”. Aku berkata, “Bukan, ia terbuat dari kain katun”. Beliau
berkata, “Sesungguhnya aku takut untuk memakainya, aku takut aku menjadi
seorang yang sombong lagi membanggakan diri dan Allah tidak suka semua
orang yang sombong lagi membanggakan diri.” (Siyar A’laam An-Nubalaa’
III/233)
Berkata Adz-Dzahabi mengomentari kisah ini, “Setiap
pakaian yang menimbulkan pada disi seseorang sikap sombong dan
membanggakan diri maka harus ditinggalkan meskipun pakaian tersebut
bukan terbuat dari emas ataupun kain sutra. Karena sesungguhnya kami
melihat seorang pemuda yang memakai jenis pakaian mahal yang harganya
empat ratus dirham dan yang semisalnya, dan sikap sombong dan angkuh
nampak sekali dalam cara jalannya, maka jika engkau menasehatinya dengan
kelembutan maka ia akan menentang dan berkata, “Tidak ada rasa angkuh
dan rasa sombong (pada diriku)”. Padahal Ibnu Umar takut rasa angkuh
menimpanya.
Demikian juga engkau melihat seorang ahli fikih yang
hidupnya mewah jika ditegur karena celananya yang molor hingga di bawah
dua mata kaki dan dikatakan kepadanya bahwa Nabi shallallahu 'alihi wa
sallam telah bersabda, ((Apa saja dari sarung yang di bawah mata kaki maka di neraka)),
maka ia berkata, “Sesungguhnya ini hanya berlaku pada orang yang
menjulurkan sarungnya karena sombong, dan aku tidaklah melakukannya
karena sombong”, maka engkau lihat dia menentang dan berusaha menyatakan
bahwa dirinya yang bodoh itu terbebas dari sifat sombong, dan ia
pergi ke dalil yang umum (yang tidak menyebutkan kesombongan –pen) lalu
ia khususkan dengan hadits lain yang terpisah yang menyebutkan
kesombongan. Dia juga mencari dispensasi dengan berdalil dengan
perkataan Abu Bakar As-Shiddiiq, “Wahai Rasulullah, sarungku molor
(hingga di bawah mata kaki)”, maka Rasulullah shallallahu 'alihi wa
sallam berkata, “Engkau tidaklah termasuk orang-orang yang melakukannya
karena sombong”.
Maka kami katakan, “Abu Bakar tidaklah
mengencangkan sarungnya di bawah mata kaki sejak awal, akan tetapi
beliau mengencangkan sarungnya di atas mata kaki kemudian berikutnya
sarungnya tersebut molor”…dan hukum larangan ini juga berlaku pada orang
yang memanjangkan celana panjangnya hingga menutupi mata kaki….” (Siyar
A’laam An-Nubalaa’ III/234)
Bukti lain, Nabi shallallahu 'alihi
wa sallam juga menegur Jabir bin Sulaim, seorang penduduk dari Tsaqif
(lihat : As-Shahihah no 1441), dan 'Amr bin Zuroroh Al-Anshori,
merekapun akhirnya mengangkat sarung mereka hingga tengah betis (Lihat
Hadduts Tsaub, hal 22) .
PERINGATAN (1) :
Jika ada yang berkata : Ngapain membahas hukum isbal?, toh ini hanya
permasalahan qusyur (kulit) agama, bukan masalah inti agama !!!
Kita katakan :
Para
ulama dalam banyak tulisan-tulisan mereka telah menggandengkan antara
hukum-hukum ibadah dan mu’amalah. Contohnya bisa kita lihat dalam
buku-buku hadits seperti Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim, dan yang
lainnya, demikian juga dalam buku-buku fiqh Islam, maka kita akan dapati
kitabul Adab dan kitabul Libaas (pakaian) berkaitan dengan ibadah
seperti sholat dan puasa (Dan masalah isbal selain disebutkan oleh para
ulama dalam bab tersendiri dia juga disebutkan oleh para ulama dalam bab
sholat (yaitu berkaitan dengan pakaian dalam sholat). Hal ini
menunjukan bahwa Islam memperhatikan dengan perkara-perkara ini (yang
kalian anggap sebagai kulit semata) sebagaimana perhatian Islam terhadap
ibadah. Allah telah berfirman,
مَّا فَرَّطْنَا فِي الكِتَابِ مِن شَيْءٍ (الأنعام : 38 )
“Tiadalah Kami lupakan sesuatu apapun di dalam Alkitab .”(QS. 6:38)
Orang-orang
musyrik berkata kepada Salman Al-Farisi, “Sesungguhnya Nabi kalian
mengajarkan kepada kalian segala sesuatu hingga adab buang air”, maka
Salman berkata, “Benar, sesungguhnya ia telah melarang kami buang air
besar atau buang air kecil sambil menghadap kiblat, atau kami
beristinja’ (cebok) dengan menggunakan tangan kanan, atau kami
beristinja’ dengan batu kurang dari tiga, atau kami beristinja’ dengan
menggunakan kotoran atau tulang.” (HR Muslim I/223 no 262)
Seandainya
isbal itu hanya sekedar perkara kulit agama, apa yang mendorong Nabi
shallallahu 'alihi wa sallam dan para shahabat, demikian juga para ulama
meyibukkan diri mereka untuk memperingatkan orang dari perkara kulit
tersebut (baca: isbal)??. Nabi shallallahu 'alihi wa sallam sebagaimana
telah lalu begitu bersemangat mengingatkan orang yang isbal. Karena
terlalu bersemangatnya hingga beliau sambil berlari-lari kecil untuk
memperingatkan orang tersebut. Demikian juga semangat para sahabat untuk
mengingatkan orang dari isbal.
Muhammad bin Ziad berkata,
"Tatkala melihat seseorang menyeret sarungnya (isbal), Saya mendengar
Abu Hurairah meneriaki sambil menginjak-injakkan kakinya ke tanah, dan
ketika itu Abu Hurairah adalah amir (penguasa) Bahrain: "Amir telah
datang, Amir telah datang! Rasulullah pernah bersabda: "Sesungguhnya
Allah tidak melihat kepada orang yang mengisbal sarungnya karena
sombong." (HR: Muslim :5430)
Cermatilah, bagaimana semangat Abu
Hurairah dalam mengingatkan orang tersebut padahal Abu Hurairah ketika
itu adalah seorang amir, namun kedudukannya tidak menyibukkan dia untuk
tidak bernahi munkar. Dia tidak memandang isbal adalah perkara sepele
sehingga dibiarkan saja mengingat kedudukannya yang tinggi sebagai
penguasa Bahrain, yang tentunya adatnya seorang penguasa adalah penuh
dengan kesibukan dengan perkara-perkara besar. Kapan kita menggebu-gebu
untuk memperingatkan saudara-saudara kita dari isbal??
Ibnu Abdil
Barr berkata, "Termasuk riwayat yang paling mengena tentang hal ini,
apa yang diriwayatkan oleh Sufyan bin Uyaiynah dari Husain dari 'Amr bin
Maimun berkata: "Tatkala Umar ditikam, manusia berdatangan menjenguk
beliau. Diantara pembezuk, seorang pemuda dari Quraisy. Ia memberi salam
kepada Umar. (Begitu hendak bergegas pergi) Umar melihat sarung pemuda
tersebut dalam keadaan isbal, serta-merta beliau memanggilnya kembali
dan berkata, "Angkat pakaianmu karena hal itu lebih bersih bagi
pakaianmu dan engkau lebih bertaqwa pada Rabbmu." (Selengkapnya lihat
Bukhari no:3700). 'Amr bin Maimun berkomentar :" Kondisi Umar ( yang
kritis) tidak menghalanginya untuk menyuruh anak muda tadi agar mentaati
Allah." (Fathul Malik Bi tabwibi At-Tamhid 9/384)
Berkata Ibnu Umar tatkala melihat sikap ayahnya ini,
عَجَبًا لِعُمَرَ إِنْ رَأَى حَقَّ اللهِ عَلَيْهِ فَلَمْ يَمْنَعْهُ مَا هُوَ فِيْهِ أَنْ تَكَلَّمَ بِهِ
“Umar
sungguh menakjubkan, jika ia melihat hak Allah (yang wajib ia tunaikan)
maka tidak akan mencegahnya kondisinya (yang sekarat tersebut) untuk
berbicara (menegur) hak Allah tersebut.” (Mushonnaf Ibni Abi Syaibah
V/166 no 24815)
Apakah kita menuduh Umar di akhir hayatnya dalam
keadaan sekarat dengan perut yang robek hingga cairan yang beliau minum
keluar melalui robekan tersebut, masih sempat-sempat memperhatikan
masalah kulit agama?? Apa tidak ada masalah lain yang lebih signifikan
hingga beliau sibuk-sibuk memperingatkan orang dari isbal padahal
kondisinya sudah kritis??
