Senin, 22 Desember 2014


Dapatkan di Faiz Muslim Shop Rp 17.000,-
SOAL-JAWAB :
Shalat Awwabin
Pengertian Hadits Berikut?
TAFSIR :
Siapakah Uzair yang Dijuluki Anak Allâh?
HADITS :
Tidak Berlebihan dalam Ketaatan
HADITS LEMAH & PALSU:
Hadits Palsu Tentang Larangan Melihat Kemaluan Suami/Istri
MABHATS :
Muslim Kok ‘Mendua’?
AKIDAH:
Akidah Makna dan Urgensinya
MANHAJ :
Islam Satu-Satunya Agama yang Benar
KABAIR :
Menzhalimi Rakyat Termasuk Dosa Besar
FIKIH :
Beberapa Hukum
Seputar Sujud Tilawah Dalam Shalat
QAWAID FIQHIYYAH:
Kaidah Keenam Puluh Enam
SIRAH :
Pembagian Ghanimah Perang Hunain
TAZKIYATUN NUFUS
Tiga Wasiat Rasûlullâh
KHUTBAH JUM’AT:
Pertempuran Antara Al-Haq & Al-Bathil
Baituna:
Jangan Sentuh yang Tidak Halal Bagimu
Rahasia di Balik Uban Menurut Rasulullâh Muhammad _
Keutamaan Berdoa dengan mengangkat Tangan
Jodoh Tak Kunjung Datang?
Mencintai Ahlu Bait Nabi
Abdullâh bin Ja'far bin Abi Thalib Putra Mujahid Mu'tah

Jumat, 05 Desember 2014

Dengan Sanad, Islam Dijamin Terjaga

Dengan Sanad, Islam Dijamin Terjaga

Sumber-sumber rujukan ajaran Islam pasti senantiasa terjaga keasliannya karena Islam adalah agama Allâh untuk kemashlahatan manusia di dunia maupun akhirat. Maka seperti halnya al-Qur’an, hadits-hadits Nabi shallallâhu 'alaihi wa sallam yang muliapun akan tetap utuh dan terjaga keasliannya. Setiap hadits palsu, lemah, atau diragukan keasliannya pasti akan terseleksi. Sehingga yang asli dan benar akan tetap dapat diketahui.

Dengan demikian, kebenaran ajaran Islam adalah kebenaran mutlak dan tidak diragukan, sebab sumber ajaran Islam adalah al-Qur’ân dan hadits Nabi shallallâhu 'alaihi wa sallam yang kedua-duanya merupakan wahyu Allâh Ta'âla yang selalu terjaga dan berisi kebenaran mutlak. Jika seseorang mengaku Muslim namun meragukan hal ini, maka kemungkinannya dia orang bodoh yang bebal, atau orang yang tersesat, atau orang munafik, atau mungkin juga merupakan kaki tangan musuh-musuh Islam. Terutama jika yang terakhir ini menyebarluaskan keraguannya di kalangan kaum Muslimin.

Allâh Ta'âla telah berjanji dalam firman-Nya :
إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ

QS. al-Hijr/15: 9

Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan adz-Dzikr (al-Qur’ân), dan pasti Kami akan menjaganya. (QS. al-Hijr/15: 9)

Berdasarkan penjelasan para Ulama, maksud adz-Dzikr yang senantiasa akan Allâh Ta'âla jaga bukan hanya al-Qur’ân saja, tetapi juga Sunnah dan keaslian hadits-hadits Rasûlullâh shallallâhu 'alaihi wa sallam. Sebab hadits Rasûlullâh shallallâhu 'alaihi wa sallam bukan merupakan sesuatu yang terpisah dengan al-Qur’ân. Ia merupakan penegas dan penjelas al-Qur’ân (Lihat pembahasannya dalam rubrik mabhats).

Untuk menjaga keutuhan hadits-hadits Rasul-Nya, Allâh Ta'âla telah memberikan karunia yang sangat besar bagi umat ini, yaitu ilmu sanad atau isnad. Ilmu tentang mata rantai para perawi hadits yang dengannya keaslian hadits, kepalsuan dan kelemahannya akan dapat diketahui secara akurat. Bahkan meskipun seseorang memalsukan hadits sedemikian rapi dengan mengemukakannya melalui sanad buatan yang seakan-akan benar, tetap saja akan dapat diketahui secara pasti kebohongan orang tersebut dan kepalsuan hadits buatannya.

Inilah kehebatan Islam. Umat manapun selain Islam tidak akan dapat memiliki ilmu sehebat ini. Oleh karena itu, peristiwa apapun yang menyangkut urusan Dinul Islam, atau berkaitan dengan Dinul Islam, yang terjadi pada zaman Nabi shallallâhu 'alaihi wa sallam, zaman para Sahabat maupun zaman sesudahnya, akan dapat diketahui secara teliti dan dapat dipertanggungjawabkan keakuratannya.

Itulah sebabnya, dahulu para Ulama kita menyatakan suatu perkataan yang sesungguhnya merupakan kaidah besar dalam Islam. Yaitu sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu al-Mubarak rahimahullâh:

اَلْإِسْنَادُ مِنَ الدِّيْنِ، لَوْ لاَ الْإِسْنَادُ لَقَالَ مَنْ شَاءَ مَا شَاءَ

Isnad merupakan bagian dari agama, kalau sekiranya tidak ada isnad, niscaya setiap orang akan dapat berkata menurut kehendaknya.
(Riyawat Imam Muslim dalam Muqadimah Kitab Shahihnya)

Imam Ibnu Sirin rahimahullâh juga mengatakan:

إِنَّ هَذَا الْعِلْمَ دِيْنٌ، فَانْظُرُوْا عَمَّنْ تَأْخُذُوْنَ دِيْنَكُمْ

Sesungguhnya ilmu (tentang isnad) ini merupakan agama, maka perhatikanlah! Dari siapa engkau mengambil (pengetahuan tentang) agamamu.
(Riwayat Muslim dalam Muqadimah Kitab Shahihnya)

Imam Muslim rahimahullâh menyebutkan perkataan Ibnu Sirin rahimahullâh ini di bawah judul : Bab Anna al-Isnad min ad-Din (Bab bahwa isnad merupakan bagian dari agama ... dst).

Ibnu Sirin rahimahullâh mengatakan pula (yang artinya): “Dahulu para Salaf tidak pernah menanyakan tentang isnad. Tetapi setelah terjadi fitnah (perpecahan dan pemalsuan riwayat-pen), maka para Salaf berkata: Sebutkan kepada kami mata rantai orang-orang (isnad)mu. Kemudian jika diperhatikan, bahwa isnad itu dari kalangan Ahlu Sunnah, maka riwayat haditsnya diambil. Namun ketika diperhatikan bahwa isnad (mata rantai pembawa riwayat) itu dari ahli bid’ah, maka tidak diambil riwayat haditsnya”. (Imam Muslim dalam Muqadimah Kitab Shahihnya).

Demikianlah sekelumit tentang hebatnya salah satu disiplin ilmu dalam Islam yang dengannya riwayat hadits dapat dipertanggung jawabkan. Sungguh, ini merupakan karunia besar yang diberikan Allâh Ta'âla kepada hamba-hamba- Nya, umat Nabi Muhammad shallallâhu 'alaihi wa sallam.

Jika ada seseorang atau sekelompok orang yang menganggap bahwa ilmu isnad bukan merupakan ilmu yang berharga, berarti mereka tidak lebih dari katak yang terkurung dalam tempurung. Tidak pernah mengerti dalamnya lautan Ilmu Islam. Wallâhu al-Musta’an.

(Tajuk: Majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun XV)  di Publikasikan oleh http://faizmuslimshop.blogspot.com/

Selasa, 11 November 2014

Doa Agar Mudah Melunasi Utang Sepenuh Gunung

Adakah doa yang dipanjatkan agar mudah melunasi utang? Bagaimana jika utang tersebut sepenuh gunung, apa saja amalannya?
Dari ‘Ali, ada seorang budak mukatab (yang berjanji pada tuannya ingin memerdekakan diri dengan dengan syarat melunasi pembayaran tertentu) yang mendatanginya, ia berkata, “Aku tidak mampu melunasi untuk memerdekakan diriku.” Ali pun berkata, “Maukah kuberitahukan padamu beberapa kalimat yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengajarkannya padaku yaitu seandainya engkau memiliki utang sepenuh gunung, maka Allah akan memudahkanmu untuk melunasinya. Ucapkanlah doa,
اللَّهُمَّ اكْفِنِى بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنِى بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ
“Allahumak-finii bi halaalika ‘an haroomik, wa agh-niniy bi fadhlika ‘amman siwaak”
[Ya Allah cukupkanlah aku dengan yang halal dan jauhkanlah aku dari yang haram, dan cukupkanlah aku dengan karunia-Mu dari bergantung pada selain-Mu]
(HR. Tirmidzi no. 3563, hasan menurut At Tirmidzi, begitu pula hasan kata Syaikh Al Albani)

Hanya Diarahkan untuk Berdoa

Lihat saja di sini, bukannya dibantu dengan uang, malah budak mukatab dibantu dengan diberikan tuntunan doa. Karena barangkali ‘Ali dalam hadits tersebut tidak memiliki uang untuk membantu, maka ia berikan solusi yang sangat menolong. Sama seperti itu adalah firman Allah Ta’ala,
قَوْلٌ مَعْرُوفٌ وَمَغْفِرَةٌ خَيْرٌ مِنْ صَدَقَةٍ يَتْبَعُهَا أَذًى وَاللَّهُ غَنِيٌّ حَلِيمٌ
“Perkataan yang baik dan pemberian maaf lebih baik dari sedekah yang diiringi dengan sesuatu yang menyakitkan (perasaan si penerima). Allah Maha Kaya lagi Maha Penyantun.” (QS. Al Baqarah: 263).
Atau di sini ‘Ali memberi petunjuk pada hal yang lebih selamat yaitu meminta tolong pada Allah lewat doa, tanpa bergantung pada selain-Nya. Makna ini dikuatkan dengan isi doa “wa agh-niniy bi fadhlika ‘amman siwaak (dan cukupkanlah aku dengan karunia-Mu dari bergantung pada selain-Mu)”.

