Berdiri Adalah Rukun Shalat Wajib
Berdiri ketika shalat
wajib, termasuk rukun shalat. Shalat menjadi tidak sah jika
ditinggalkan. Dalil bahwa berdiri adalah rukun shalat adalah hadits yang
dikenal sebagai hadits al musi’ shalatuhu, yaitu tentang seorang
shahabat yang belum paham cara shalat, hingga setelah ia shalat Nabi
bersabda kepadanya:
ارجِعْ فَصَلِّ فإنك لم تُصلِّ
“Ulangi lagi, karena engkau belum shalat”
Menunjukkan shalat yang ia lakukan tidak sah sehingga tidak teranggap
sudah menunaikan shalat. Kemudian Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam
mengajarkan shalat yang benar kepadanya dengan bersabda:
إذا قُمتَ إلى الصَّلاةِ فأسْبِغ الوُضُوءَ، ثم اسْتقبل القِبْلةَ فكبِّر…
“Jika engkau berdiri untuk shalat, ambilah wudhu lalu menghadap kiblat dan bertakbirlah…” (HR. Bukhari 757, Muslim 397)
Menunjukkan tata cara yang disebutkan Nabi tersebut adalah hal-hal yang
membuat shalat menjadi sah, diantaranya berdiri. Maka tidak sah shalat
seseorang yang tidak dilakukan dengan berdiri padahal ia mampu untuk
berdiri.
Namun jika seseorang tidak mampu shalat dengan berdiri,
boleh shalat sambil duduk. Jika tidak mampu duduk, boleh sambil
berbaring. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
صلِّ قائمًا فإن لم تستطِع فقاعِدًا فإن لم تستطِعْ فعلى جَنبٍ
“Shalatlah dengan berdiri, jika tidak mampu maka duduk, jika tidak mampu maka sambil berbaring” (HR. Bukhari 1117)
Jika seseorang masih mampu berdiri namun mudah lelah atau kepayahan,
dibolehkan juga baginya untuk menggunakan tongkat atau berdiri sambil
bersandar.
أنَّ رسولَ اللهِصلى الله عليه وسلم لما أسن وحمل اللحم اتخذ عمودا في مصلاه يعتمد عليه
“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika sudah
berusia lanjut dan lemah beliau memasang tiang di tempat shalatnya untuk
menjadi sandaran” (HR. Abu Daud 948, dishahihkan Al Albani dalam Shahih
Abi Daud)
Dalam keadaan-keadaan demikian, pahala yang didapatkan
tetap sempurna sebagaimana pahala shalat sambil berdiri, karena Nabi
Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
إذا مرض العبد أو سافر كتب له مثل ما كان يعمل مقيماً صحيحاً
“Jika seorang hamba jatuh sakit atau safar, ia tetap diberi pahala
ibadah sebagaimana ketika ia sehat atau sebagaimana ketika ia tidak
dalam safar” (HR. Al Bukhari 2996).
Shalat Sunnah Boleh Sambil Duduk
Namun pada shalat sunnah, berdiri hukumnya sunnah, namun shalat sambil
duduk pahalanya setengah dari shalat sambil berdiri. Karena Nabi
Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
صلاةُ الرجلِ قاعدًا نصفُ الصلاةِ
“Shalatnya seseorang dengan duduk mendapatkan setengah pahala shalat berdiri” (HR. Muslim, 735)
Para ulama ijma tentang bolehnya shalat sunnah sambil duduk. Ibnu
Qudamah menyatakan, “aku tidak mengetahui adanya khilaf tentang bolehnya
shalat sunnah sambil duduk walaupun memang jika sambil berdiri itu
lebih afdhal” (Al Mughni, 2/105). Dan para ulama juga bersepakat
bolehnya shalat sambil bersandar atau menopang pada tongkat pada shalat
sunnah (Sifatu Shalatin Nabi Lit Tharifi, 67).
Pandangan Mata Ketika Berdiri
Sebagian ulama menganjurkan untuk memandang tempat sujud ketika shalat.