Derajat hadits-hadits yang melarang
isbal telah mencapai derajat mutawatir maknawi. Selayaknya kaum muslimin
memperhatikan hal ini Sesungguhnya seluruh perkara yang menarik
perhatian Nabi shallallahu 'alihi wa sallam adalah penting, walaupun
masyarakat menganggapnya sepele. Oleh karena itu, seorang muslim tidak
boleh meremehkan dosa apapun. Bukankah Nabi shallallahu 'alihi wa sallam
telah bersabda , "Hati-hatilah terhadap dosa-dosa yang diremehkan." (HR. Ahmad I/402 no 3818, V/331 no 22860 dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah no 3102)
عن
حميد بن هلال قال قال عبادة بن قرط إنكم تأتون أشياء هي أدق في أعينكم من
الشعر كنا نعدها على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم الموبقات قال فذكروا
لمحمد صلى الله عليه وسلم قال فقال صدق أرى جر الإزار منه
Berkata
Humaid bin Hilaal, “Ubadah bin Qorth –radhiallahu ‘anhu- berkata,
"Sesungguhnya kalian akan melakukan perkara-perkara yang menurut
kacamata kalian lebih ringan daripada sehelai rambut, namun menurut kami
di zaman Rasulullah termasuk (dosa-dosa besar) yang membinasakan.
Mereka pun menyebutkan perkataan Ubadah bin Qorth ini ke Muhammad bin
Sirin, maka dia berkata, “Ia telah berkata benar dan menurutku mengisbal
sarung termasuk perkara-perkara yang membinasakan tersebut." (Atsar
riwayat Imam Ahmad dalam musnadnya III/470 no 15897, V/79 no 20769. Dan
perkataan ‘Ubadah bin Qorth ini diucapkan oleh Anas bin Malik
sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam shahihnya V/2381 no 6127)
Sungguh indah perkataan orang yang berkata, "Kalau bukan karena kulit tentu isi (buah) telah rusak."
PERINGATAN (2)
Jika
ada yang nyeletuk : Haramnya isbal itu hanya pada izar (sarung), tidak
berlaku pada pakaian model lain karena hadits-hadits isbal hanya
menyinggung sarung. Pakaian bawah lainnya, celanan panjang misalnya,
tidak mencakupnya .
Jawabannya :
Ini adalah syubhat yang
aneh yang dilontarkan oleh orang-orang yang ingin lari dari hukum isbal.
Hatinya tidak betah jika ia tidak isbal, wal ‘iyaadzu billah.
Adz-Dzahabi
mengomentari hadits isbal: ("Sarung seorang mukmin hingga tengah
betis"): "Hukum ini umum, mencakup sirwal (celana panjang), tsaub,
jubah, …dan pakaian yang lainnya".
Berkata At-Thobari, "Datangnya
kalimat izar (sarung) dalam hadits-hadits karena sebagian besar orang
pada zaman Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam memakai sarung dan
rida' (pakaian atas). Tatkala orang-orang memakai qomis dan jubah maka
hukumnya adalah hukum sarung. Berkata Ibnu Battol, "ini adalah qiyas
yang shohih, walaupun tidak datang nas (dalil khusus) yang menyebutkan
tsaub (jubah) maka sesungguhnya larangan mencakup tsaub…" (Fathul bari
10/323)
Syaikh Bin Baz memaparkan, "Khitob (redaksi satu nash)
jika memakai hukum yang gholib/dominan (خَرَجَ مَخْرَجَ الْغَالِبِ),
maka tidak terpakai mafhumnya…..Hal ini sudah ma'ruf di kalangan para
ulama, bahkan ini merupakan pendapat mayoritas Ahli Usul."
Hal
ini dikarenakan, pada masa Nabi shallallahu 'alihi wa sallam, sarunglah
yang paling sering dipakai. Imam Ahmad menambah: "Sarung adalah pakaian
mereka (para sahabat)" (Lihat Fathul Bari, Ibnu Rojab Al-Hambali 2/175)
Syaikh
Abdulmuhsin Al-'Abbad juga telah menegaskan bahwasanya kebanyakan
hadits menyebutkan sarung (tidak menyabutkan gomis atau celana
panjang-pen), karena sarung mudah untuk terjulur di bawah mata kaki
karena banyak gerak atau berjalan. Berbeda dengan gomis, ia tidak mudah
terjulur. (Lihat Ad-Dalil hal 25)
Ibnu Abdil Barr, "… hanya saja isbal pada qomis atau jenis pakaian yang lain tercela dalam setiap keadaan (isbal juga tercela walaupun tidak sombong -pen)." (Fathul Malik bi tabwibi At-Tamhid 9/384)
Ditambah lagi, ada juga hadits yang umum yang menunjukan bahwa pakaian apa saja melewati batas dua tumit, hukumnya haram.
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ قَالَ :مَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ فَفِي النَّارِ (رواه البخاري )
Dari Abu Hurairah, dari Nabi- bersabda :"Apa saja yang di bawah mata kaki maka di neraka"
Dan مَا mausulah memberi faedah umum, mencakup izar, celana, dan pakaian yang lainnya.
Renungan…
Pendapat
untuk membawa nash yang mutlaq ke nash yang muqoyyad (dalam masalah
isbal), pendukungnya menetapkan isbal tanpa kesombongan makruh dan tercela.
Imam Nawawi mengatakan:"…Tidak boleh mengisbal sarung dibawah mata kaki
jika karena kesombongan. Namun jika tidak karena kesombongan maka makruh…"[Minhaj 14/287, 2/298 Kitabul Iman]
Ibnu Abdil Barr berkata : "… hanya saja isbal pada qomis atau jenis pakaian yang lain tercela dalam setiap keadaan (isbal juga tercela walaupun tidak sombong -pen)." [Fathul Malik bi tabwibi At-Tamhid 9/384]
Lantas,
mengapa sebagian kita yang telah mengetahui makruhnya isbal walau tanpa
disertai kesombongan masih saja isbal?. Kenapa kita, yang berperan
sebagai penuntut ilmu dan calon da'i sudah membiasakan diri kita sejak
dini untuk melakukan hal yang makruh?. Apa salahnya kita membiasakan
diri dengan sunnah-sunnah Nabi shallallahu 'alihi wa sallam dan
menghidupkannya. Bukankah Allah telah berfirman :
لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُوْلِ اللهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةُ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللهَ وَالْيَوْمَ الْأَخِرَ
Artinya: "Sesungguhnya
telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu
(yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari
kiamat." (Al-Ahzab : 21)
Ini adalah sebuah nasehat, barang
siapa yang terkena syubhat dalam masalah isbal kemudian telah jelas
baginya hukum isbal yang sesungguhnya, hendaknya dia segera berhenti
dari isbalnya, seperti yang dilakukan seorang pemuda yang memakai pakaian dari san'a dalam
keadaan isbal, maka Ibnu Umarpun menegurnya, seraya berkata: "Wahai
pemuda, kemarilah!". Pemuda itu berkata: "Ada perlu apa, wahai Abu
Abdirrohman?". Ibnu Umar berkata: "Celaka engkau, apakah engkau ingin
Allah melihatmu pada hari Kiamat?". Dia menjawab: "Maha suci Allah, apa
yang mencegahku hingga tidak menginginkan hal itu?". Ibnu Umar berkata:
"Saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam bersabda: "Allah
tidak melihat….". Maka pemuda tersebut tidak pernah terlihat lagi kecuali dalam keadaan tidak isbal hingga wafat." (HR Al-Baihaqi dan Ahmad, dishahihkan oleh Syakih Al-Albani di As-Shahihah 6/411)
Abu Abdilmuhsin Firanda Andirja
www.firanda.com di Publikasikan oleh http://faizmuslimshop.blogspot.com/