Makan yang Haram

Makan makanan yang haram itu tanda seseorang dianggap jelek.
Ibnul Qayyim berkata, “Tidaklah seseorang melakukan keharaman melainkan karena dua sebab: (1) berprasangka buruk pada Allah (suuzhan) karena jika saja ia mentaati Allah, pasti ia akan mentaatinya dengan mengonsumsi yang halal, (2) syahwat lebih dimenangkan dari sikap sabar. Yang pertama tadi tanda lemahnya kurangnya ilmu. Yang kedua, tanda lemahnya kesabaran. Dinukil dari Al Fawaid karya Ibnul Qayyim.

Makanan Haram Pengaruh Terkabulnya Doa

Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
« أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا وَإِنَّ اللَّهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِينَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِينَ فَقَالَ ( يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّى بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ) وَقَالَ (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ) ». ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ يَا رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِىَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ.
Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah itu thoyyib (baik). Allah tidak akan menerima sesuatu melainkan dari yang thoyyib (baik). Dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan kepada orang-orang mukmin seperti yang diperintahkan-Nya kepada para Rasul. Firman-Nya: ‘Wahai para Rasul! Makanlah makanan yang baik-baik (halal) dan kerjakanlah amal shalih. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.’ Dan Allah juga berfirman: ‘Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah rezeki yang baik-baik yang telah kami rezekikan kepadamu.’” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan tentang seorang laki-laki yang telah menempuh perjalanan jauh, sehingga rambutnya kusut, masai dan berdebu. Orang itu mengangkat tangannya ke langit seraya berdo’a: “Wahai Tuhanku, wahai Tuhanku.” Padahal, makanannya dari barang yang haram, minumannya dari yang haram, pakaiannya dari yang haram dan diberi makan dari yang haram, maka bagaimanakah Allah akan memperkenankan do’anya?” (HR. Muslim no. 1015)
Ibnu Rajab punya pernyataan yang baik mengenai hadits di atas, “Selama seseorang mengonsumsi makanan halal, maka amalan shalih mudah diterima. Adapun bila makanan tidak halal dikonsumsi, maka sudah barang tentu amalan tersebut tidak diterima.” (Jami’ul Ulum wal Hikam, 1: 260).

Hanya Allah yang memberi petunjuk.

Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc
Artikel Rumaysho.Com di Publikasikan oleh http://faizmuslimshop.blogspot.com/

Kamis, 06 November 2014

Adab Ketika Mendengar Khutbah Jumat

Saat khutbah jumat sedang berlangsung, seorang dilarang menyibukkan diri dengan hal-hal yang bisa memalingkan konsentrasinya dari menyimak khutbah. Sebagaimana disebutkan dalam sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,
إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ الْجُمْعَةِ: (أَنْصِتْ) وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ
Jika kamu berkata kepada temanmu, “Diamlah” sementara imam sedang berkhutbah di hari jumat, sungguh ia telah berbuat sia-sia.” (Muttafaqun ‘alaihi)
Seruan dia kepada kawannya supaya diam di saat imam sedang khutbah merupakan bentuk amar ma’ruf nahi munkar. Namun karena dilakukan pada saat yang tidak tepat, perbuatan tersebut menjadi tidak berpahala. Bahkan justru berdampak buruk bagi pelakunya. Karena jelas di akhir hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,” فقد لغوت”, artinya: “sungguh kamu telah berbuat sia-sia.” Terlebih pembicaraan yang hukum asalnya mubah. Tentu lebih terlarang lagi.
Maksud sabda Nabi shallallahu’alaihiwasallam: فقد لغوت
(-faqod laghouta- artinya: “..sungguh ia telah berbuat sia-sia.”) dalam hadis di atas adalah, ia terluputkan dari pahala shalat jumat. Dalam riwayat Tirmidzi terdapat kalimat tambahan:
ومن لغا فلا جمعة له
“…barangsiapa berbuat sia-sia, maka tidak ada pahala shalat jumat untuknya.” (Imam Tirmidzi berkata: hadis ini hasan shahih. Para ulama hadis lainnya menilai hadis ini dha’if, hanya saja maknanya benar).
Dalam riwayat lain disebutkan,
ومن لغا وتخطَّى رقاب الناس، كانت له ظهرًا
“Dan barangsiapa yang berbuat sia-sia dan melangkahi pundak-pundak manusia, maka Jum’atannya itu hanya bernilai salat Zhuhur.” (HR. Abu Dawud, no. 347. Dihasankan oleh Al-albani dalam Shahih Abi Dawud
Hal ini bukan berarti shalat jumatnya batal. Shalatnya tetap sah, hanya saja ia terluput dari pahala shalat jumat. Dan cukuplah ini kerugian yang besar bagi seorang mukmin.
Ada pengecualian di sini, yaitu dibolehkan bagi khatib untuk berinteraksi dengan jama’ah, bila memang diperlukan. Begitu pula sebaliknya; seorang jamaah boleh berinteraksi dengan Sang Khatib. Namun ini sebatas kebutuhan saja. Artinya jangan sampai menyebabkan konsentrasi jamaah yang lain terganggu.
Seperti ini pernah terjadi di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika beliau sedang khutbah, salah seorang sahabat masuk ke masjid kemudian langsung duduk. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan dia supaya berdiri untuk shalat tahiyyatul masjid. (Lihat Shahih Al-bukhari, hadis no. 931)
Dalam kesempatan yang lain, ketika Madinah sedang ditimpa paceklik, salah seorang sahabat meminta Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam supaya mendoakan turun hujan. Saat itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang khutbah jumat. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat kedua tangan beliau, sejajar dengan wajah beliau serambi berdoa,
اللَّهُمَّ اسْقِنَا
(Allahummas Qinaa) “Ya Alllah, turunkan hujan kepada kami.”
Hujan pun turun ketika itu juga sampai hari jumat yang berikutnya. (Lihat Sunan An-Nasa’i, hadis no. 1515)
Diperbolehkan pula bagi makmum untuk melakukan hal-hal yang ada kaitannya dengan khutbah. Seperti mengamini doa khatib dan bershalalawat kepada Nabi shallallahu’alaihiwasallam. Adapun hal-hal yang tidak ada kaitannya dengan khutbah: seperti mencatat faidah-faidah khutbah, menjawab salam (red. menjawabnya cukup dengan isyarat), men-tasymit orang yang bersin (mengucapkan yarhamukallah saat saudaranya mengucapkan alhamdulillah ketika bersin, ed) dll, maka tidak diperbolehkan.
Ada hadis lain yang menjelaskan tentang adab ketika khatib sedang khutbah Jumat, berikut ini hadisnya:
مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوْءَ ثُمَّ أَتَى الْجُمْعَةَ فَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ, غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمْعَةِ وَزِيَادَةُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ, وَمَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَى
“Barangsiapa yang berwudhu lalu memperbagus wudhunya kemudian dia mendatangi shalat Jum’at, dia mendengarkan khutbah dan diam, maka akan diampuni dosa-dosanya antara Jum’at ini dengan Jum’at yang akan datang, ditambah tiga hari. Dan barangsiapa yang bermain kerikil, sungguh ia telah berbuat sia-sia.” (HR. Muslim)
Hadis kedua ini menjelaskan tentang larangan yang berkaitan dengan perbuatan. Adapun hadits pertama tadi menjelaskan tentang larangan yang berkaitan dengan ucapan.
Kesimpulannya adalah, saat khatib sedang berkhutbah, seorang makmum tidak boleh menyibukkan diri dengan hal-hal yang bisa membuyarkan kosentrasinya dari mendengarkan khutbah Jumat. Baik hal tersebut berkaitan dengan ucapan maupun perbuatan.

Bagaimana dengan orang yang bermain handphone ketika khutbah jumat?

Jawabannya adalah bermain handphone di saat khatib sedang berkhutbah juga tidak boleh. Hukumnya sama dengan orang yang bermain kerikil yang disinggung dalam hadis di atas. Jadi seorang yang sibuk bermain handphone ketika khatib sedang khutbah, ia juga terluputkan dari kesempurnaan pahala shalat jum’at.

Bagaimana bila seorang ingin merekam khutbah jum’at dengan handphone-nya?

Jawabannya adalah tetap terlarang bila dilakukan saat khatib sedang berkhutbah. Bila ia hendak merekam khutbah, sebaiknya dipersiapkan sebelum khatib memulai khutbah. Seperti saat khatib sedang naik mimbar atau sejak sebelumnya. Yang terpenting selama khatib belum memulai khotbah, maka dibolehkan bagi Anda untuk mengobrol atau mempersiapkan handphone Anda untuk merekam dst. Karena konteks hadisnya berbunyi: “Jika kamu berkata kepada temanmu, “Diamlah” sementara imam sedang berkhutbah di hari jumat, sungguh ia telah berbuat sia-sia.” (Muttafaqun ‘alaihi).
Artinya bila imam tidak sedang berkhutbah; seperti saat sedang naik mimbar atau saat duduk antara dua khutbah, maka dibolehkan bagi Anda apa yang dilarang dalam hadiss tersebut.
(Tulisan ini adalah rangkuman faidah dari kajian Syaikh Abdul Muhsin Al ‘Abbad hafizhahullah, saat membahas Kitab Al-Jum’ah dari Shahih Muslim, di Masjid Nabawi Asy-Syarif)
____
Madinah An-Nabawiyyah, 11 Muharram 1436
Penulis: Ahmad Anshori
Editor: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Muslim.Or.Id di publikasikan oleh http://faizmuslimshop.blogspot.com/

Sabtu, 18 Oktober 2014

Inilah Pohon Ghorqod Tempat Bersembunyi Yahudi..


عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:
“لَا تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى يُقَاتِلَ الْمُسْلِمُونَ الْيَهُودَ، فَيَقْتُلُهُمْ الْمُسْلِمُونَ حَتَّى يَخْتَبِئَ الْيَهُودِيُّ مِنْ وَرَاءِ الْحَجَرِ وَالشَّجَرِ، فَيَقُولُ الْحَجَرُ أَوْ الشَّجَرُ، يَا مُسْلِمُ يَا عَبْدَ اللَّهِ هَذَا يَهُودِيٌّ خَلْفِي فَتَعَالَ فَاقْتُلْهُ، إِلَّا الْغَرْقَدَ فَإِنَّهُ مِنْ شَجَرِ الْيَهُودِ”.

Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda:
“Tidak akan terjadi kiamat sehingga muslimin memerangi yahudi. Mereka diperangi oleh muslimin sehingga orang yahudi bersembunyi dibalik batu dan pohon. Batu dan pohon itu berkata: Wahai muslim, wahai hamba Allah, Ini dia yahudi berada dibelakangku, kemarilah dan bunuhlah dia. Melainkan pohon Ghorqod. Sesungguhnya ia adalah daripada pohon Yahudi”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Yahudi amat sangat percaya dengan hadits ini dan sekarang mereka telah menanam berjuta-juta pohon ini di bumi Palestina untuk persiapan tempat bersembunyi mereka ketika terjadi perang besar nanti.. SUBHAANALLOOH!!!
Teman-temanku semua yang saya cintai, sikap seorang mukmin ketika mendengar ayat-ayat Allah dan hadits yang shahih adalah mengimaninya dan meyakininya, bukan menolaknya, apalagi hanya dengan dasar akal yang dangkal.
Hadits tersebut adalah shahih menurut semua ulama karena diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim, melalui jalan shahabat Abu Hurairah dan Ibnu Umar Radhiyallahu ‘Anhum.
Fungsi akal itu adalah untuk tunduk kepada ayat-ayat Allah dan hadits yang shahih, dan bukan menentangnya. Berapa banyak orang yang diadzab oleh Allah karena menyalahgunakan fungsi akalnya.
Kalau belum bisa memahami hendaklah ditanyakan kepada yang memahaminya dan bukan serta merta menolaknya tanpa dasar apapun, hanya mengedepankan akal yang penuh syubhat dan keraguan.
Fadhilatusy Syaikh DR. Muhammad bin Sholeh Al-Munajjid dalam salah satu fatwanya menjelaskan bahwa para ulama seperti Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin rahimahullah,  Fadhilatusy Syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad hafidhahullah, Fadhilatusy Syaikh DR. Umar Al-Asyqor serta yang lainnya berpendapat bahwa bahwa peperangan di akhir zaman nanti adalah kembali seperti zaman dahulu kala sebagaimana disebutkan dalam banyak hadits shahih, yaitu menunggang kuda, onta dan semisalnya serta bersenjatakan pedang, panah, tombak dan semisalnya.
Para tokoh pejuang Hamas Palestina ketika ditanya tentang foto pohon Ghorqod membenarkan bahwa jenis pohon itulah yang dimaksud dalam hadits tersebut.
Semoga Allah selalu lapangkan hati kita untuk selalu tunduk kepada kebenaran dan dijauhkan daripada kesombongan serta melawan dalil dengan akal dangkal, amien.. Dipublikasikan oleh http://faizmuslimshop.blogspot.com/

Kamis, 16 Oktober 2014

Kekeliruan dalam Menyambut Awal Tahun Baru Hijriyah

Sebentar lagi kita akan memasuki tanggal 1 Muharram. Seperti kita ketahui bahwa perhitungan awal tahun hijriyah dimulai dari hijrahnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Lalu bagaimanakah pandangan Islam mengenai awal tahun yang dimulai dengan bulan Muharram? Ketahuilah bulan Muharram adalah bulan yang teramat mulia, yang mungkin banyak di antara kita tidak mengetahuinya. Namun banyak di antara kaum muslimin yang salah kaprah dalam menyambut bulan Muharram atau awal tahun. Silakan simak pembahasan berikut.

Bulan Muharram Termasuk Bulan Haram
Dalam agama ini, bulan Muharram (dikenal oleh orang Jawa dengan bulan Suro), merupakan salah satu di antara empat bulan yang dinamakan bulan haram. Lihatlah firman Allah Ta’ala berikut.
إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ
”Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram (suci). Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu.” (QS. At Taubah: 36)
Ibnu Rajab mengatakan, ”Allah Ta’ala menjelaskan bahwa sejak penciptaan langit dan bumi, penciptaan malam dan siang, keduanya akan berputar di orbitnya. Allah pun menciptakan matahari, bulan dan bintang lalu menjadikan matahari dan bulan berputar pada orbitnya. Dari situ muncullah cahaya matahari dan juga rembulan. Sejak itu, Allah menjadikan satu tahun menjadi dua belas bulan sesuai dengan munculnya hilal. Satu tahun dalam syariat Islam dihitung berdasarkan perputaran dan munculnya bulan, bukan dihitung berdasarkan perputaran matahari sebagaimana yang dilakukan oleh Ahli Kitab.”[1]
Lalu apa saja empat bulan suci tersebut? Dari Abu Bakroh, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,
الزَّمَانُ قَدِ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ ، السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا ، مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ، ثَلاَثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ ، وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِى بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ
Setahun berputar sebagaimana keadaannya sejak Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun itu ada dua belas bulan. Di antaranya ada empat bulan haram (suci). Tiga bulannya berturut-turut yaitu Dzulqo’dah, Dzulhijjah dan Muharram. (Satu bulan lagi adalah) Rajab Mudhor yang terletak antara Jumadil (akhir) dan Sya’ban.”[2]
Jadi empat bulan suci yang dimaksud adalah (1) Dzulqo’dah; (2) Dzulhijjah; (3) Muharram; dan (4) Rajab.  Oleh karena itu bulan Muharram termasuk bulan haram.
Di Balik Bulan Haram
Lalu kenapa bulan-bulan tersebut disebut bulan haram? Al Qodhi Abu Ya’la rahimahullah mengatakan, ”Dinamakan bulan haram karena dua makna.
Pertama, pada bulan tersebut diharamkan berbagai pembunuhan. Orang-orang Jahiliyyah pun meyakini demikian.
Kedua, pada bulan tersebut larangan untuk melakukan perbuatan haram lebih ditekankan daripada bulan yang lainnya karena mulianya bulan tersebut. Demikian pula pada saat itu sangatlah baik untuk melakukan amalan ketaatan.”[3]
Karena pada saat itu adalah waktu sangat baik untuk melakukan amalan ketaatan, sampai-sampai para salaf sangat suka untuk melakukan puasa pada bulan haram. Sufyan Ats Tsauri mengatakan, ”Pada bulan-bulan haram, aku sangat senang berpuasa di dalamnya.”
Ibnu ’Abbas mengatakan, ”Allah mengkhususkan empat bulan tersebut sebagai bulan haram, dianggap sebagai bulan suci, melakukan maksiat pada bulan tersebut dosanya akan lebih besar, dan amalan sholeh yang dilakukan akan menuai pahala yang lebih banyak.”[4]
Bulan Muharram adalah Syahrullah (Bulan Allah)
Suri tauladan dan panutan kita, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,
أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ وَأَفْضَلُ الصَّلاَةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلاَةُ اللَّيْلِ
Puasa yang paling utama setelah (puasa) Ramadhan adalah puasa pada syahrullah (bulan Allah) yaitu Muharram. Sementara shalat yang paling utama setelah shalat wajib adalah shalat malam.”[5]
Bulan Muharram betul-betul istimewa karena disebut syahrullah yaitu bulan Allah, dengan disandarkan pada lafazh jalalah Allah. Karena disandarkannya bulan ini pada lafazh jalalah Allah, inilah yang menunjukkan keagungan dan keistimewaannya.[6]
Perkataan yang sangat bagus dari As Zamakhsyari, kami nukil dari Faidhul Qodir (2/53), beliau rahimahullah mengatakan, ”Bulan Muharram ini disebut syahrullah (bulan Allah), disandarkan pada lafazh jalalah ’Allah’ untuk menunjukkan mulia dan agungnya bulan tersebut, sebagaimana pula kita menyebut ’Baitullah’ (rumah Allah) atau ’Alullah’ (keluarga Allah) ketika menyebut Quraisy. Penyandaran yang khusus di sini dan tidak kita temui pada bulan-bulan lainnya, ini menunjukkan adanya keutamaan pada bulan tersebut. Bulan Muharram inilah yang menggunakan nama Islami. Nama bulan ini sebelumnya adalah Shofar Al Awwal. Bulan lainnya masih menggunakan nama Jahiliyah, sedangkan bulan inilah yang memakai nama islami dan disebut Muharram. Bulan ini adalah seutama-utamanya bulan untuk berpuasa penuh setelah bulan Ramadhan. Adapun melakukan puasa tathowwu’ (puasa sunnah) pada sebagian bulan, maka itu masih lebih utama daripada melakukan puasa sunnah pada sebagian hari seperti pada hari Arofah dan 10 Muharram. Inilah yang disebutkan oleh Ibnu Rojab. Bulan Muharram memiliki keistimewaan demikian karena bulan ini adalah bulan pertama dalam setahun dan pembuka tahun.”[7]
Al Hafizh Abul Fadhl Al ’Iroqiy mengatakan dalam Syarh Tirmidzi, ”Apa hikmah bulan Muharram disebut dengan syahrullah (bulan Allah), padahal semua bulan adalah milik Allah?”
Beliau rahimahullah menjawab, ”Disebut demikian karena di bulan Muharram ini diharamkan pembunuhan. Juga bulan Muharram adalah bulan pertama dalam setahun. Bulan ini disandarkan pada Allah (sehingga disebut syahrullah atau bulan Allah, pen) untuk menunjukkan istimewanya bulan ini. Dan Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam sendiri tidak pernah menyandarkan bulan lain pada Allah Ta’ala kecuali bulan Allah (yaitu Muharram).[8]
Dengan melihat penjelasan Az Zamakhsyari dan Abul Fadhl Al ’Iroqiy di atas, jelaslah bahwa bulan Muharram adalah bulan yang sangat utama dan istimewa.
Menyambut Tahun Baru Hijriyah
Dalam menghadapi tahun baru hijriyah atau bulan Muharram, sebagian kaum muslimin salah dalam menyikapinya. Bila tahun baru Masehi disambut begitu megah dan meriah, maka mengapa kita selaku umat Islam tidak menyambut tahun baru Islam semeriah tahun baru masehi dengan perayaan atau pun amalan?
Satu hal yang mesti diingat bahwa sudah semestinya kita mencukupkan diri dengan ajaran Nabi dan para sahabatnya. Jika mereka tidak melakukan amalan tertentu dalam menyambut tahun baru Hijriyah, maka sudah seharusnya kita pun mengikuti mereka dalam hal ini. Bukankah para ulama Ahlus Sunnah seringkali menguatarakan sebuah kalimat,
لَوْ كَانَ خَيرْاً لَسَبَقُوْنَا إِلَيْهِ
Seandainya amalan tersebut baik, tentu mereka (para sahabat) sudah mendahului kita melakukannya.”[9] Inilah perkataan para ulama pada setiap amalan atau perbuatan yang tidak pernah dilakukan oleh para sahabat. Mereka menggolongkan perbuatan semacam ini sebagai bid’ah. Karena para sahabat tidaklah melihat suatu kebaikan kecuali mereka akan segera melakukannya.[10]
Sejauh yang kami tahu, tidak ada amalan tertentu yang dikhususkan untuk menyambut tahun baru hijriyah. Dan kadang amalan yang dilakukan oleh sebagian kaum muslimin dalam menyambut tahun baru Hijriyah adalah amalan yang tidak ada tuntunannya karena sama sekali tidak berdasarkan dalil atau jika ada dalil, dalilnya pun lemah.
Amalan Keliru dalam Menyambut Awal Tahun Hijriyah
Amalan Pertama: Do’a awal dan akhir tahun
Amalan seperti ini sebenarnya tidak ada tuntunannya sama sekali. Amalan ini tidak pernah dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, para sahabat, tabi’in dan ulama-ulama besar lainnya. Amalan ini juga tidak kita temui pada kitab-kitab hadits atau musnad. Bahkan amalan do’a ini hanyalah karangan para ahli ibadah yang tidak mengerti hadits.
Yang lebih parah lagi, fadhilah atau keutamaan do’a ini sebenarnya tidak berasal dari wahyu sama sekali, bahkan yang membuat-buat hadits tersebut telah berdusta atas nama Allah dan Rasul-Nya.
Jadi mana mungkin amalan seperti ini diamalkan.[11]
Amalan kedua: Puasa awal dan akhir tahun
Sebagian orang ada yang mengkhsuskan puasa dalam di akhir bulan Dzulhijah dan awal tahun Hijriyah. Inilah puasa yang dikenal dengan puasa awal dan akhir tahun. Dalil yang digunakan adalah berikut ini.
مَنْ صَامَ آخِرَ يَوْمٍ مِنْ ذِي الحِجَّةِ ، وَأَوَّلِ يَوْمٍ مِنَ المُحَرَّمِ فَقَدْ خَتَمَ السَّنَةَ المَاضِيَةَ بِصَوْمٍ ، وَافْتَتَحَ السَّنَةُ المُسْتَقْبِلَةُ بِصَوْمٍ ، جَعَلَ اللهُ لَهُ كَفَارَةٌ خَمْسِيْنَ سَنَةً
“Barang siapa yang berpuasa sehari pada akhir dari bulan Dzuhijjah dan puasa sehari pada awal dari bulan Muharrom, maka ia sungguh-sungguh telah menutup tahun yang lalu dengan puasa dan membuka tahun yang akan datang dengan puasa. Dan Allah ta’ala menjadikan kaffarot/tertutup dosanya selama 50 tahun.”
Lalu bagaimana penilaian ulama pakar hadits mengenai riwayat di atas:
  1. Adz Dzahabi dalam Tartib Al Mawdhu’at (181)  mengatakan bahwa Al Juwaibari dan gurunya –Wahb bin Wahb- yang meriwayatkan hadits ini termasuk pemalsu hadits.
  2. Asy Syaukani dalam Al Fawa-id Al Majmu’ah (96) mengatan bahwa ada dua perowi yang pendusta yang meriwayatkan hadits ini.
  3. Ibnul Jauzi dalam Mawdhu’at (2/566) mengatakan bahwa Al Juwaibari dan Wahb yang meriwayatkan hadits ini adalah seorang pendusta dan pemalsu hadits.[12]
Kesimpulannya hadits yang menceritakan keutamaan puasa awal dan akhir tahun adalah hadits yang lemah yang tidak bisa dijadikan dalil dalam amalan. Sehingga tidak perlu mengkhususkan puasa pada awal dan akhir tahun karena haditsnya jelas-jelas lemah.
Amalan Ketiga: Memeriahkan Tahun Baru Hijriyah
Merayakan tahun baru hijriyah dengan pesta kembang api, mengkhususkan dzikir jama’i, mengkhususkan shalat tasbih, mengkhususkan pengajian tertentu dalam rangka memperingati tahun baru hijriyah, menyalakan lilin, atau  membuat pesta makan, jelas adalah sesuatu yang tidak ada tuntunannya. Karena penyambutan tahun hijriyah semacam ini tidak pernah dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakr, ‘Umar, ‘Utsman, ‘Ali, para sahabat lainnya, para tabi’in dan para ulama sesudahnya. Yang memeriahkan tahun baru hijriyah sebenarnya hanya ingin menandingi tahun baru masehi yang dirayakan oleh Nashrani. Padahal perbuatan semacam ini jelas-jelas telah menyerupai mereka (orang kafir). Secara gamblang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
”Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka”[13]
Penutup
Menyambut tahun baru hijriyah bukanlah dengan memperingatinya dan memeriahkannya. Namun yang harus kita ingat adalah dengan bertambahnya waktu, maka semakin dekat pula kematian.
Sungguh hidup di dunia hanyalah sesaat dan semakin bertambahnya waktu kematian pun semakin dekat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَا لِى وَمَا لِلدُّنْيَا مَا أَنَا فِى الدُّنْيَا إِلاَّ كَرَاكِبٍ اسْتَظَلَّ تَحْتَ شَجَرَةٍ ثُمَّ رَاحَ وَتَرَكَهَا
Aku tidaklah mencintai dunia dan tidak pula mengharap-harap darinya. Adapun aku tinggal di dunia tidak lain seperti pengendara yang berteduh di bawah pohon dan beristirahat, lalu meninggalkannya.[14]
Hasan Al Bashri mengatakan, “Wahai manusia, sesungguhnya kalian hanya memiliki beberapa hari. Tatkala satu hari hilang, akan hilang pula sebagian darimu.”[15]
Semoga Allah memberi kekuatan di tengah keterasingan. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.


www.rumaysho.com di Publikasikan oleh http://faizmuslimshop.blogspot.com/

Senin, 06 Oktober 2014

Majalah Assunnah edisi 06 tahun18


Amalan di Hari Tasyriq

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga selalu tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, para sahabatnya dan orang-orang yang mengikuti beliau hingga akhir zaman.
Alhamdulillah, saat ini kita menginjak 10 Dzulhijah, hari raya umat Islam dan besoknya kita pun akan menikmati hari-hari tasriq. Insya Allah dalam tulisan kali ini, kami berusaha menyajikan suatu pembahasan mengenai amalan-amalan di hari tasyriq. Semoga bermanfaat.

Hari ‘Ied Kaum Muslimin
Hari Arofah, hari Idul Adha dan hari Tasyriq termasuk hari ‘ied kaum muslimin. Disebutkan dalam hadits,
يَوْمُ عَرَفَةَ وَيَوْمُ النَّحْرِ وَأَيَّامُ التَّشْرِيقِ عِيدُنَا أَهْلَ الإِسْلاَمِ وَهِىَ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ
Hari Arofah, hari Idul Adha dan hari-hari Tasyriq adalah ‘ied kami -kaum muslimin-. Hari tersebut (Idul Adha dan hari Tasyriq) adalah hari menyantap makan dan minum.[1]
Hari Idul Adha dan Hari Tasyriq, Hari Yang Paling Mulia
Mengenai keutamaan hari Idul Adha dan hari tasyriq (11, 12 dan 13 Dzulhijah) disebutkan dalam hadits yang dikeluarkan oleh Abu Daud,
إِنَّ أَعْظَمَ الأَيَّامِ عِنْدَ اللَّهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى يَوْمُ النَّحْرِ ثُمَّ يَوْمُ الْقَرِّ
“Sesungguhnya hari yang paling mulia di sisi Allah Tabaroka wa Ta’ala adalah hari Idul Adha dan yaumul qorr (hari tasyriq).”[2] Hari tasyriq disebut yaumul qorr karena pada saat itu orang yang berhaji berdiam di Mina. Hari tasyriq yang terbaik adalah hari tasyriq yang pertama, kemudian yang berikutnya dan berikutnya lagi.[3]
Hari Idul Adha dan Hari Tasyriq, Hari Bersenang-senang untuk Menyantap Makanan
Begitu pula Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan bahwa Idul Adha dan hari tasyriq adalah hari kaum muslimin untuk menikmati makanan. Nabi  shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ
Hari-hari tasyriq adalah hari menikmati makanan dan minuman.[4]
Dalam lafazh lainnya, beliau bersabda,
وَأَيَّامُ مِنًى أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ
Hari Mina (hari tasyriq) adalah hari menikmati makanan dan minuman.[5]
Yang dimaksud dengan hari Mina di sini adalah ayyam ma’dudaat sebagaimana yang disebutkan dalam ayat,
وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَعْدُودَاتٍ
Dan berzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang terbilang.” (QS. Al Baqarah: 203) Yang dimaksud hari yang terbilang adalah hari-hari setelah hari Idul Adha (hari an nahr) yaitu hari-hari tasyriq. Inilah pendapat Ibnu ‘Umar dan pendapat kebanyakan ulama. Namun Ibnu ‘Abbas dan ‘Atho’ mengatakan bahwa hari yang terbilang di situ adalah empat hari yaitu hari Idul Adha dan tiga hari sesudahnya. Hari-hari tersebut disebut hari Tasyriq. Namun pendapat pertama yang menyatakan bahwa hari yang terbilang adalah tiga hari sesudah Idul Adha adalah pendapat yang lebih tepat.[6]
Hari Tasyriq, Hari Berdzikir
Sebagaimana disebutkan dalam surat Al Baqarah ayat 203 di atas (yang artinya), “Dan berzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang terbilang.” Ini menunjukkan adanya perintah berdzikir di hari-hari tasyriq.
Lalu apa saja dzikir yang dimaksudkan ketika itu? Beberapa dzikir yang diperintahkan oleh Allah di hari-hari tasyriq ada beberapa macam:
Pertama: berdzikir kepada Allah dengan bertakbir setelah selesai menunaikan shalat wajib. Ini disyariatkan hingga akhir hari tasyriq sebagaimana pendapat mayoritas ulama. Hal ini juga diriwayatkan dari ‘Umar, ‘Ali dan Ibnu Abbas.
Kedua: membaca tasmiyah (bismillah) dan takbir ketika menyembelih qurban. Dan waktu menyembelih qurban adalah sampai akhir hari tasyriq (13 Dzulhijah) sebagaimana pendapat mayoritas ulama. Pendapat ini juga menjadi pendapat Imam Asy Syafi’i dan salah satu pendapat dari Imam Ahmad. Namun mayoritas sahabat berpendapat bahwa waktu menyembelih qurban hanya tiga hari yaitu hari Idul Adha dan dua hari tasyriq setelahnya (11 dan 12 Dzulhijah). Pendapat kedua ini adalah pendapat yang masyhur dari Imam Ahmad, juga termasuk pendapat Imam Malik, Imam Abu Hanifah dan kebanyakan ulama.
Ketiga: berdzikir memuji Allah Ta’ala ketika makan dan minum. Yang disyari’atkan ketika memulai makan dan minum adalah membaca basmallah dan mengakhirinya dengan hamdalah.
Keempat: berdzikir dengan takbir ketika melempar jumroh di hari tasyriq. Dan amalan ini khusus untuk orang yang berhaji.
Kelima: Berdzikir pada Allah secara mutlak karena kita dianjurkan memperbanyak dzikir di hari-hari tasyriq. Sebagaimana ‘Umar ketika itu pernah berdzikir di Mina di kemahnya, lalu manusia mendengar. Mereka pun bertakbir dan Mina akhirnya penuh dengan takbir.[7]
Dianjurkan Memperbanyak Do’a Sapu Jagad
Allah Ta’ala berfirman,
فَإِذَا قَضَيْتُمْ مَنَاسِكَكُمْ فَاذْكُرُوا اللَّهَ كَذِكْرِكُمْ آبَاءَكُمْ أَوْ أَشَدَّ ذِكْرًا فَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَقُولُ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا وَمَا لَهُ فِي الآخِرَةِ مِنْ خَلاقٍ, وَمِنْهُمْ مَنْ يَقُولُ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ
Apabila kamu telah menyelesaikan ibadah hajimu, maka berzikirlah (dengan menyebut) Allah, sebagaimana kamu menyebut-nyebut (membangga-banggakan) nenek moyangmu, atau (bahkan) berzikirlah lebih banyak dari itu. Maka di antara manusia ada orang yang berdoa: “Ya Tuhan kami, berilah kami (kebaikan) di dunia”, dan tiadalah baginya bahagian (yang menyenangkan) di akhirat. Dan di antara mereka ada orang yang berdoa: “Robbana aatina fid dunya hasanah wa fil akhiroti hasanah wa qina ‘adzaban naar” [Ya Rabb kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka].” (QS. Al Baqarah: 200-201)
Dari ayat ini kebanyakan ulama salaf menganjurkan membaca do’a “Robbana aatina fid dunya hasanah wa fil akhiroti hasanah wa qina ‘adzaban naar” di hari-hari tasyriq. Sebagaimana hal ini dikatakan oleh ‘Ikrimah dan ‘Atho’.
Do’a sapu jagad ini terkumpul di dalamnya seluruh kebaikan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam paling sering membaca do’a sapu jagad ini.  Anas bin Malik mengatakan,
كَانَ أَكْثَرُ دُعَاءِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – « اللَّهُمَّ رَبَّنَا آتِنَا فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً ، وَفِى الآخِرَةِ حَسَنَةً ، وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ »
Do’a yang paling banyak dibaca oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “Allahumma Robbana aatina fid dunya hasanah wa fil akhiroti hasanah wa qina ‘adzaban naar” [Wahai Allah, Rabb kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka].”[8]
Di dalam do’a telah terkumpul kebaikan di dunia dan akhirat.
Al Hasan Al Bashri  mengatakan, “Kebaikan di dunia adalah ilmu dan ibadah. Kebaikan di akhirat adalah surga.” Sufyan Ats Tsauri mengatakan, “Kebaikan di dunia adalah ilmu dan rizki yang thoyib. Sedangkan kebaikan di akhirat adalah surga.
Dan do’a juga termasuk dzikir, bahkan do’a termasuk dzikir yang paling utama.
Diriwayatkan dari Al Jashshosh, dari Kinanah Al Qurosy, dia mendengar Abu Musa Al Asy’ariy berkata ketika berkhutbah di hari An Nahr (Idul Adha), “Tiga hari setelah hari An Nahr (yaitu hari-hari tasyriq), itulah yang disebut oleh Allah dengan ayyam ma’dudat (hari yang terbilang). Do’a pada hari tersebut tidak akan tertolak (pasti terkabul), maka segeralah berdo’a dengan berharap pada-Nya.”[9]
Banyak Bersyukurlah pada Allah di Hari Tasyriq
Pada hari tasyriq terkumpullah berbagai macam nikmat badaniyah dengan makan dan minum, juga terdapat nikmat qolbiyah (nikmat hati) dengan berdzikir kepada Allah. Dan sebaik-baik hati adalah yang sering berdzikir dan bersyukur. Dengan demikian nikmat-nikmat tersebut akan menjadi sempurna.
Jika kita diberi taufik untuk mensyukuri nikmat, maka syukur yang baru itu sendiri adalah nikmat. Sehingga perintah syukur selamanya tidak akan usai.
Seorang penyair mengatakan:
Idza kana syukri ni’matallah ni’matan, ‘alayya lahu fi mitsliha yajibusy syukr
Jika mensyukuri nikmat Allah adalah nikmat, maka karena nikmat semisal inilah, kita wajib bersyukur pula.[10]
Makan dan Minum di Hari Tasyriq untuk Memperkuat Ibadah
Hari tasyriq disebut dengan hari makan dan minum, juga dzikir pada Allah. Hal ini pertanda bahwa makan dan minum di hari raya seperti ini dapat menolong kita untuk berdzikir dan melakukan ketaatan pada-Nya. Dengan inilah semakin sempurna rasa syukur terhadap nikmat dapat menolong dalam ketaatan pada Allah. Oleh karena itu, barangsiapa menggunakan nikmat Allah untuk bermaksiat, berarti dia telah kufur pada nikmat.
Maksiat inilah yang nantinya akan menghilangkan nikmat. Sedangkan bersyukur pada Allah itulah nanti yang akan menghilangkan bencana.[11]
Semoga kita dimudahkan untuk beramal sholeh dan selalu dimudahkan mendapat ilmu yang bermanfaat, juga semoga kita termasuk hamba Allah yang bersyukur atas segala nikmat.
***
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel http://rumaysho.com diPublikasikan oleh http://faizmuslimshop.blogspot.com/

Jumat, 03 Oktober 2014

Bukanlah Daging Kurban, Namun Yang Diharap adalah Takwa dan Ikhlas

Yang diharap yang utama bukanlah daging atau darah yang mengalir setelah penyembelihan. Yang terpenting yang Allah harap dari ibadah kurban adalah takwa dan keikhlasan kita.
Allah Ta’ala berfirman,
لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ
Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.” (QS. Al Hajj: 37)
Kata Syaikh As Sa’di mengenai ayat di atas, “Ingatlah, bukanlah yang dimaksudkan hanyalah menyembelih saja dan yang Allah harap bukanlah daging dan darah kurban tersebut karena Allah tidaklah butuh pada segala sesuatu dan Dialah yang pantas diagung-agungkan. Yang Allah harapkan dari kurban tersebut adalah keikhlasan, ihtisab (selalu mengharap-harap pahala dari-Nya) dan niat yang sholih. Oleh karena itu, Allah katakan (yang artinya), “Ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapai ridho-Nya”. Inilah yang seharusnya menjadi motivasi ketika seseorang berkurban yaitu ikhlas, bukan riya’ atau berbangga dengan harta yang dimiliki, dan bukan pula menjalankannya karena sudah jadi rutinitas tahunan. Inilah yang mesti ada dalam ibadah lainnya. Jangan sampai amalan kita hanya nampak kulit saja yang tak terlihat isinya atau nampak jasad yang tak ada ruhnya.” (Taisir Al Karimir Rahman, hal. 539).
Sudahkah kita melakukan ibadah kurban tersebut untuk meraih takwa? Barangkali niat kita yang tidak benar karena ingin pamer harta dengan besarnya kurban yang disembelih? Hati-hati dengan niat tidak ikhlas.
Jeleknya amalan yang tidak ikhlas diterangkan dalam hadits berikut.
عَنْ مَحْمُودِ بْنِ لَبِيدٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « إِنَّ أَخْوَفَ مَا أَخَافُ عَلَيْكُمُ الشِّرْكُ الأَصْغَرُ ». قَالُوا وَمَا الشِّرْكُ الأَصْغَرُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « الرِّيَاءُ يَقُولُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ لَهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِذَا جُزِىَ النَّاسُ بِأَعْمَالِهِمْ اذْهَبُوا إِلَى الَّذِينَ كُنْتُمْ تُرَاءُونَ فِى الدُّنْيَا فَانْظُرُوا هَلْ تَجِدُونَ عِنْدَهُمْ جَزَاءً »
Dari Mahmud bin Labid, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya yang paling kukhawatirkan akan menimpa kalian adalah syirik ashgor.” Para sahabat bertanya, “Apa itu syirik ashgor, wahai Rasulullah?” Beliau bersabda, “(Syirik ashgor adalah) riya’. Allah Ta’ala berkata pada mereka yang berbuat riya’ pada hari kiamat ketika manusia mendapat balasan atas amalan mereka: ‘Pergilah kalian pada orang yang kalian tujukan perbuatan riya’ di dunia. Lalu lihatlah apakah kalian mendapatkan balasan dari mereka?’ (HR. Ahmad 5: 429. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).

Hanya Allah yang memberi taufik.

Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com

Selasa, 30 September 2014

Masuk Neraka Kerana Seekor Lalat

Rasulullah shalallahu ' alaihi wa sallam bersabda:

"Ada seseorang masuk syurga kerana seekor lalat dan masuk neraka kerana seekor lalat pula"

Para Sahabat bertanya "Bagaimana boleh terjadi demikian, wahai Rasulullah?"

Beliau menjawab "Terdapat dua orang yang berjalan melewati suatu kaum yang mempunyai berhala, tidak seorang pun dibenarkan melewati berhala itu sebelum memberikan sesuatu.

Mereka berkata kepada salah seorang dari kedua lelaki tersebut, "Berikanlah korban kepada berhala itu! "Dia menjawab" Aku tidak mempunyai apa-apa untuk berkorban." Mereka berkata lagi, "Berikanlah korban sekalipun dengan seekor lalat. "Kemudian dengan seekor lalat itu, dia memberikan korban dan mereka dibenarkan meneruskan perjalanannya. Kerana perbuatannya itu, dia kemudian masuk neraka!

Kemudian mereka berkata kepada yang seeorang lagi, "Berikanlah korban!" Orang yang kedua ini menjawab, "Aku tidak akan berkorban sedikitpun kecuali kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala. Kemudian dia memenggal leher orang itu dan dia masuk syurga . "
(HR. Ahmad)

Diterjemah dari sumber islampos.com
di publikasikan oleh http://faizmuslimshop.blogspot.com/

Subhaanallah, Fakta Ilmiah Tentang Lalat Dalam Pesanan Rasulullah

Rasulullah bersabda: 

"Jika jatuh seekor lalat pada minuman kamu, maka benamkanlah, kerana di salah satu sayapnya terdapat penyakit dan pada sayap yang satunya terdapat penyembuhnya" 
[HR. Bukhari]

Hadis Rasulullah ini dibuktikan oleh saintis, Sebagaimana mereka mempelajari daripada serangga - serangga yang ada di bumi. Mereka mencari kelebihan dan kehebatan serangga - serangga yang menakjubkan bahawa lalat mengepakkan sayapnya sebanyak 200 hingga 400x setiap saat. Setiap saat lalat menggerakkan sayapnya 200 hingga 400x gerakan. 

Para saintis mempelajari 4 jenis serangga, mereka mendalaminya dan dikatakan kami baru mempelajari 4 jenis serangga dan masih terdapat lebih dari 10 juta macam serangga di muka bumi. Dan tentunya banyak mereka menemui penemuan - penemuan dan keajaiban pada serangga sehingga mereka mengatakan bahawa di dalam setiap sayap seekor lalat itu ada daripada fungsi - fungsi elevator dan fungsi - fungsi depressor iaitu fungsi mengangkat dan menurunkan sayapnya.Sayap lalat boleh bergerak 200 hingga 400x setiap saat dan gerakan lalat itu sangat menakjubkannya boleh bergerak tanpa henti.
 
Gerakan otot yang cepat untuk menggerakkan sayap seekor lalat yang sangat kecil. Seekor lalat yang kecil dijelaskan oleh saintis dari Australia bahawa sebelah sayapnya ditemui 1 gen refilin iaitu gen yang mempunyai 2 fungsi iaitu fungsi pada industri dan fungsi pada kesihatan.

Fungsi pada industri bahawa gen refilin ini lebih dahsyat dan lebih kuat dari semua jenis getah yang ada yang telah dibuat oleh banyak orang di muka bumi ini. Jenis getah diambil dari pokok getah atau lain, gen refilin yang ada di sayap lalat itu lebih kuat dan lebih hebat jika digunakan sebagai getah kerana ianya mempunyai daya tolakan dan daya tekanan yang sangat kuat serta daya pental yang demikian dahsyat dan itu ada pada sayap seekor lalat dan serangga lain hingga ianya dapat bergetar hingga 1000X dalam setiap saat seperti beberapa haiwan serangga lain. 

Dari segi kesihatan bahawa gen refilin itu adalah satu gen yang boleh mengubati penyakit - penyakit yang ada pada saraf arteri dan saraf meina. Saraf arteri yang banyak tersumbat dan gen - gen refilin yang ada di sayap seekor lalat itulah yang boleh mengubatinya.

Demikian indahnya, sempurnanya dan kebijaksanaan Rasulullah Saw. Jika lalat terjatuh pada minuman kamu, tenggelamkan ia. Maksudnya gen - gen refilin yang ada di sayap itu akan bertebaran di dalam air sehingga menjadikan airnya itu bebas daripada bakteria - bakteria yang ada pada sayap yang lain.

Manusia melihatnya dengan mikroskop dan selama puluhan tahun mereka menelitinya tetapi Nabi SAW tahu di sayap lalat itu ada gen penyembuh, ada gen penyakit sampai butiran gen dan sel yang ada di sayap lalat diketahui oleh Rasulullah Muhammad SAW atas penggunaan dari Allah SWT sebagai sang Maha Pencipta segala sesuatu dan Maha Mengetahui akan selok belok ciptaanNya. Wallahu'alam bishawab

Diterjemah dari sumber islampos.com Di Publikasikan oleh http://faizmuslimshop.blogspot.com/
 

Kamis, 25 September 2014

Mestikah Puasa Arofah Ikut Hari Wukuf di Arofah?

Permasalahan ini sering muncul dari berbagai pihak ketika menghadapi hari Arofah. Ketika para jama’ah haji sudah wukuf tanggal 9 Dzulhijah di Saudi Arabia, padahal di Indonesia masih tanggal 8 Dzulhijah, mana yang harus diikuti dalam puasa Arofah? Apakah ikut waktu jama’ah haji wukuf atau ikut penanggalan Hijriyah di negeri ini sehingga puasa Arofah tidak bertepatan dengan wukuf di Arofah?
Syaikh Muhammad bin Sholih ‘Utsamin pernah diajukan pertanyaan:
Kami khususnya dalam puasa Ramadhan mubarok dan puasa hari Arofah, di antara saudara-saudara kami di sini terpecah menjadi tiga pendapat.
Pendapat pertama: kami berpuasa bersama Saudi Arabia dan juga berhari Raya bersama Saudi Arabia.
Pendapat kedua: kami berpuasa bersama negeri kami tinggal dan juga berhari raya bersama negeri kami.
Pendapat ketiga: kami berpuasa Ramadhan bersama negeri kami tinggal, namun untuk puasa Arofah kami mengikuti Saudi Arabia.
Kami mengharapkan jawaban yang memuaskan mengenai puasa bulan Ramadhan dan puasa Hari Arofah. Kami memberikan sedikit informasi bahwa lima tahun belakangan ini, kami tidak pernah bersamaan dengan Saudi Arabia ketika melaksanakan puasa Ramadhan dan puasa Arofah. Biasanya kami di negeri ini memulai puasa Ramadhan dan puasa Arofah setelah pengumuman di Saudi Arabia. Kami biasa telat satu atau dua hari dari Saudi, bahkan terkadang sampai tiga hari. Semoga Allah senantiasa menjaga antum.
Syaikh menjawab:
Perlu diketahui bahwa para ulama berselisih pendapat dalam masalah ru’yah hilal apabila di satu negeri kaum muslimin telah melihat hilal sedangkan negeri lain belum melihatnya. Apakah kaum muslimin di negeri lain juga mengikuti hilal tersebut ataukah hilal tersebut hanya berlaku bagi negeri yang melihatnya dan negeri yang satu matholi’ (tempat terbit hilal) dengannya.
Pendapat yang lebih kuat adalah kembali pada ru’yah hilal di negeri setempat. Jika dua negeri masih satu matholi’ hilal, maka keduanya dianggap sama dalam hilal. Jika di salah satu negeri yang satu matholi’ tadi telah melihat hilal, maka hilalnya berlaku untuk negeri tetangganya tadi. Adapun jika beda matholi’ hilal, maka setiap negeri memiliki hukum masing-masing. Inilah pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. Pendapat inilah yang lebih bersesuaian dengan Al Qur’an, As Sunnah dan qiyas.
Dalil dari Al Qur’an yaitu firman Allah Ta’ala,
فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
“Karena itu, barang siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al Baqarah: 185). Dipahami dari ayat ini, barang siapa yang tidak melihat hilal, maka ia tidak diharuskan untuk puasa.
Adapun dalil dari As Sunnah, sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا ، وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا
“Jika kalian melihat hilal Ramadhan, maka berpuasalah. Jika kalian melihat hilal Syawal, maka berhari rayalah.” (HR. Bukhari no. 1900 dan Muslim no. 1080). Dipahami dari hadits ini, siapa saja yang tidak menyaksikan hilal, maka ia tidak punya kewajiban puasa dan tidak punya keharusan untuk berhari raya.
Adapun dalil qiyas, mulai berpuasa dan berbuka puasa hanya berlaku untuk negeri itu sendiri dan negeri yang terbit dan tenggelam mataharinya sama. Ini adalah hal yang disepakati. Engkau dapat saksikan bahwa kaum muslimin di negeri timur sana -yaitu Asia-, mulai berpuasa sebelum kaum muslimin yang berada di sebelah barat dunia, begitu pula dengan buka puasanya. Hal ini terjadi karena fajar di negeri timur terbit lebih dulu dari negeri barat. Begitu pula dengan tenggelamnya matahari lebih dulu di negeri timur daripada negeri barat. Jika bisa terjadi perbedaan sehari-hari dalam hal mulai puasa dan berbuka puasa, maka begitu pula hal ini bisa terjadi dalam hal mulai berpuasa di awal bulan dan mulai berhari raya. Keduanya tidak ada bedanya.
Akan tetapi yang perlu jadi perhatian, jika dua negeri yang sama dalam matholi’ (tempat terbitnya hilal), telah diputuskan oleh masing-masing penguasa untuk mulai puasa atau berhari raya, maka wajib mengikuti keputusan penguasa di negeri masing-masing. Masalah ini adalah masalah khilafiyah, sehingga keputusan penguasalah yang akan menyelesaikan perselisihan yang ada.
Berdasarkan hal ini, hendaklah kalian berpuasa dan berhari raya sebagaimana puasa dan hari raya yang dilakukan di negeri kalian (yaitu mengikuti keputusan penguasa). Meskipun memulai puasa atau berpuasa berbeda dengan negeri lainnya. Begitu pula dalam masalah puasa Arofah, hendaklah kalian mengikuti penentuan hilal di negeri kalian.
[Majmu’ Fatawa wa Rosa-il Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, 19/24-25, Darul Wathon – Darul Tsaroya, cetakan terakhir, tahun 1413 H]
Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin juga mendapat pertanyaan sebagai berikut, “Jika terdapat perbedaan tentang penetapan hari Arofah disebabkan perbedaan mathla’ (tempat terbit bulan) hilal karena pengaruh perbedaan daerah. Apakah kami berpuasa mengikuti ru’yah negeri yang kami tinggali ataukah mengikuti ru’yah Haromain (dua tanah suci)?”
Syaikh rahimahullah menjawab:
“Permasalahan ini adalah turunan dari perselisihan ulama apakah hilal untuk seluruh dunia itu satu ataukah berbeda-beda mengikuti perbedaan daerah. Pendapat yang benar, hilal itu berbeda-beda mengikuti perbedaan daerah.
Misalnya di Makkah terlihat hilal sehingga hari ini adalah tanggal 9 Dzulhijjah. Sedangkan di negara lain, hilal Dzulhijjah telah terlihat sehari sebelum ru’yah Makkah sehingga tanggal 9 Dzulhijjah di Makkah adalah tanggal 10 Dzulhijjah di negara tersebut. Tidak boleh bagi penduduk Negara tersebut untuk berpuasa Arofah pada hari ini karena hari ini adalah hari Iedul Adha di negara mereka.
Demikian pula, jika kemunculan hilal Dzulhijjah di negara itu selang satu hari setelah ru’yah di Makkah sehingga tanggal 9 Dzulhijjah di Makkah itu baru tanggal 8 Dzulhijjah di negara tersebut. Penduduk negara tersebut berpuasa Arofah pada tanggal 9 Dzulhijjah menurut mereka meski hari tersebut bertepatan dengan tanggal 10 Dzulhijjah di Mekkah.
Inilah pendapat yang paling kuat dalam masalah ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika kalian melihat hilal Ramadhan hendaklah kalian berpuasa dan jika kalian melihat hilal Syawal hendaknya kalian berhari raya” (HR Bukhari dan Muslim).
Orang-orang yang di daerah mereka hilal tidak terlihat maka mereka tidak termasuk orang yang melihatnya.
Sebagaimana manusia bersepakat bahwa terbitnya fajar serta tenggelamnya matahari itu mengikuti daerahnya masing-masing, demikian pula penetapan bulan itu sebagaimana penetapan waktu harian (yaitu mengikuti daerahnya masing-masing)”.
[Majmu’ Fatawa wa Rosa-il Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, 20/47-48, Darul Wathon – Darul Tsaroya, cetakan terakhir, tahun 1413 H]
***
Demikian penjelasan dari Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah. Intinya, kita tetap berpuasa Ramadhan, berhari raya dan berpuasa Arofah sesuai dengan penetapan hilal yang ada di negeri ini, walaupun nantinya berbeda dengan puasa, hari raya atau wukuf di Saudi Arabia.
Hanya Allah yang memberi taufik.
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel http://rumaysho.com di Publikasikan oleh http://faizmuslimshop.blogspot.com/

Rabu, 24 September 2014

Tata Cara Berdiri Dalam Shalat

 Berdiri Adalah Rukun Shalat Wajib
Berdiri ketika shalat wajib, termasuk rukun shalat. Shalat menjadi tidak sah jika ditinggalkan. Dalil bahwa berdiri adalah rukun shalat adalah hadits yang dikenal sebagai hadits al musi’ shalatuhu, yaitu tentang seorang shahabat yang belum paham cara shalat, hingga setelah ia shalat Nabi bersabda kepadanya:
ارجِعْ فَصَلِّ فإنك لم تُصلِّ
“Ulangi lagi, karena engkau belum shalat”
Menunjukkan shalat yang ia lakukan tidak sah sehingga tidak teranggap sudah menunaikan shalat. Kemudian Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengajarkan shalat yang benar kepadanya dengan bersabda:
إذا قُمتَ إلى الصَّلاةِ فأسْبِغ الوُضُوءَ، ثم اسْتقبل القِبْلةَ فكبِّر…
“Jika engkau berdiri untuk shalat, ambilah wudhu lalu menghadap kiblat dan bertakbirlah…” (HR. Bukhari 757, Muslim 397)
Menunjukkan tata cara yang disebutkan Nabi tersebut adalah hal-hal yang membuat shalat menjadi sah, diantaranya berdiri. Maka tidak sah shalat seseorang yang tidak dilakukan dengan berdiri padahal ia mampu untuk berdiri.
Namun jika seseorang tidak mampu shalat dengan berdiri, boleh shalat sambil duduk. Jika tidak mampu duduk, boleh sambil berbaring. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
صلِّ قائمًا فإن لم تستطِع فقاعِدًا فإن لم تستطِعْ فعلى جَنبٍ
“Shalatlah dengan berdiri, jika tidak mampu maka duduk, jika tidak mampu maka sambil berbaring” (HR. Bukhari 1117)
Jika seseorang masih mampu berdiri namun mudah lelah atau kepayahan, dibolehkan juga baginya untuk menggunakan tongkat atau berdiri sambil bersandar.
أنَّ رسولَ اللهِصلى الله عليه وسلم لما أسن وحمل اللحم اتخذ عمودا في مصلاه يعتمد عليه
“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika sudah berusia lanjut dan lemah beliau memasang tiang di tempat shalatnya untuk menjadi sandaran” (HR. Abu Daud 948, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud)
Dalam keadaan-keadaan demikian, pahala yang didapatkan tetap sempurna sebagaimana pahala shalat sambil berdiri, karena Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
إذا مرض العبد أو سافر كتب له مثل ما كان يعمل مقيماً صحيحاً
“Jika seorang hamba jatuh sakit atau safar, ia tetap diberi pahala ibadah sebagaimana ketika ia sehat atau sebagaimana ketika ia tidak dalam safar” (HR. Al Bukhari 2996).
Shalat Sunnah Boleh Sambil Duduk
Namun pada shalat sunnah, berdiri hukumnya sunnah, namun shalat sambil duduk pahalanya setengah dari shalat sambil berdiri. Karena Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
صلاةُ الرجلِ قاعدًا نصفُ الصلاةِ
“Shalatnya seseorang dengan duduk mendapatkan setengah pahala shalat berdiri” (HR. Muslim, 735)
Para ulama ijma tentang bolehnya shalat sunnah sambil duduk. Ibnu Qudamah menyatakan, “aku tidak mengetahui adanya khilaf tentang bolehnya shalat sunnah sambil duduk walaupun memang jika sambil berdiri itu lebih afdhal” (Al Mughni, 2/105). Dan para ulama juga bersepakat bolehnya shalat sambil bersandar atau menopang pada tongkat pada shalat sunnah (Sifatu Shalatin Nabi Lit Tharifi, 67).
Pandangan Mata Ketika Berdiri
Sebagian ulama menganjurkan untuk memandang tempat sujud ketika shalat. Mereka berdalil dengan hadits-hadits berikut. Diantarnanya hadits dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu
قلتُ: يا رسولَ اللهِ !أينَ أضَعُ بصَري في الصلاةِ ؟ قال: عِندَ مَوضِعِ سُجودِكَ يا أنسُ
“Anas berkata: Wahai Rasulullah, kemana aku arahkan pandanganku ketika shalat? Rasulullah menjawab: ke arah tempat sujudmu wahai Anas” (HR. Al Baihaqi 2/283)
Namun hadits ini dhaif karena terdapat perawi Ar Rabi’ bin Badr yang statusnya matrukul hadits. Juga terdapat perawi Nashr bin Hammad yang statusnya dhaif.
كان رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ إذا قام إلى الصلاةِ لم ينظر إلا إلى موضعِ سجودِه
“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam ketika shalat tidak memandang kecuali ke arah tempat sujudnya” (HR Ibnu Adi dalam Adh Dhu’afa 6/313)
hadits ini juga lemah karena terdapat perawi Ali bin Abi Ali Al Qurasyi statusnya majhul munkarul hadits.
دَخَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْكَعْبَةَ مَا خَلَفَ بَصَرُهُ مَوْضِعَ سُجُودِهِ حَتَّى خَرَجَ مِنْهَا
“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam masuk ke ka’bah, pandangan beliau tidak pernah lepas dari arah tempat sujud sampai beliau keluar” (HR. Al Hakim 1/479, Ibnu Khuzaimah 3012)
hadits ini juga lemah karena periwayatan ‘Amr bin Abi Salamah dari Zuhair ma’lul (bermasalah). Andai hadits ini shahih pun, tetap bukan merupakan dalil yang sharih mengenai arah pandangan ketika shalat karena hadits ini tidak berbicara tentang shalat.
Adapun hadits dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu
أنَّ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلم كان إذا صلَّى رفعَ بصرَهُ إلى السماءِ فنزلتْ { الَّذِينَ هُمْ في صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ } فطأطأ رأسَهُ
“Dahulu Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam terkadang ketika shalat memandang ke arah langit, namun setelah turun ayat ‘yaitu orang-orang yang khusyuk dalam shalatnya’ (QS. Al Mu’minun: 2) beliau menundukkan kepalanya” (QS. Al Baihaqi 3255)
hadits ini diperselisihkan keshahihannya. Diriwayatkan secara maushul oleh Al Baihaqi dan Al Hakim, namun yang mahfudz adalah hadits ini mursal. Andaikan hadits ini maushul shahih pun, tidak menunjukkan secara sharih bahwa pandangan mata ke arah tempat sujud. Namun dinukil dari sebagian tabi’in bahwa memandang tempat sujud adalah anjuran para sahabat Nabi,
عَنِ ابْنِ سِيرِينَ، قَالَ: كَانُوا يَسْتَحِبُّونَ أَنْ يَنْظُرَ الرَّجُلُ فِي صَلَاتِهِ إِلَى مَوْضِعِ سُجُودِهِ
“Dari Ibnu Sirin, beliau berkata: ‘para sahabat Nabi menganjurkan orang yang shalat untuk memandang tempat sujudnya’” (Ta’zhim Qadris Shalah, 192)
Sebagian ulama juga menganjurkan untuk memandang tempat kedua kaki, berdalil dengan hadits,
كان النَّاسُ في عهدِ رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم ، إذا قام المُصلِّي يُصلِّي لم يعْدُ بصرُ أحدِهم موضعَ قدمَيْه
“Orang-orang dimasa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam jika shalat mereka tidak mengangkat pandangannya melebihi tempat kedua telapak kaki mereka” (HR. Ibnu Majah 323)
namun hadits ini dhaif karena terdapat perawi yang majhul.
Sebagian ulama juga menganjurkan untuk melihat ke arah depan, karena itu arah kiblat. Yang tepat insya Allah, tidak ada batasan khusus mengenai arah pandangan ketika shalat. Ibnu Abdil Barr setelah memaparkan pendapat-pendapat para ulama, beliau berkata: “semua batasan ini tidak ada yang didasari oleh atsar yang shahih, sehingga tidak ada yang diwajibkan untuk dipandang ketika shalat” (At Tamhid, 17/393). Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin berkata: “dalam hal ini perkaranya luas, seseorang boleh memandang ke arah yang dapat membuatnya lebih khusyu’, kecuali ketika duduk, ia memang ke arah jari telunjuknya yang berisyarat karena terdapat riwayat tentang hal ini” (Syarhul Mumthi’, 3/39).
Namun tentu saja tidak boleh melakukan pandangan yang dilarang, yaitu:
Melihat ke atas. Sebagaimana terdapat ancaman keras dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:
لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ يَرْفَعُونَ أَبْصَارَهُمْ إِلَى السَّمَاءِ فِى الصَّلاَةِ أَوْ لاَ تَرْجِعُ إِلَيْهِمْ
“Hendaknya orang-orang yang memandang ke arah langit ketika shalat itu bertaubat atau kalau tidak, penglihatan mereka tidak akan kembali kepada mereka” (HR. Bukhari 750, Muslim 428).
Bahkan sebagian ulama ada berpendapat batalnya shalat orang yang menoleh ke atas, namun jumhur ulama berpendapat tidak batal tapi berdosa (Syarhul Mumthi’, 3/43).
Menoleh ke kanan atau ke kiri tanpa ada kebutuhan. Sebagaimana hadits dari ‘Aisyah radhiallahu’anha,
سألتُ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ عن الالتفاتِ في الصلاةِ ؟ فقال : هو اختلاسٌ ، يَخْتَلِسُهُ الشيطانُ من صلاةِ العبدِ
“Aku bertanya kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, tentang menoleh saat shalat. Beliau bersabda: ‘itu adalah pencopetan yang dilakukan oleh setan terhadap shalat seorang hamba‘” (HR. Al Bukhari 751)
Adapun menoleh sebentar atau sedikit karena ada kebutuhan dibolehkan. Diantara dalilnya, hadits tentang memperingatkan kesalahan imam:
من نابه شيءٌ في صلاتِه فلْيُسبِّحْ ، فإنه إذا سبَّح التفتَ إليه
“Barangsiapa yang ingin memperingatkan kesalahan imam dalam shalatnya, hendaknya bertasbih. Dan ketika bertasbih menoleh ia menoleh kepada imam” (HR. Bukhari 684, Muslim 421).
Demikian juga banyak riwayat dari para sahabat yang menceritakan sifat shalat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam berdasarkan apa yang mereka lihat ketika sedang shalat. Dan ini melazimkan adanya tolehan ke arah Nabi sebagai imam, namun tolehan yang sedikit dan tidak mengeluarkan dari kesibukan shalat.
Bentuk Kaki Ketika Berdiri
Ketika berdiri dalam shalat, yang sesuai sunnah, kedua kaki di renggangkan dengan jarak yang tidak terlalu renggang dan tidak terlalu rapat. Sebagian ulama berpendapat bolehnya berdiri dengan merapatkan dua kaki, karena ada riwayat dari Ibnu Umar radhiallahu’anhuma :
عَنْ سَعْدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ، قَالَ: رَأَيْتُ ابْنَ عُمَرَ يُصَلِّي صَافًّا قَدَمَيْهِ، وَأَنَا غُلامٌ شَابٌّ
“Dari Sa’ad bin Ibrahim, ia berkata: ‘aku melihat Ibnu Umar shalat dengan merapatkan kedua kakinya ketika aku masih kecil’” (HR. Al Baghawi dalam Syarhus Sunnah 3/250 dengan sanad shahih).
Namun pendapat ini tidak tepat karena sekedar perbuatan sahabat bukanlah dalil dalam penetapan ibadah, lebih lagi jika diselisihi oleh para sahabat yang lain. Sebagaimana riwayat dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu,
أنه رأى رجلا قد صف بين قدميه قال ؛ أخطأ السنة ، لو راوح بينهما كان أعجب إلي
“Ibnu Mas’ud melihat seorang lelaki yang shalat dengan merapatkan kedua kakinya. Beliau lalu berkata: ‘Itu menyelisihi sunnah, andai ia melakukan al murawahah (menopang dengan salah satu kakinya) itu lebih aku sukai’” (HR. An Nasa-i 969, namun sanadnya dhaif)
Juga diriwayatkan dari Abdurrahman bin Jausyan Al Ghathafani (seorang tabi’in),
عَنْ عُيَيْنَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، قَالَ: كُنْتُ مَعَ أَبِي فِي الْمَسْجِدِ، فَرَأَى رَجُلًا صَافًّا بَيْنَ قَدَمَيْهِ، فَقَالَ: أَلْزِقْ إِحْدَاهُمَا بِالْأُخْرَى، لَقَدْ رَأَيْتُ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ ثَمَانِيَةَ عَشَرَ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، مَا رَأَيْتُ أَحَدًا مِنْهُمْ فَعَلَ هَذَا قَطُّ
“dari ‘Uyainah bin Abdirrahman ia berkata, pernah aku bersama ayahku di masjid. Ia melihat seorang lelaki yang shalat dengan merapatkan kedua kakinya. Ayahku lalu berkata, ‘orang itu menempelkan kedua kakinya, sungguh aku pernah melihat para sahabat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam shalat di masjid ini selama 18 tahun dan aku tidak pernah melihat seorang pun dari mereka yang melakukan hal ini’” (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushannaf 2/109 dengan sanad yang shahih).
Sedangkan al murawahah yaitu menopang berat tubuh pada satu kaki saja, sesekali yang kanan sesekali yang kiri, ini dibolehkan ketika ada kebutuhan, misalnya ketika shalatnya sangat panjang dan lama. Ibnu Qudamah mengatakan: “(Ketika shalat) dianjurkan untuk merenggangkan kedua kaki, dan boleh murawahah jika memang duduknya terlalu lama. murawahah adalah terkadang bertopang pada salah satu kaki dan terkadang pada kaki yang lain, namun jangan sering-sering melakukan hal itu” (Al Mughni, 2/7).
Adapun menghadapkan jari-jari kaki ke arah kiblat ketika berdiri, sebagian ulama memang menganjurkannya, namun tidak ada dalil sharih mengenai hal ini. Adapun berargumen dengan keumuman dalil-dalil keutamaan menghadapkan diri ke kiblat tidaklah tepat sebagaimana yang telah dibahas dalam artikel Tata Cara Takbiratul Ihram dalam Shalat. Perkaranya dalam hal ini luas insya Allah, karena tidak ada dalil yang membatasinya.
Namun jika pada shalat yang dilakukan secara berjama’ah, kaki menempel erat pada kaki orang di sebelah sampai tidak ada celah. Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:
اقيمو صفوفكم وتراصوا, فانيِّ اراكم من وراء ظهري
“luruskan shaf kalian dan hendaknya kalian saling menempel, karena aku melihat kalian dari balik punggungku” (HR. Al Bukhari 719)
dalam riwayat lain, terdapat perkataan dari Anas bin Malik,
كان أحدُنا يَلزَقُ مَنكِبَه بمَنكِبِ صاحبِه، وقدمَه بقدمِه
“Setiap orang dari kami (para sahabat), menempelkan pundak kami dengan pundak sebelahnya, dan kaki kami dengan kaki sebelahnya” (HR. Al Bukhari 725)
Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:
أقيمُوا الصفوفَ وحاذُوا بين المناكبِ وسُدُّوا الخَللَ ولِينوا بأيدي إخوانِكم ولا تذَروا فُرجاتٍ للشيطانِ ومن وصل صفًّا وصله اللهُ ومن قطع صفًا قطعه اللهُ
“Luruskanlah shaf, rapatkanlah bahu-bahu, dan tutuplah celah. Namun berlemah-lembutlah terhadap tangan-tangan saudara kalian. Dan jangan biarkan ada celah diantara shaf untuk diisi setan-setan. Barangsiapa menyambung shaf niscaya Allah akan menyambungnya, dan barangsiapa memutuskan shaf niscaya Allah akan memutusnya”(HR. Abu Daud 666 dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud)
Demikian, semoga apa yang sedikit ini bisa bermanfaat. Wallahu waliyut taufiq.  www.muslim.or.id  di Publikasikan oleh http://faizmuslimshop.blogspot.com/