Mereka berdalil dengan hadits-hadits berikut. Diantarnanya hadits dari
Anas bin Malik radhiallahu’anhu
قلتُ: يا رسولَ اللهِ !أينَ أضَعُ بصَري في الصلاةِ ؟ قال: عِندَ مَوضِعِ سُجودِكَ يا أنسُ
“Anas berkata: Wahai Rasulullah, kemana aku arahkan pandanganku ketika
shalat? Rasulullah menjawab: ke arah tempat sujudmu wahai Anas” (HR. Al
Baihaqi 2/283)
Namun hadits ini dhaif karena terdapat perawi Ar
Rabi’ bin Badr yang statusnya matrukul hadits. Juga terdapat perawi
Nashr bin Hammad yang statusnya dhaif.
كان رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ إذا قام إلى الصلاةِ لم ينظر إلا إلى موضعِ سجودِه
“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam ketika shalat tidak memandang
kecuali ke arah tempat sujudnya” (HR Ibnu Adi dalam Adh Dhu’afa 6/313)
hadits ini juga lemah karena terdapat perawi Ali bin Abi Ali Al Qurasyi statusnya majhul munkarul hadits.
دَخَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْكَعْبَةَ
مَا خَلَفَ بَصَرُهُ مَوْضِعَ سُجُودِهِ حَتَّى خَرَجَ مِنْهَا
“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam masuk ke ka’bah, pandangan
beliau tidak pernah lepas dari arah tempat sujud sampai beliau keluar”
(HR. Al Hakim 1/479, Ibnu Khuzaimah 3012)
hadits ini juga lemah
karena periwayatan ‘Amr bin Abi Salamah dari Zuhair ma’lul (bermasalah).
Andai hadits ini shahih pun, tetap bukan merupakan dalil yang sharih
mengenai arah pandangan ketika shalat karena hadits ini tidak berbicara
tentang shalat.
Adapun hadits dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu
أنَّ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلم كان إذا صلَّى رفعَ بصرَهُ إلى
السماءِ فنزلتْ { الَّذِينَ هُمْ في صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ } فطأطأ رأسَهُ
“Dahulu Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam terkadang ketika shalat
memandang ke arah langit, namun setelah turun ayat ‘yaitu orang-orang
yang khusyuk dalam shalatnya’ (QS. Al Mu’minun: 2) beliau menundukkan
kepalanya” (QS. Al Baihaqi 3255)
hadits ini diperselisihkan
keshahihannya. Diriwayatkan secara maushul oleh Al Baihaqi dan Al Hakim,
namun yang mahfudz adalah hadits ini mursal. Andaikan hadits ini
maushul shahih pun, tidak menunjukkan secara sharih bahwa pandangan mata
ke arah tempat sujud. Namun dinukil dari sebagian tabi’in bahwa
memandang tempat sujud adalah anjuran para sahabat Nabi,
عَنِ ابْنِ سِيرِينَ، قَالَ: كَانُوا يَسْتَحِبُّونَ أَنْ يَنْظُرَ الرَّجُلُ فِي صَلَاتِهِ إِلَى مَوْضِعِ سُجُودِهِ
“Dari Ibnu Sirin, beliau berkata: ‘para sahabat Nabi menganjurkan orang
yang shalat untuk memandang tempat sujudnya’” (Ta’zhim Qadris Shalah,
192)
Sebagian ulama juga menganjurkan untuk memandang tempat kedua kaki, berdalil dengan hadits,
كان النَّاسُ في عهدِ رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم ، إذا قام المُصلِّي يُصلِّي لم يعْدُ بصرُ أحدِهم موضعَ قدمَيْه
“Orang-orang dimasa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam jika shalat
mereka tidak mengangkat pandangannya melebihi tempat kedua telapak kaki
mereka” (HR. Ibnu Majah 323)
namun hadits ini dhaif karena terdapat perawi yang majhul.
Sebagian ulama juga menganjurkan untuk melihat ke arah depan, karena
itu arah kiblat. Yang tepat insya Allah, tidak ada batasan khusus
mengenai arah pandangan ketika shalat. Ibnu Abdil Barr setelah
memaparkan pendapat-pendapat para ulama, beliau berkata: “semua batasan
ini tidak ada yang didasari oleh atsar yang shahih, sehingga tidak ada
yang diwajibkan untuk dipandang ketika shalat” (At Tamhid, 17/393).
Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin berkata: “dalam hal ini
perkaranya luas, seseorang boleh memandang ke arah yang dapat membuatnya
lebih khusyu’, kecuali ketika duduk, ia memang ke arah jari telunjuknya
yang berisyarat karena terdapat riwayat tentang hal ini” (Syarhul
Mumthi’, 3/39).
Namun tentu saja tidak boleh melakukan pandangan yang dilarang, yaitu:
Melihat ke atas. Sebagaimana terdapat ancaman keras dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:
لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ يَرْفَعُونَ أَبْصَارَهُمْ إِلَى السَّمَاءِ فِى الصَّلاَةِ أَوْ لاَ تَرْجِعُ إِلَيْهِمْ
“Hendaknya orang-orang yang memandang ke arah langit ketika shalat
itu bertaubat atau kalau tidak, penglihatan mereka tidak akan kembali
kepada mereka” (HR. Bukhari 750, Muslim 428).
Bahkan sebagian
ulama ada berpendapat batalnya shalat orang yang menoleh ke atas, namun
jumhur ulama berpendapat tidak batal tapi berdosa (Syarhul Mumthi’,
3/43).
Menoleh ke kanan atau ke kiri tanpa ada kebutuhan. Sebagaimana hadits dari ‘Aisyah radhiallahu’anha,
سألتُ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ عن الالتفاتِ في الصلاةِ
؟ فقال : هو اختلاسٌ ، يَخْتَلِسُهُ الشيطانُ من صلاةِ العبدِ
“Aku bertanya kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, tentang
menoleh saat shalat. Beliau bersabda: ‘itu adalah pencopetan yang
dilakukan oleh setan terhadap shalat seorang hamba‘” (HR. Al Bukhari
751)
Adapun menoleh sebentar atau sedikit karena ada kebutuhan
dibolehkan. Diantara dalilnya, hadits tentang memperingatkan kesalahan
imam:
من نابه شيءٌ في صلاتِه فلْيُسبِّحْ ، فإنه إذا سبَّح التفتَ إليه
“Barangsiapa yang ingin memperingatkan kesalahan imam dalam
shalatnya, hendaknya bertasbih. Dan ketika bertasbih menoleh ia menoleh
kepada imam” (HR. Bukhari 684, Muslim 421).
Demikian juga banyak
riwayat dari para sahabat yang menceritakan sifat shalat Nabi
Shallallahu’alaihi Wasallam berdasarkan apa yang mereka lihat ketika
sedang shalat. Dan ini melazimkan adanya tolehan ke arah Nabi sebagai
imam, namun tolehan yang sedikit dan tidak mengeluarkan dari kesibukan
shalat.
Bentuk Kaki Ketika Berdiri
Ketika berdiri dalam
shalat, yang sesuai sunnah, kedua kaki di renggangkan dengan jarak yang
tidak terlalu renggang dan tidak terlalu rapat. Sebagian ulama
berpendapat bolehnya berdiri dengan merapatkan dua kaki, karena ada
riwayat dari Ibnu Umar radhiallahu’anhuma :
عَنْ سَعْدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ، قَالَ: رَأَيْتُ ابْنَ عُمَرَ يُصَلِّي صَافًّا قَدَمَيْهِ، وَأَنَا غُلامٌ شَابٌّ
“Dari Sa’ad bin Ibrahim, ia berkata: ‘aku melihat Ibnu Umar shalat
dengan merapatkan kedua kakinya ketika aku masih kecil’” (HR. Al Baghawi
dalam Syarhus Sunnah 3/250 dengan sanad shahih).
Namun pendapat
ini tidak tepat karena sekedar perbuatan sahabat bukanlah dalil dalam
penetapan ibadah, lebih lagi jika diselisihi oleh para sahabat yang
lain. Sebagaimana riwayat dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu,
أنه رأى رجلا قد صف بين قدميه قال ؛ أخطأ السنة ، لو راوح بينهما كان أعجب إلي
“Ibnu Mas’ud melihat seorang lelaki yang shalat dengan merapatkan kedua
kakinya. Beliau lalu berkata: ‘Itu menyelisihi sunnah, andai ia
melakukan al murawahah (menopang dengan salah satu kakinya) itu lebih
aku sukai’” (HR. An Nasa-i 969, namun sanadnya dhaif)
Juga diriwayatkan dari Abdurrahman bin Jausyan Al Ghathafani (seorang tabi’in),
عَنْ عُيَيْنَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، قَالَ: كُنْتُ مَعَ أَبِي فِي
الْمَسْجِدِ، فَرَأَى رَجُلًا صَافًّا بَيْنَ قَدَمَيْهِ، فَقَالَ:
أَلْزِقْ إِحْدَاهُمَا بِالْأُخْرَى، لَقَدْ رَأَيْتُ فِي هَذَا
الْمَسْجِدِ ثَمَانِيَةَ عَشَرَ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، مَا رَأَيْتُ أَحَدًا مِنْهُمْ فَعَلَ هَذَا قَطُّ
“dari ‘Uyainah bin Abdirrahman ia berkata, pernah aku bersama ayahku di
masjid. Ia melihat seorang lelaki yang shalat dengan merapatkan kedua
kakinya. Ayahku lalu berkata, ‘orang itu menempelkan kedua kakinya,
sungguh aku pernah melihat para sahabat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam
shalat di masjid ini selama 18 tahun dan aku tidak pernah melihat
seorang pun dari mereka yang melakukan hal ini’” (HR. Ibnu Abi Syaibah
dalam Al Mushannaf 2/109 dengan sanad yang shahih).
Sedangkan al
murawahah yaitu menopang berat tubuh pada satu kaki saja, sesekali yang
kanan sesekali yang kiri, ini dibolehkan ketika ada kebutuhan, misalnya
ketika shalatnya sangat panjang dan lama. Ibnu Qudamah mengatakan:
“(Ketika shalat) dianjurkan untuk merenggangkan kedua kaki, dan boleh
murawahah jika memang duduknya terlalu lama. murawahah adalah terkadang
bertopang pada salah satu kaki dan terkadang pada kaki yang lain, namun
jangan sering-sering melakukan hal itu” (Al Mughni, 2/7).
Adapun
menghadapkan jari-jari kaki ke arah kiblat ketika berdiri, sebagian
ulama memang menganjurkannya, namun tidak ada dalil sharih mengenai hal
ini. Adapun berargumen dengan keumuman dalil-dalil keutamaan
menghadapkan diri ke kiblat tidaklah tepat sebagaimana yang telah
dibahas dalam artikel Tata Cara Takbiratul Ihram dalam Shalat.
Perkaranya dalam hal ini luas insya Allah, karena tidak ada dalil yang
membatasinya.
Namun jika pada shalat yang dilakukan secara
berjama’ah, kaki menempel erat pada kaki orang di sebelah sampai tidak
ada celah. Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:
اقيمو صفوفكم وتراصوا, فانيِّ اراكم من وراء ظهري
“luruskan shaf kalian dan hendaknya kalian saling menempel, karena aku
melihat kalian dari balik punggungku” (HR. Al Bukhari 719)
dalam riwayat lain, terdapat perkataan dari Anas bin Malik,
كان أحدُنا يَلزَقُ مَنكِبَه بمَنكِبِ صاحبِه، وقدمَه بقدمِه
“Setiap orang dari kami (para sahabat), menempelkan pundak kami dengan
pundak sebelahnya, dan kaki kami dengan kaki sebelahnya” (HR. Al Bukhari
725)
Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:
أقيمُوا الصفوفَ وحاذُوا بين المناكبِ وسُدُّوا الخَللَ ولِينوا بأيدي
إخوانِكم ولا تذَروا فُرجاتٍ للشيطانِ ومن وصل صفًّا وصله اللهُ ومن قطع
صفًا قطعه اللهُ
“Luruskanlah shaf, rapatkanlah bahu-bahu, dan
tutuplah celah. Namun berlemah-lembutlah terhadap tangan-tangan saudara
kalian. Dan jangan biarkan ada celah diantara shaf untuk diisi
setan-setan. Barangsiapa menyambung shaf niscaya Allah akan
menyambungnya, dan barangsiapa memutuskan shaf niscaya Allah akan
memutusnya”(HR. Abu Daud 666 dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu
Daud)
Demikian, semoga apa yang sedikit ini bisa bermanfaat. Wallahu waliyut taufiq. www.muslim.or.id di Publikasikan oleh http://faizmuslimshop.blogspot.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar