Permasalahan ini sering muncul dari berbagai pihak ketika menghadapi
hari Arofah. Ketika para jama’ah haji sudah wukuf tanggal 9 Dzulhijah
di Saudi Arabia, padahal di Indonesia masih tanggal 8 Dzulhijah, mana
yang harus diikuti dalam puasa Arofah? Apakah ikut waktu jama’ah haji
wukuf atau ikut penanggalan Hijriyah di negeri ini sehingga puasa Arofah
tidak bertepatan dengan wukuf di Arofah?
Syaikh Muhammad bin Sholih ‘Utsamin pernah diajukan pertanyaan:
Kami khususnya dalam puasa Ramadhan mubarok dan puasa hari Arofah, di
antara saudara-saudara kami di sini terpecah menjadi tiga pendapat.
Pendapat pertama: kami berpuasa bersama Saudi Arabia dan juga berhari Raya bersama Saudi Arabia.
Pendapat kedua: kami berpuasa bersama negeri kami tinggal dan juga berhari raya bersama negeri kami.
Pendapat ketiga: kami berpuasa Ramadhan bersama negeri kami tinggal, namun untuk puasa Arofah kami mengikuti Saudi Arabia.
Kami mengharapkan jawaban yang memuaskan mengenai puasa bulan Ramadhan
dan puasa Hari Arofah. Kami memberikan sedikit informasi bahwa lima
tahun belakangan ini, kami tidak pernah bersamaan dengan Saudi Arabia
ketika melaksanakan puasa Ramadhan dan puasa Arofah. Biasanya kami di
negeri ini memulai puasa Ramadhan dan puasa Arofah setelah pengumuman di
Saudi Arabia. Kami biasa telat satu atau dua hari dari Saudi, bahkan
terkadang sampai tiga hari. Semoga Allah senantiasa menjaga antum.
Syaikh menjawab:
Perlu diketahui bahwa para ulama berselisih pendapat dalam masalah
ru’yah hilal apabila di satu negeri kaum muslimin telah melihat hilal
sedangkan negeri lain belum melihatnya. Apakah kaum muslimin di negeri
lain juga mengikuti hilal tersebut ataukah hilal tersebut hanya berlaku
bagi negeri yang melihatnya dan negeri yang satu matholi’ (tempat terbit
hilal) dengannya.
Pendapat yang lebih kuat adalah kembali pada
ru’yah hilal di negeri setempat. Jika dua negeri masih satu matholi’
hilal, maka keduanya dianggap sama dalam hilal. Jika di salah satu
negeri yang satu matholi’ tadi telah melihat hilal, maka hilalnya
berlaku untuk negeri tetangganya tadi. Adapun jika beda matholi’ hilal,
maka setiap negeri memiliki hukum masing-masing. Inilah pendapat yang
dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. Pendapat inilah
yang lebih bersesuaian dengan Al Qur’an, As Sunnah dan qiyas.
Dalil dari Al Qur’an yaitu firman Allah Ta’ala,
فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا
أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ
الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ
وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
“Karena itu, barang siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat
tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan
barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka
(wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu,
pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak
menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya
dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan
kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al Baqarah: 185). Dipahami dari
ayat ini, barang siapa yang tidak melihat hilal, maka ia tidak
diharuskan untuk puasa.
Adapun dalil dari As Sunnah, sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا ، وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا
“Jika kalian melihat hilal Ramadhan, maka berpuasalah. Jika kalian
melihat hilal Syawal, maka berhari rayalah.” (HR. Bukhari no. 1900 dan
Muslim no. 1080). Dipahami dari hadits ini, siapa saja yang tidak
menyaksikan hilal, maka ia tidak punya kewajiban puasa dan tidak punya
keharusan untuk berhari raya.
Adapun dalil qiyas, mulai berpuasa dan
berbuka puasa hanya berlaku untuk negeri itu sendiri dan negeri yang
terbit dan tenggelam mataharinya sama. Ini adalah hal yang disepakati.
Engkau dapat saksikan bahwa kaum muslimin di negeri timur sana -yaitu
Asia-, mulai berpuasa sebelum kaum muslimin yang berada di sebelah barat
dunia, begitu pula dengan buka puasanya. Hal ini terjadi karena fajar
di negeri timur terbit lebih dulu dari negeri barat. Begitu pula dengan
tenggelamnya matahari lebih dulu di negeri timur daripada negeri barat.
Jika bisa terjadi perbedaan sehari-hari dalam hal mulai puasa dan
berbuka puasa, maka begitu pula hal ini bisa terjadi dalam hal mulai
berpuasa di awal bulan dan mulai berhari raya. Keduanya tidak ada
bedanya.
Akan tetapi yang perlu jadi perhatian, jika dua negeri yang
sama dalam matholi’ (tempat terbitnya hilal), telah diputuskan oleh
masing-masing penguasa untuk mulai puasa atau berhari raya, maka wajib
mengikuti keputusan penguasa di negeri masing-masing. Masalah ini adalah
masalah khilafiyah, sehingga keputusan penguasalah yang akan
menyelesaikan perselisihan yang ada.
Berdasarkan hal ini, hendaklah
kalian berpuasa dan berhari raya sebagaimana puasa dan hari raya yang
dilakukan di negeri kalian (yaitu mengikuti keputusan penguasa).
Meskipun memulai puasa atau berpuasa berbeda dengan negeri lainnya.
Begitu pula dalam masalah puasa Arofah, hendaklah kalian mengikuti
penentuan hilal di negeri kalian.
[Majmu’ Fatawa wa Rosa-il Syaikh
Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, 19/24-25, Darul Wathon – Darul
Tsaroya, cetakan terakhir, tahun 1413 H]
Syaikh Muhammad bin
Sholih Al ‘Utsaimin juga mendapat pertanyaan sebagai berikut, “Jika
terdapat perbedaan tentang penetapan hari Arofah disebabkan perbedaan
mathla’ (tempat terbit bulan) hilal karena pengaruh perbedaan daerah.
Apakah kami berpuasa mengikuti ru’yah negeri yang kami tinggali ataukah
mengikuti ru’yah Haromain (dua tanah suci)?”
Syaikh rahimahullah menjawab:
“Permasalahan ini adalah turunan dari perselisihan ulama apakah hilal
untuk seluruh dunia itu satu ataukah berbeda-beda mengikuti perbedaan
daerah. Pendapat yang benar, hilal itu berbeda-beda mengikuti perbedaan
daerah.
Misalnya di Makkah terlihat hilal sehingga hari ini adalah
tanggal 9 Dzulhijjah. Sedangkan di negara lain, hilal Dzulhijjah telah
terlihat sehari sebelum ru’yah Makkah sehingga tanggal 9 Dzulhijjah di
Makkah adalah tanggal 10 Dzulhijjah di negara tersebut. Tidak boleh bagi
penduduk Negara tersebut untuk berpuasa Arofah pada hari ini karena
hari ini adalah hari Iedul Adha di negara mereka.
Demikian pula,
jika kemunculan hilal Dzulhijjah di negara itu selang satu hari setelah
ru’yah di Makkah sehingga tanggal 9 Dzulhijjah di Makkah itu baru
tanggal 8 Dzulhijjah di negara tersebut. Penduduk negara tersebut
berpuasa Arofah pada tanggal 9 Dzulhijjah menurut mereka meski hari
tersebut bertepatan dengan tanggal 10 Dzulhijjah di Mekkah.
Inilah
pendapat yang paling kuat dalam masalah ini karena Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika kalian melihat hilal Ramadhan
hendaklah kalian berpuasa dan jika kalian melihat hilal Syawal hendaknya
kalian berhari raya” (HR Bukhari dan Muslim).
Orang-orang yang di daerah mereka hilal tidak terlihat maka mereka tidak termasuk orang yang melihatnya.
Sebagaimana manusia bersepakat bahwa terbitnya fajar serta tenggelamnya
matahari itu mengikuti daerahnya masing-masing, demikian pula penetapan
bulan itu sebagaimana penetapan waktu harian (yaitu mengikuti daerahnya
masing-masing)”.
[Majmu’ Fatawa wa Rosa-il Syaikh Muhammad bin
Sholih Al ‘Utsaimin, 20/47-48, Darul Wathon – Darul Tsaroya, cetakan
terakhir, tahun 1413 H]
***
Demikian penjelasan dari Syaikh
Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah. Intinya, kita tetap
berpuasa Ramadhan, berhari raya dan berpuasa Arofah sesuai dengan
penetapan hilal yang ada di negeri ini, walaupun nantinya berbeda dengan
puasa, hari raya atau wukuf di Saudi Arabia.
Hanya Allah yang memberi taufik.
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel http://rumaysho.com di Publikasikan oleh http://faizmuslimshop.blogspot.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar