Kamis, 31 Juli 2014

Jalan Golongan Yang Selamat

Firqatun Najiyah

Istilah golongan yang selamat yang dalam bahasa Arab disebut dengan al-firqatu an-najiyah ( الفرقة الناجية ) muncul berdasarkan hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yakni:
افترقت اليهود على إحدى و سبعين فرقة ، فواحدة في الجنة و سبعين في النار ، و افترقت النصارى على اثنين و سبعين فرقة فواحدة في الجنة و إحدى و سبعين في النار ، و الذي نفسي بيده لتفترقن أمتي على ثلاث و سبعين فرقة ، فواحدة في الجنة و ثنتين و سبعين في النار ، قيل يا رسول الله من هم ؟ قال : هم الجماعة
Yahudi telah berpecah-belah menjadi 71 golongan, maka satu di Surga dan tujuh puluh di Neraka, dan Nashara telah berpecah belah menjadi 72 golongan, maka satu di Surga dan tujuh puluh satu di Neraka, dan demi yang jiwaku di tangan-Nya sungguh ummatku akan berpecah belah menjadi 73 golongan, maka satu di Surga dan tujuh puluh dua di Neraka, dikatakan “Wahai Rasul ALLAH siapa mereka itu?”, beliau berkata: “Mereka adalah al-Jama’ah.”” (HR Ahmad, shahih).
Kata “ فرقة ” bermakna golongan, kelompok dari hasil berpecah, sedangkan “ ناجية ” bermakna selamat. Dalam konteks hadis di atas adalah selamat dari Neraka dan dimasukkan Surga.
Dari hadis tersebut muncul pertanyaan siapa mereka itu? Lafadz hadis tersebut menunjukkan yang selamat disebut “ الجماعة ” yang juga secara bahasa bermakna golongan dari hasil berkumpul. Dalam hadis ini tentu saja tidak bermaksud makna bahasa tapi makna syar’i, sebab jika itu bermakna bahasa maka hadis itu tidak berarti apa-apa. Pertanyaan berikutnya adalah siapa al-Jama’ah yang dimaksud?
Untuk menjawab ini harus diteliti makna dan maksud al-Jama’ah dan al-Firqah dan perintah untuk berjama’ah atau berkumpul disertai larang berfirqah atau berpecah belah di dalam al-Quran dan as-Sunnah:
{ وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلا تَفَرَّقُوا} (آل عمران: من الآية: 103)
Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, …” (QS Ali Imran: 103)
{ وَلا تَكُونُوا كَالَّذِينَ تَفَرَّقُوا وَاخْتَلَفُوا مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَهُمُ الْبَيِّنَاتُ} (آل عمران: من الآية: 105)
Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka. …” (QS Ali Imran:105).
Dua ayat tersebut jelas-jelas memerintahkan bersatu (jama’ah) dan melarang perpecahan (firqah).
Sedangkan dalam as-Sunnah:
((من خرج من الطاعة وفارق الجماعة فمات مات ميتة جاهلية))
Barangsiapa keluar dari ketaatan (pada amir) dan memisahkan diri (berpecah) dari al-jama’ah kemudian mati maka mati dalam keadaan mati jahiliyah” (HR Muslim dari Abu Hurairah).
((من أراد بحبوحة الجنة فليلزم الجماعة فإن الشيطان مع الواحد وهو من الاثنين أبعد))
Barangsiapa menghendaki surga yang terbaik dan ternyaman hendaknya melazimi al-jama’ah karena syaitan bersama satu orang dan dia lebih jauh dari dua orang.” (HR at-Tirmidzi dari ‘Umar bin al-Khattab, hasan shahih gharib dan disebutkan al-Albani dalam Shahih at-Tirmidzi).
((الجماعة رحمة والفرقة عذاب))
Jama’ah itu rahmat sedangkan furqah (perpecahan) itu ‘adzab” (HR Ibnu Abi ‘Ashim dalam as-Sunnah dan dihasankan oleh al-Albani dalam takhrijnya, Shahih al-Jami’ dan yang lain)
Hadis-hadis ini senada dengan ayat-ayat al-Quran yang telah disebutkan tentang kewajiban melazimi al-Jama’ah dan menjauhi furqah (perpecahan). Kemudian apa makna al-Jama’ah?

Al Jama’ah

Apabila dibawa pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para shahabat maka makna al-Jama’ah tentu saja berpegang kepada Islam yang murni yakni al-Quran dan as-Sunnah, karena jelas Nabi dan para shahabat termasuk dari al-Jama’ah yang dimaksud dalam ayat-ayat al-Quran dan riwayat-riwayat dalam as-Sunnah tersebut, sehingga orang-orang yang menyelesihi mereka adalah firqah sebagai konsekuensi logis meninggalkan al-Jama’ah yakni Nabi dan para shahabat.
Para ‘ulama mempunyai pendapat yang bervariasi tapi tidak saling bertentangan, di mana menurut asy-Syathibi bisa dirangkum dalam lima pendapat, yaitu:
  1. as-Sawadu al-A’dzam ( السواد الأعظم ) yakni maksudnya adalah kelompok terbesar dari orang-orang muslim. Mereka itulah yang dimaskud al-Jama’ah yakni al-Firqatu an-Najiyah (golongan yang selamat). Maka pemahaman Islam yang mereka pegang adalah benar yang menyelisihi mereka mati dalam keadaan mati jahiliyah baik menyelesihi pemahaman agama mereka ataupun menyelisihi imam mereka. Sehingga yang dimaksud as-Sawadu al-A’dzam adalah orang-rang yang berpegang teguh dengan syari’ah yang benar. Pendapat ini adalah pendapat Abu Mas’ud al-Anshari dan Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhuma. Ketika terbunuhnya khalifah ‘Utsman radhiallahu ‘anhu maka Abu Mas’ud ditanya tentang fitnah maka beliau menjawab: “Tetaplah engkau dengan al-Jama’ah, sesungguhnya ALLAH tidaklah mengumpulkan ummat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas kesesatan …”. Ibnu Mas’ud berkata: “Tetaplah kalian mendengar dan ta’at, karena itu adalah tali ALLAH yang Dia perintahkan (untuk memegang teguh) …” beliau juga berkata: “Sesungguhnya yang kalian benci di dalam jama’ah lebih baik dari pada yang kalian sukai di dalam perpecahan …”.
  2. Jama’ah imam-imam ‘ulama mujtahidin, maka barang siapa keluar dari apa yang telah disepakati ‘ulama ummat ini mati dalam keadaan mati jahiliyah. Karena ‘ulama ummat ini lah yang dimaksud dalam hadis shahih :
    ((إن الله لن يجمع أمتي على ضلالة))
    Sesungguhnya ALLAH tidak akan mengumpulkan ummatku di atas kesesatan” (hadis ini dishahihkan al-Albani dalam Shahih al-Jami’).
    Pendapat ini mengkhususkan ‘ulama mujtahidin dari as-Sawadu al-A’dzam ummat ini. Pendapat ini dikatakan oleh: ‘Abdullah bin al-Mubarak, Ishaq bin Rahawaihi dan sekelompok ulama salaf. Ibnu al-Mubarak pernah ditanya: “Siapakah al-Jama’ah yang sepatunya diikuti?” Beliau berkata:” Abu Bakar dan ‘Umar”. beliau terus menyebutkan sampai ke Muhammad bin Tsabit dan al-Husain bin Waqid. Maka dikatakan pada beliau: “ Mereka sudah mati, siapakah yang masih hidup dari Jama’atu al-Muslimin hari ini?” maka dijawab: “ Abu Hamzah as-Sukari adalah jama’ah.” Abu Hamzah ini adalah Muhammad bin Maimun al-Marwazi, mendengar dari Abu Hanifah. Oleh karena itu barang siapa beramal menyelesihi para ulama mujtahid ini akan mati dalam keadaan jahiliyah.
  3. Para Sahabat secara khusus, karena mereka yang telah berhasil menegakkan agama ini secara keseluruhan dan meraka adalah orang-orang yang tidak akan bersepakat di atas kesesatan. ‘Umar bin ‘Abdil Aziz berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Wulatu al-amri (Khalifah-khalifah) sesudahnya telah memberikan tuntunan (sunnah). Mengambil tuntunan itu adalah pembenaran terhadap Kitab ALLAH (al-Quran), penyempurnaan ketaatan kepada ALLAH, kekuatan di atas agama ALLAH. Tidak seorangpun boleh mengganti dan mengubahnya dan tidak pula melihat apapun yang menyelesihinya. Barang siapa mengambil petunjuk dengan tuntunan itu akan mendapat petunjuk barang mengambil pertolongan berdasar tuntunan itu maka akan ditolong (oleh ALLAH), barang siapa menyelisihnya berarti mengikuti jalan selain jalan orang-orang beriman dan ALLAH akan membiarkan dia dalam kesesatannya dan memasukkan dia ke neraka Jahannam dan itulah sejelek-jelak tempat kembali”.
    Riwayat ini disampaikan oleh al-Imam Malik dan beliau takjub dan menyetujuinya. Pendapat ini sesuai dengan riwayat lain dari hadis perpecahan ummat tersebut yakni lafadz penggantial-Jama’ah yaitu:
    ((ما أنا عليه وأصحابي))
    Apa yang aku dan shahabatku di atasnya …
    hadis dengan lafadz ini diriwayatkan at-Tirmidzi dalam sunannya dan dihasankan al-Albani dalam Shahih at-Tirmidzi. Lafadz ini menerangkan makna al-Jama’ah yang tidak lain dasarnya adalah tuntunan yang dipegang dan difahami para shahabat radhiallahu ‘anhum.
  4. Jama’atu ahli al-Islam jika mereka berkumpul di atas suatu perkara maka wajib atas yang lain untuk mengikuti mereka. Berkaitan dengan in al-Imam asy-Syafi’i berkata:
    الجماعة لا تكون فيها غفلة عن معنى كتاب ولا سنة ولا قياس، وإنما تكون الغفلة في الفرقة
    “al-Jama’ah tidak mungkin di dalamnya lalai dari makna Kitab (al-Quran) dan Sunnah tidak pula qiyas, kelalaian hanya terjadi pada firqah (sempalan)”.
    Beliau bermaksud bahwa jama’ah kaum muslimin adalah orang-orang yang berkumpul dalam satu perkara, karena berkumpulnya mereka terhadap satu perkara menunjukkan kalau perkara itu shahih karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengkhabarkan bahwa ummat ini tidak akan bersepakat dalan kesesatan, sedangkan perpecahan dan perselisihan adalah hasil dari kelalalaian (terhadap al-Quran dan as-Sunnah) dan tidak masuk ke maknaal-Jama’ah.
  5. Jama’ah kaum muslimin jika bersepakat pada satu amir (pemimpin), maka Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk melazimi dan menetapi jama’ah tersebut dan melarang berpecah serta meninggalkan jama’ah ini. Ini adalah pendapat al-Imam ath-Thabari. Sesuai hadits :
    ((من جاء إلى أمتي ليفرق جماعتهم فاضربوا عنقه كائنًا من كان))
    Barangsiapa datang ke ummatku untuk memecah-belah jama’ah mereka maka penggallah lehernya apapun yang terjadi.”
Kelima makna al-Jama’ah bisa dirangkum bahwa al-Jama’ah kembali kepada berkumpul dan bersatunya kaum muslimin atas seorang imam yang sesuai al-Quran dan as-Sunnah, sehingga bersatunya manusia di atas selain as-Sunnah di luar makna al-Jama’ah dalam hadis tersebut, sebagaimana orang-orang Khawarij yang keluar dari ketaatan al-Imam ‘Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu dan juga pemahaman para shahabat terhadap al-Quran dan as-Sunnah.
Golongan yang selamat yang dimaksud adalah al-Jama’ah disertai dengan ittiba‘ sunnah sehingga dinamai Ahlu as-Sunnah wa al-Jama’ah. Mereka adalah golongan yang dijanjikan oleh Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam dengan keselamatan di antara golongan-golongan yang ada. Prinsip mereka adalah ittiba‘ (mengikuti) sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam aqidah, ibadah, akhlak dan selalu melazimi jama’ah kaum muslimin jika ada, jika tidak ada mereka tetap berpegang pada sunnah dan meninggalkan seluruh golongan yang ada.
Ibnu Abi Syamah berkata: “Ketika datang perintah melazimi jama’ah maka yang dimaksud adalah melazimi kebenaran dan megikutinya walaupun orang yang berpegang pada kebenaran jumlahnya sedikit sedangkan yang menyelesihinya berjumlah banyak, karena kebenaran itulah yang dipegang oleh jama’ah pertama pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan begitu juga pada zaman para shahabat radhiallahu ‘anhum, tidak dipedulikan banyaknya orang-orang yang berpegang pada kebathilan setelah mereka.
‘Amru bin Maimun yang pernah melazimi Mu’adz bin Jabal dan kemudian ‘Abdullah bin Mas’ud pernah mendengar Ibnu Mas’ud berkata: “Tetaplah kalian bersama al-Jama’ah …”, sehingga datang suatu zaman diakhirnya shalat dari waktunya maka Ibnu Mas’ud memerintahkan shalat tepat pada waktunya di rumah dan berjama’ah bersama “al-jama’ah” sebagai tambahan (nafilah/sunnah). Maka ‘Amru mempertanyakan saran Ibnu Mas’ud ini. Maka Ibnu Mas’ud bertanya: ”Apakah engkau mengetahui makna al-Jama’ah?”. ‘Amru menjawab: “Tidak.”
Ibnu Mas’ud berkata:” Sesungguhnya mayoritas al-Jama’ah itulah yang telah meninggalkan al-Jama’ah yang sesungguhnya, sesungguhnya al-Jama’ah itu adalah apa yang sesuai kebenaran walaupun engkau sendirian!”
Nu’aim bin Hammad berkata: ”Yaitu jika al-Jama’ah sudah rusak maka tetaplah Engkau dengan apa yang di atasnya al-Jama’ah sebelum rusak, walaupun dirimu sendirian maka Engkau adalah al-Jama’ah pada saat itu”. Ini adalah ucapan yang luar biasa jelas, sebab kebenaran tidak dilihat dari banyaknya pengikut akan tetapi dilihat dari sejauh mana iltizam dan melazimi agama Allah Ta’ala, tidak dilihat dari banyak atau sedikitnya.
Kemudian kadang-kadang mereka yakni para Shahabat dan juga orang-orang generasi awal yang mengikuti mereka berpegang pada al-Quran dan as-Sunnah yakni Islam yang murni sering disebut dengan istilah salaf. Apa makna dan maksud salaf di sini?

Salaf

Istilah “سلف ” secara bahasa adalah bentuk plural atau jamak dari “ سالف ” yang bermakna orang yang mendahului, sehingga salaf bermakna kumpulan orang-orang yang telah mendahului, sebagaimana kata salaf dalam al-Quran:
{فَجَعَلْنَاهُمْ سَلَفًا وَمَثَلًا لِلآخِرِينَ} (الزخرف: 56).
dan Kami jadikan mereka sebagai ‘salaf’ dan contoh bagi orang-orang yang datang kemudian.” Kata ‘salaf’ di ayat tersebut adalah para pendahulu sebagai pelajaran untuk diambil ‘ibrahnya.
Makna salaf secara istilah terdapat beberapa pendapat:
  1. salaf adalah para shahabat saja, ini pendapat para pensyarah kitab ar-Risalah oleh Ibnu Abi Zaid al-Qairawani.
  2. salaf adalah para shahabat dan tabi’in, ini pendapat Abu Hamid al-Ghazzali.
  3. salaf adalah para shahabat, tabi’in, dan tabi’ut tabi’in, yakni tiga generasi yang ditetapkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan kebaikan dalam hadis ‘Imran bin Hushain yakni:
    “خير أمتي قرني، ثم الذي يلونهم، ثم الذين يلونهم” .
    “ Sebaik-baik ummatku adalah generasiku, kemudian setelah mereka, kemudian setelah mereka” (HR al-Bukhari)
Pendapat ini dipegang banyak ‘ulama seperti asy-Syaukani, as-Safarini, Ibnu Taimiyah, dan yang lain. Sebagian ‘ulama seperti al-Imam al-Ajuri memasukkan generasi sesudahnya seperti al-Imam Ahmad, al-Imam asy-Syafi’i, Ishaq, Abu ‘Ubaid dan lainnya yakni aqran mereka (‘ulama sezaman dan seumuran mereka) ke dalam istilah salaf.
Tentu saja salaf yang dimaksud bukan hanya pembatasan masa atau generasi akan tetapi kembali ke makna al-Jama’ah yakni ahlu as-sunnah wa al-jama’ah di mana salaf yang dimaksud adalah generasi shahabat, tab’in, tabi’ut tabi’in yang berpegang dengan al-Quran dan as-Sunnah, sebab munculnya bid’ah Khawarij dan Rafidhah masih di masa tiga generasi tersebut. Kenapa dibatasi hanya tiga generasi awal, sebab setelah itu jumlah firqah dan kelompok-kelompok menyimpang mulai banyak dan leluasa di antaranya pada zaman al-Imam Ahmad di mana mu’tazilah berhasil mempengaruhi kekuasaan yaknik khalifah untuk menyebarkan faham al-Quran makhluk kepada ummat Islam dengan paksa. Sehingga madzhab atau pemahaman salaf itu tidak lain pemahaman al-Jama’ah yakni pemahaman golongan yang selamat.
Al-Imam as-Safarini berkata: ”Maksud dari madzhab as-salaf yaitu apa yang para shahabat yang mulia di atasnya dan juga para tabi’in (pengikut shahabat dengan cara yang baik), pengikut tabi’in, para imam agama ini yang diakui ke-imamannya dan perhatiannya kepada agama ini, dan manusia menerima ucapan-ucapan mereka sebagai pengganti para salaf, bukan orang yang dicap dengan bid’ah atau terkenal dengan gelar yang tidak diridhai seperti Khawarij, Rafidhah, Qadariyah, Murjiah, Jabriyah, Jahmiyah, Mu’tazilah, Karramiyah dan semacamnya”.
Dan masih banyak lagi ucapan-ucapan para ‘ulama yang senada dengan beliau yang tidak cukup disebutkan dalam tulisan yang singkat ini.

Ahlul Hadits dan Ath Tha’ifah Al Manshurah

Ada beberapa sebutan lain dari al-Jama’ah sebagai golongan yang selamat selain nama ahlu as-sunnah wa al-jama’ah dan salaf, yakni ahlu al-hadis dan ath-tha’ifah al-manshurah. Makna yang dimaksud “ أهل الحديث ” bukanlah para pakar hadis baik sisi riwayat atau dirayah saja tapi yang dimaksud adalah orang-orang yang menempuh jalan orang-orang shalih dan mengikuti jejak para salaf di mana mereka mempunyai perhatian khusus dengan hadis-hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam baik dalam mengumpulkan, menjaga, meriwayatkan, memahami dan mengamalkan dzahir dan bathin, maka dengan itu mereka menjadi orang-orang yang paling melazimi sunnah-sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak mendahului sunnah-sunnah dengan akal, hawa nafsu atau membuat bid’ah apapun keadaannya.
Makna istilah ahli hadis telah mengalami perubahan dari zaman ke zaman, akan tetapi makna ahli hadis yang dimaksud bukanlah makna ahli hadis zaman sekarang yang berarti sekelompuk ilmuwan atau ulama yang bergelut di bidang hadis riwayat dan dirayat akan tetapi makna ahli hadis harus dikembalikan ke makna munculnya istilah ini sebagai nama lain dari al-Jama’ah atau dengan kata lain istilah ahli hadits harus dikembalikan dalam pembahasan ‘aqidah dengan merujuk kepada kitab-kitab ‘aqidah salaf seperti “Aqidatu as-Salaf Ashabi al-Hadits” oleh Abu ‘Utsman ash-Shabuni, juga “I’tiqad Aimmati al-Hadits” oleh Abu Bakar al-Isma’ili dan semacamnya bukan merujuk kepada kitab-kitab musthalah al-hadits. Sebab tidak mungkin hanya sekedar pakar dalam ilmu hadis menyebabkan seseorang menjadi golongan yang selamat.
Apabila dikembalikan dalam pembahasan ‘aqidah maka istilah ahlu as-sunnah akan sama dengan ahlu al-hadits. Akan tetapi jika dikembalikan pembahasan ilmu musthalah hadits maka ahlu as-sunnah berbeda dengan ahlu al-hadits.
Ibnu ash-Shalah ditanya tentang perbedaan antara as-sunnah dengan al-hadits tentang perkataan sebagian ‘ulama tentang al-Imam Malik bahwa beliau mengumpulkan antara as-sunnah dengan al-hadits (yakni ahlu as-sunnah sekaligus ahlu al-hadits), maka beliau menjawab: “As-sunnah adalah lawan dari al-bid’ah, kadang-kadang seseorang termasuk ahlu al-hadits tapi dia ahlu al-bid’ah sedangkan Malik mengumpulkan dua sunnah, yakni beliau sangat mengetahui sunnah (yakni hadits) dan ber’aqidah sunnah (yakni madzhab (aqidah) nya adalah madzhab yagn ahlu al-haq bukan bid’ah)”.
Mereka disebut ahlu al-hadits karena mereka pembawa sunnah dan orang yang paling dekat kepada sunnah, dan mereka adalah pewaris Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan penukil sunnah-nya, ahlu al-bid’ah di antara mereka sangat sedikit, sebagian besar dari mereka adalah mengikuti atau ittiba‘ bukan ibtida‘ yakni berbuat bid’ah.
Sehingga jika disebut ahlu al-hadits dalam kitab-kitab ‘aqidah maka yang dimaksud adalah ahlu al-hadits dalam riwayat dan dirayah dan ittiba‘, tidak hanya sekedar mendengar, menulis dan meriwayatkan hadits tanpa ittiba’. Sehingga maksud ahlu al-hadits adalah ahlu as-sunnah secaramuthlaq khususnya dalam kitab-kitab ‘aqidah dari para salaf.
Sedangkan penamaan yang lain yakni “ الطائفة المنصورة ” yang bermakna “Golongan yang ditolong”. Penamaan ini berasal dari hadits:
(( لَا تَزَالُ طَائِفَةٌ مِنْ أُمَّتِي ظَاهِرِينَ حتى يأتيهم أمر الله وهم ظاهرون))
Akan selalu ada segolongan dari ummatku yang selalu tegak (di atas kebenaran) sehingga datang kepada mereka perintah ALLAH dan mereka tetap tegak (di atas kebenaran)“. (HR al-Bukhari)
(( لَا تَزَالُ طَائِفَةٌ مِنْ أُمَّتِي منصورين، لَا يَضُرُّهُمْ مَنْ خَذَلَهُمْ حتى تقوم الساعة))
Akan selalu ada segolongan dari ummatku yang ditolong, tidak memudharatkan mereka orang-orang yang menjatuhkan mereka sehingga tegaklah hari kiamat.” (HR at-Tirmidzi, beliau berkata hasan shahih, dan dishahihkan al-Albani)
Para salaf telah menjelaskan maksud gelar ini (thaifah manshurah), ‘Abdullah bin al-Mubarak berkata: ”Mereka menurutku adalah ashabu al-hadits.” Maksud ashabu al-hadits adalah ahlu al-hadits yakni ahlu as-sunnah.
Yazid bin Harun berkata: “Jika mereka bukan ashabu al-hadits maka saya tidak tahu siapa lagi mereka itu.”
‘Ali bin al-Madini berkata: “Mereka adalah ashabu al-hadits”.
al-Imam Ahmad berkata: “Jika golongan yang ditolong ini bukan ashabu al-hadits maka saya tidak tahu lagi siapa mereka itu.”
al-Bukhari berkata: “Mereka adalah ahlu al-’ilmi (‘ulama).”
dalam riwayat lain dari al-Khatib al-Baghdadi, al-Bukhari berkata: “Mereka ashabu al-hadits”, tentu saja ini tidak bertentangan sebab ahlu al-hadits termasuk ahlu al-’ilmi (‘ulama).
Ahmad bin Sinan berkata: “Mereka ahlu al-’ilmi dan ashabu al-atsar”. Ahlu al-atsar yang dimaksud sama dengan ahlu al-hadits.
Kenapa ahlu al-hadits adalah golongan yang paling berhak mendapat pertolongan dan kemenangan dari ALLAH? Sebab mereka menolong sunnah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, mengamalkannya, dan membelanya sehingga mereka orang yang paling layak mendapat gelar “thaifah manshurah” sebagaimana kata Abu ‘Abdillah al-Hakim: “Sungguh Ahmad bin Hambal sangat tepat dalam tafsir khabar ini bahwa ath-Thaifah al-Manshurah yang diangkat dari mereka pengkhianatan sampai hari kiamat adalah ashabu al-hadits …”
Maksud ahlu al-hadits di sini adalah ahlu as-sunnah sebagaimana telah dijelaskan.
al-Qadhi ‘Iyadh berkata: “Sesungguhnya Ahmad bermaksud (dari ashabu al-hadits) adalah ahlu as-sunnah wa al-jama’ah dan siapapyn yang beraqidah dengan madzhab ahlu al-hadits”.
Sehingga jelas sekali bahwa ahlu al-hadits menurut tafsir para salaf terhadap ath-Thaifah al-Manshurah adalah Ahlu as-Sunnah wa al-Jama’ah, merekalah golongan yang ditolong, oleh karena itu banyak didapatkan dalam kitab-kitab ‘aqidah pemutlakan nama ath-Thaifah al-Manshurah atas nama Ahlu as-Sunnah wa al-Jama’ah.
Meskipun dalam beberapa riwayat disebut letak golongan yang ditolong ini di daerah Syam, tidak berarti membatasi hanya di Syam saja akan tetapi dalam suatu masa mereka ini yakni golongan yang ditolong ini ada di Syam di mana pada masa yang lain bisa di Hijaz maupu di Mesir atau tempat-tempat lain, ALLAH a’lam.

Metode penerimaan ilmu agama

Sumber ilmu mereka baik dalam ‘aqidah, ‘ibadah, mu’amalah, akhlak dan seluruh cabang-cabang syari’ah adalah hanya dari al-Quran dan as-Sunnah.
Menurut ahlu as-sunnah tidak ada yang maksum kecuali Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, semua perkataan siapapun boleh diambil atau ditinggalkan kecuali perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Perkataan imam-imam mereka mengikuti perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bukan sebaliknya.
Oleh karena itu tampak pada diri mereka iltizam dan selalu mengikuti sunnah sebagaimana jama’ah pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yakni para shahabat radhiallahu ‘anhum dan orang-orang yang mengikuti jejak langkah mereka. Mereka tidak menerima ijtihad atau pendapat apapun kecuali setelah ditimbang dengan al-Quran dan as-Sunnah serta ijma’ salaf.
Ahlu as-sunnah wa al-jama’ah tidaklah bersikap kecuali dengan ilmu dan akhlak para as-salafu ash-shalih dan orang-orang yang mengambi dari mereka dan melazimi jama’ah mereka. Hal itu disebabkan karena para shahabat radhiallahu ‘anhum belajar tafsir al-Quran dan al-Hadits dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mereka mengajarkan kepada para tabi’in dan mereka tidak pernah sama sekali mendahului ALLAH dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak dengan pendapat, tidak pula perasaan, tidak pula akal, tidak pula yang lainnya.
ALLAH telah memuji mereka dalam al-Quran:
{ وَالسَّابِقُونَ الأَوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالأَنصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُمْ بِإِحْسَانٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ وَأَعَدَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي تَحْتَهَا الأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا ذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ} (التوبة: 100)
Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) dari golongan muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya selama-lamanya. Mereka kekal di dalamnya. Itulah kemenangan yang besar.”
Maka ALLAH menjadikan pengikut mereka dengan baik mendapat ridha dan surga-Nya. Maka barang siapa mengikuti as-sabiqun al-awwalun maka termasuk golongan mereka dan mereka adalah sebaik-baik manusia setelah para nabi karena ummat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah sebaik-baik ummat yang dikeluarkan untuk manusia dan para shahabat pada hakikatnya adalah sebaik-baik ummat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Ahlu as-Sunnah adalah ahlu at-tawassuth wa al-i’tidal (ummat pertengahan dan moderat)
Ummat Islam adalah sebaik-baik ummat sebagaimana firman ALLAH ta’ala:
}كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ) {آل عمران: من الآية: 110)
Kalian adalah sebaik-baik ummat yang dikeluarkan untuk manusia” (QS: Ali Imran:110)
mereka juga ummat pertengahan sebagaimana firman-Nya:
}وَكَذَلِكَ جَعَلْنَاكُمْ أُمَّةً وَسَطًا) {البقرة: من الآية: 142.(
demikianlah Kami jadi kalian umat yang pertengahan
Ummat Islam adalah sebaik-baik ummat dari seluruh ummat agama lain sehingga Ahlu as-Sunnah wa al-Jama’ah adalah sebaik-baik ummat dari ummat Islam karena kebaikan ummat Islam adalah karena mereke berpegang dan mengamalkan al-Quran dan as-Sunnah sedangkan Ahlus as-Sunnah adalah golongan yang paling berpegang kepada al-Quran dan as-Sunnah sebagaimana para shahabat radhiallahu ‘anhum sehingga merekalah sebaik-baik golongan dari ummat Islam.
Sifat pertengahan Ahlu as-Sunnah tampak pada ciri-ciri dan sifat mereka yakni:
  • Pertengahan dalam bab sifat-sifat ALLAH Ta’ala di antara orang-orang yang menta’thilnya (menolak) seperti Jahmiyah dan orang-orang yang menyerupakannya dengan sifat makhluk (tamtsil).
  • Pertengahan dalam bab perbuatan hamba-hamba-Nya di antara Jabriyah (menganggap hamba-hamba-Nya dipaksa tanpa kehendak sama sekali) dan Qadariyah (menolak adanya takdir).
  • Pertengahan dalam bab janji dan ancaman ALLAH Ta’ala di antara Murji’ah dengan Khawarij serta Mu’tazilah.
  • Pertengahan dalam bab sikap terhadap para shahabat di antara orang-orang yang berlebihan dengan beberapa shahabat dengan orang-orang mengkafirkan mereka.
  • Pertengahan dalam bab ‘aql dan naql.
Selain sifat-sifat tersebut, maka Ahlu-as-Sunnah mempunyai ciri-ciri berupak akhlak mulia seperti bersabar terhadap musibah, bersyukur ketika diberi kelapangan, ridha ketika dengan takdir yang buruk. Mengajak menyempurnakan ibadah dan akhlak yang mulia. Amar ma’ruf dan nahi munkar juga merupakan ciri-ciri khas Ahlu as-Sunnah wa al-Jama’ah.
Pembahasan rinci sifat-sifat tersebut ada dalam kitab-kitab ‘aqidah, ‘ibadah dan akhlak yang ditulis oleh para ulama Ahlu as-Sunnah dari zaman ke zaman.
ALLAH a’lam
***
Penulis: Ustadz Abu Ali Noor Ahmad S.
Artikel Muslim.Or.Id di Publikasikan oleh http://faizmuslimshop.blogspot.com/

Siapakah Mahram Anda?

Segala puji bagi Allah, Rabb pengatur alam semesta. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Mungkin di antara kita ada yang tidak mengetahui apa itu mahrom dan siapa saja yang termasuk mahromnya. Padahal mahrom ini berkaitan dengan banyak masalah. Seperti tidak bolehnya wanita bepergian jauh (bersafar) kecuali dengan mahromnya. Tidak boleh seorang laki-laki dengan wanita berduaan kecuali dengan mahromnya. Wanita dan pria tidak boleh jabat tangan kecuali itu mahromnya. Dan masih banyak masalah lainnya.
Yang dimaksud mahrom[1] adalah wanita yang haram dinikahi oleh laki-laki. Mengenai mahrom ini telah disebutkan dalam firman Allah Ta’ala,
وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آَبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلًا (22) حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا (23) وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ
Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh). Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina.” (QS. An Nisa’: 22-24)
Mahrom di sini terbagi menjadi dua macam: [1] Mahrom muabbad, artinya tidak boleh dinikahi selamanya; dan [2] Mahrom muaqqot, artinya tidak boleh dinikahi pada kondisi tertentu saja dan jika kondisi ini hilang maka menjadi halal. Berikut kami rinci secara ringkas.

Mahrom Muabbad

Mahrom muabbad dibagi menjadi tiga: [1] Karena nasab, [2] Karena ikatan perkawinan (mushoharoh), [3] Karena persusuan (rodho’ah).
[1] Mahrom muabbad karena nasab ada tujuh wanita:
Pertama: Ibu.
Yang termasuk di sini adalah ibu kandungnya, ibu dari ayahnya, dan neneknya (dari jalan laki-laki atau perempuan) ke atas.
Kedua: Anak perempuan.
Yang termasuk di sini adalah anak perempuannya, cucu perempuannya dan terus ke bawah.
Ketiga: Saudara perempuan.
Keempat: Bibi dari jalur ayah (‘ammaat)
Yang dimaksud di sini adalah saudara perempuan dari ayahnya ke atas. Termasuk di dalamnya adalah bibi dari ayahnya atau bibi dari ibunya.
Kelima: Bibi dari jalur ibu (khollaat)
Yang dimaksud di sini adalah saudara perempuan dari ibu ke atas. Termasuk di dalamnya adalah saudara perempuan dari ibu ayahnya.
Keenam dan ketujuh: Anak perempuan dari saudara laki-laki dan saudara perempuan (keponakan).
Yang dimaksud di sini adalah anak perempuan dari saudara laki-laki atau saudara perempuannya, dan ini terus ke bawah.
[2] Mahrom muabbad karena ikatan perkawinan (mushoro’ah) ada empat wanita:
Pertama: Istri dari ayah.
Kedua: Ibu dari istri (ibu mertua). Ibu mertua ini menjadi mahrom selamanya (muabbad) dengan hanya sekedar akad nikah dengan anaknya (tanpa mesti anaknya disetubuhi), menurut mayoritas ulama. Yang termasuk di dalamnya adalah ibu dari ibu mertua dan ibu dari ayah mertua.
Ketiga: Anak perempuan dari istri (robibah). Ia bisa jadi mahrom dengan syarat si laki-laki telah menyetubuhi ibunya. Jika hanya sekedar akad dengan ibunya namun belum sempat disetubuhi, maka boleh menikahi anak perempuannya tadi. Yang termasuk mahrom juga adalah anak perempuan dari anak perempuan dari istri dan anak perempuan dari anak laki-laki dari istri.
Keempat: Istri dari anak laki-laki (menantu). Yang termasuk mahrom juga adalah istri dari anak persusuan.
[3] Mahrom muabbad karena persusuan (rodho’ah):
  1. Wanita yang menyusui dan ibunya.
  2. Anak perempuan dari wanita yang menyusui (saudara persusuan).
  3. Saudara perempuan dari wanita yang menyusui (bibi persusuan).
  4. Anak perempuan dari anak perempuan dari wanita yang menysusui (anak dari saudara persusuan).
  5. Ibu dari suami dari wanita yang menyusui.
  6. Saudara perempuan dari suami dari wanita yang menyusui.
  7. Anak perempuan dari anak laki-laki dari wanita yang menyusui (anak dari saudara persusuan).
  8. Anak perempuan dari suami dari wanita yang menyusui.
  9. Istri lain dari suami dari wanita yang menyesui.
Adapun jumlah persusuan yang menyebabkan mahrom adalah lima persusuan atau lebih. Inilah pendapat Imam Asy Syafi’i, pendapat yang masyhur dari Imam Ahmad, Ibnu Hazm, Atho’ dan Thowus. Pendapat ini juga adalah pendapat Aisyah, Ibnu Mas’ud dan Ibnu Zubair.

Mahrom Muaqqot

Artinya, mahrom (dilarang dinikahi) yang sifatnya sementara. Wanita yang tidak boleh dinikahi sementara waktu ada delapan.
Pertama: Saudara perempuan dari istri (ipar).
Tidak boleh bagi seorang pria untuk menikahi saudara perempuan dari istrinya dalam satu waktu berdasarkan kesepakatan para ulama. Namun jika istrinya meninggal dunia atau ditalak oleh si suami, maka setelah itu ia boleh menikahi saudara perempuan dari istrinya tadi.
Kedua: Bibi (dari jalur ayah atau ibu) dari istri.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ عَلَى عَمَّتِهَا وَلاَ عَلَى خَالَتِهَا
Tidak boleh seorang wanita dimadu dengan bibi (dari ayah atau ibu) -nya.” (HR. Muslim no. 1408)
Namun jika istri telah dicerai atau meninggal dunia, maka laki-laki tersebut boleh menikahi bibinya.
Ketiga: Istri yang telah bersuami dan istri orang kafir jika ia masuk Islam.
Allah Ta’ala berfirman,
وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ
Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu.” (QS. An Nisa’: 24)
Jika seorang wanita masuk Islam dan suaminya masih kafir (ahli kitab atau agama lainnya), maka keislaman wanita tersebut membuat ia langsung terpisah dengan suaminya yang kafir. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا جَاءَكُمُ الْمُؤْمِنَاتُ مُهَاجِرَاتٍ فَامْتَحِنُوهُنَّ اللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِهِنَّ فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ وَآَتُوهُمْ مَا أَنْفَقُوا وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ أَنْ تَنْكِحُوهُنَّ إِذَا آَتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ
Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka;maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami suami) mereka, mahar yang telah mereka bayar. Dan tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya.” (QS. Al Mumtahanah: 10)
Keempat: Wanita yang telah ditalak tiga, maka ia tidak boleh dinikahi oleh suaminya yang dulu sampai ia menjadi istri dari laki-laki lain.
Allah Ta’ala berfirman,
فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يَتَرَاجَعَا إِنْ ظَنَّا أَنْ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ
Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah.” (QS. Al Baqarah: 230)
Kelima: Wanita musyrik sampai ia masuk Islam.
Allah Ta’ala berfirman,
وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ
Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu.” (QS. Al Baqarah: 221)
Yang dikecualikan di sini adalah seorang laki-laki muslim menikahi wanita ahli kitab. Ini dibolehkan berdasarkan firman Allah Ta’ala,
الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ إِذَا آَتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ
Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik.” (QS. Al Maidah: 5)
Adapun wanita muslimah tidak boleh menikah dengan laki-laki ahli kitab atau laki-laki kafir. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,
فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ
Maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka.” (QS. Al Mumtahanah: 10)
Keenam: Wanita pezina sampai ia bertaubat dan melakukan istibro’ (pembuktian kosongnya rahim).
Tidak boleh menikahi wanita pezina kecuali jika terpenuhi dua syarat:
(a) Wanita tersebut bertaubat.
Allah Ta’ala berfirman,
الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin” (QS. An Nur: 3)
Dengan taubat-lah yang akan menghilangkan status sebagai wanita pezina. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
 التَّائِبُ مِنَ الذَّنْبِ كَمَنْ لاَ ذَنْبَ لَهُ
Orang yang bertaubat dari suatu dosa seakan-akan ia tidak pernah berbuat dosa itu sama sekali.” (HR. Ibnu Majah no. 4250. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)
(b) Istibro’ yaitu menunggu satu kali haidh atau sampai bayi dalam kandungannya lahir. Inilah pendapat Imam Ahmad dan Imam Malik. Inilah yang lebih tepat.
Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لاَ تُوطَأُ حَامِلٌ حَتَّى تَضَعَ وَلاَ غَيْرُ ذَاتِ حَمْلٍ حَتَّى تَحِيضَ حَيْضَةً
Wanita hamil tidaklah disetubuhi hingga ia melahirkan dan wanita yang tidak hamil istibro’nya (membuktikan kosongnya rahim) sampai satu kali haidh.[2] (HR. Abu Daud no. 2157. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Ketujuh: Wanita yang sedang ihrom sampai ia tahallul.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ يَنْكِحُ الْمُحْرِمُ وَلاَ يُنْكَحُ وَلاَ يَخْطُبُ
Orang yang sedang berihram tidak diperbolehkan untuk menikahkan, dinikahkan dan meminang.” (HR. Muslim no. 1409, dari ‘Utsman bin ‘Affan)
Kedelapan: Tidak boleh menikahi wanita kelima sedangkan masih memiliki istri yang keempat.
Allah Ta’ala berfirman,
فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ
Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat” (QS. An Nisa’: 3)
Bagi kaum muslimin dilarang menikahi lebih dari empat istri. Kecuali Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam boleh menikahi lebih dari empat istri dan boleh menikah tanpa mahar.
Inilah pembahasan singkat mengenai mahrom. Semoga bermanfaat. Wa billahit taufiq. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala aalihi wa shohbihi wa sallam.

ReferensiShahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik hafizhohullah, 3/76-96, Al Maktabah At Taufiqiyah.

Diselesaikan di Panggang-GK, 28 Jumadil Awwal 1431 H
Artikel www.muslim.or.id di Publikasikan oleh http://faizmuslimshop.blogspot.com/

Siapa Syaikh Muhammad Bin ‘Abdul Wahhab?

Oleh
Ustadz Ahmas Faiz Asifuddin


Syaikh Muhammad bin ‘Abdul-Wahhab berasal dari keluarga (Ali) Musyarraf. Sedangkan keluarga Musyarraf merupakan cabang dari keluarga (Ali) Wuhabah. Dan keluarga Wuhabah adalah salah satu dari keluarga besar kabilah Bani Tamim yang terkenal.[1]

Musyarraf, menurut riwayat yang rajih, adalah kakek Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab yang kesembilan. Jadi nama lengkap beliau adalah: Muhammad bin ‘Abdul-Wahhab bin Sulaiman bin ‘Ali bin Muhammad bin Ahmad bin Rasyid bin Buraid bin Muhammad bin Buraid bin Musyarraf.[2]

Beliau berasal dari keluarga yang dikenal sebagai keluarga para Ulama. Dan pada abad ke XI Hijriyah, Ulama paling terkenal yang ada di Najed adalah kakek langsung beliau, yaitu Sulaiman bin ‘Ali yang menjabat sebagai Qadhi (hakim agama) di Raudhah Sudair. Setelah berhenti, beliau pindah ke ‘Uyainah dan menjabat sebagai Qadhi pula serta menjadi Syaikh (guru ilmu-ilmu syar’i) bagi sejumlah penuntut ilmu. Di antara penuntut ilmu syar’i itu adalah dua orang puteranya yang bernama ‘Abdul-Wahhab (ayah Syaikh Muhammad bin ‘Abdul-Wahhab) dan Ibrahim (paman beliau). Kelak ‘Abdul-Wahhab pun menjadi seorang ‘alim yang kemudian menduduki jabatan Qadhi di ‘Uyainah, sungguhpun tidak sebesar tingkat keilmuan ayahnya (Sulaiman).[3]

Singkat kata, Syaikh Muhammad bin ‘Abdul-Wahhab rahimahullah dilahirkan di tengah keluarga Ulama yang bila ditinjau dari sisi kedudukan, berasal dari keluarga terpandang, dan bila ditinjau dari sisi ekonomi juga bukan dari keluarga miskin, karena orang tua maupun kakeknya adalah Qadhi. Beliau dilahirkan di ‘Uyainah pada tahun 1115 H, atau kurang lebih tahun 1703 M.[4]

Demikian sekilas tentang nama, kelahiran serta keluarga tokoh Ulama mujaddid abad XII H, Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab rahimahullah.

BENARKAH SYAIKH MUHAMMAD BIN ‘ABDUL-WAHHAB TIDAK MEMILIKI GURU?
Ada dua kemungkinan ketika orang berbicara miring tentang seseorang.

Kemungkinan Pertama : Ia benar-benar tidak mengerti dan mengenal seseorang tersebut. Jika inilah kemungkinannya, mestinya ia tidak boleh berbicara tentangnya. Sebab berarti ia hanya berbicara secara serampangan, tidak berdasarkan ilmu. Orang-orang yang mengerti akan menertawakannya.

Kemungkinan Kedua : Ia mengerti tetapi sangat membenci dan mendendamnya, sehingga yang dikatakannya tentang orang itu keluar dari hati yang penuh kedengkian. Jika demikian halnya, maka bisa dipastikan bahwa sebagian besar kata-katanya akan diwarnai kedustaan dalam rangka menjatuhkan orang yang sangat dibencinya itu.

Tampaknya demikianlah kata-kata miring tentang Syaikh Muhammad bin ‘Abdul-Wahhab rahimahullah, hanya berasal dari salah satu dari dua kemungkinan di atas atau dua-duanya. Untuk itu perlu pemaparan serba sedikit tentang perjalanan beliau rahimahullah menuntut ilmu.

Masa kecil Syaikh Muhammad bin ‘Abdul-Wahhab rahimahulla lebih banyak dipergunakan untuk mempelajari al-Qur’an, tidak banyak dipergunakan untuk bermain-main bersama teman sebayanya, sehingga beliau telah hafal al-Qur’an sebelum umurnya mencapai 10 tahun. Beliau memiliki ketajaman pemahaman yang luar biasa, cerdas, cepat menghafal dan fasih pengucapan kata-katanya.[5]

Seperti telah dipaparkan sebelumnya, beliau rahimahullah lahir dari keluarga Ulama. Kakeknya seorang alim besar di zamannya dan juga seorang Qadhi, demikian pula ayahnya. Maka jelas, beliau hidup dan tumbuh dalam lingkungan keluarga Ulama. Sehingga wajar semenjak kecilnya beliau rahimahullah sudah memiliki motivasi menuntut ilmu syar’i yang tinggi.

Sebelum beliau rahimahullah melakukan perjalanan jauh ke berbagai negeri untuk menuntut ilmu, hal yang pertama kali beliau lakukan adalah menyibukkan diri dengan sungguh-sungguh menggali ilmu agama dari ayahnya sendiri. Maka dasar-dasar ilmu yang kuat sudah beliau miliki semenjak umur beliau berkisar antara sepuluh tahun di ‘Uyainah, salah satu daerah di Najed. Ayahnya sampai terrheran-heran melihat semangat serta kecerdasan beliau [6]. Bahkan ayahnya sempat berkata,”Aku benar-benar dapat mengambil banyak faidah hukum dari Muhammad, anakku.” Atau kata-kata senada.[7]

Beliau rahimahullah mencapai usia baligh sebelum usianya genap 12 (dua belas) tahun. Pada usia itu, sesudah usianya baligh, beliau sudah disuruh menjadi imam shalat oleh ayahnya, dan ayahnya pun menikahkannya.[8] Di sini jelas bahwa ayahnya merupakan salah satu gurunya.

Setelah itu, pada usia yang sama, beliau rahimahullah pergi haji memenuhi rukun Islam yang kelima dan selanjutnya beliau rahimahullah mengunjungi kota Madinah dan menetap di sana selama dua bulan, baru sesudah itu beliau kembali ke kampung halamannya.[9] Itu adalah perjalanan ibadah haji pertama beliau.[10] Dan tampaknya, selama dua bulan beliau tinggal di Madinah beliau sempat menghadiri beberapa pelajaran dari beberapa Ulama di Masjid Nabawi. Tetapi yang paling berpengaruh bagi beliau adalah ketika beliau bertemu dengan dua orang ulama besar yang kelak menjadi guru-gurunya pula pada pengembaraan ilmiah berikutnya, yaitu Syaikh ‘Abdullah bin Ibrahim bin Saif dan Syaikh Muhammad Hayat as-Sindi.[11]

Syaikh ‘Abdullah bin Ibrahim bin Saif adalah seorang Ulama yang ahli dalam bidang fiqih Hanbali dan dalam bidang hadits. Juga pengagum Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyah.[12] Berasal dari keluarga Al-Saif yang selalu menjadi kepala pemerintahan di daerah Majma’ah, suatu daerah yang ada di wilayah Sudair di Najed.[13] Beliau juga adalah ayah dari Syaikh Ibrahim bin ‘Abdullah bin Ibrahim bin Saif, penyusun Kitab al-‘Adzbu al-Faidh, Syarh Alfiyati al-Fara-idh.[14]

Sedangkan Syaikh Muhammad Hayat as-Sindi adalah seorang Ulama bidang hadits, berasal dari Sindustan yang kemudian menetap dan wafat di Madinah.[15] Di samping sebagai seorang tokoh Ulama bidang hadits dan ‘Ulum al-Hadits, beliau juga seorang tokoh penyeru ijtihad dalam masalah syari’at, dan penentang ta’ash-shub madzhabi (fantisme madzhab). Beliaupun dikenal sebagai orang yang paling keras memerangi bid’ah dan perbuatan-perbuatan yang bisa menjadi tangga menuju syirik.[16]

Sepulang dari perjalanan itu beliau lebih bersemangat lagi menuntut ilmu. Di samping memperdalam ilmu fiqih madzhab Ahmad bin Hanbal kepada ayahnya, beliau juga rajin mempelajari kitab tafsir, hadits dan tauhid serta menelaah pendapat para Ulama.[17]

Selanjutnya beliau mengembara untuk menuntut ilmu syar’i ke berbagai negeri yang berdekatan dan berguru kepada para Ulama besar di negeri-negeri tersebut. Beliau pergi ke Hijaz dan Bashrah beberapa kali, juga ke Ahsa’.[18] Pada pengembaraan yang memakan waktu lebih panjang inilah beliau secara lebih mendalam mempelajari ilmu-ilmu syar’i kepada para Ulama gurunya. Sebagian di antaranya adalah para Ulama terkenal yang sudah disebut namanya di atas.

Sementara di Bashrah, beliau berguru pula kepada banyak Ulama tentang hadits dan fiqih. Juga tentang ilmu nahwu hingga betul-betul menguasainya.[19] Salah satu di antara Ulama itu berasal dari daerah Majmu’ah di Bashrah, yaitu Syaikh Muhammad al-Majmu’i, seorang Ulama yang beserta anak-anaknya termasuk keluarga yang terkenal sebagai orang-orang shalih dan berpegang pada ajaran tauhid.[20]20 Sedangkan di Asha’, beliau juga bertemu dengan para Ulama, di antaranya Syaikh ‘Abdullah bin Muhammad bin ‘Abdul Lathif asy-Syafi’i al-Ashsa-i.[21]

Jadi tidak benar kalau beliau dinyatakan tidak mempunyai guru. Bahkan guru-guru beliau cukup banyak, dan merupakan para Ulama yang dikenal di zaman itu, baik di ‘Uyainah, Madinah, Bashrah, Ahsa’ maupun di tempat lain. Yang sangat menonjol di antara guru-guru beliau, adalah yang sudah disebutkan di atas. Bahkan beliau juga mendapat ijazah dan sanad, di antaranya dalam riwayat hadits, dari Syaikh ‘Abdullah bin Ibrahim bin Saif an-Najdi al-Madani.[22]

BENARKAH BELIAU TIDAK MEMILIKI KARYA MONUMENTAL?
Karena kondisi masyarakat yang menuntut beliau sibuk terjun langsung menangani dakwah, maka beliau memang tidak menyusun kitab karya besar yang berjilid-jilid. Tetapi bukan berarti bahwa karya beliau tidak memiliki karya-karya monumental. Meskipun banyak di antara karyanya yang ringkas dan padat, tetapi ternyata banyak Ulama yang kemudian mensyarah karya-karya ringkas beliau. Banyak karya ringkasnya memiliki lebih dari satu syarah dari para Ulama. Mengapa? Tentu karena pentingnya karya yang beliau susun. Singkat namun sarat berisi pelajaran yang perlu digali, dikaji dan disampaikan kepada khalayak.

Sebagai contoh, kitab karya beliau yang berjudul Kitab at-Tauhid al-Ladzi Huwa haqqullah ‘ala al-‘Abid, lebih dari lima orang Ulama yang telah mensyarahnya, dan kitab asli maupun kitab syarahnya selalu dikaji semenjak dahulu hingga sekarang. Demikian pula kitab Kasyfu asy-Syubuhat, Kitab Ushul as-Sittah dan lain-lain, terdapat beberapa Ulama yang telah mensyarahnya.

Orang-orang yang cerdas akan memahami dan mengakui kehebatan Syaikh Muhammad bin ‘Abdul-Wahhab rahimahullah, justeru karena singkat dan padatnya karya tersebut, namun sarat dengan ilmu. Kehebatan beliau antara lain terletak pada sikap tanggap beliau bahwa pada saat itu yang tepat adalah menyusun karya-karya ringkas dan praktis yang sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya.

Hanya orang-orang dangkal, picik dan miskin pengalaman saja yang mengatakan bahwa ukuran kehebatan keulamaan seseorang ditentukan oleh banyak dan besarnya karya yang dihasilkannya. Sehingga jika karya-karya yang dihasilkan seseorang hanya singkat saja meskipun padat dan sarat ilmu, dianggap tidak berarti.

Karya-karya Syaikh Muhammad bin ‘Abdul-Wahhab rahimahullah, meskipun kebanyakan merupakan karya ringkas, namun jutaan umat Islam yang membutuhkannya. Mereka berulang-ulang membacanya, mempelajari kandungan pesan-pesannya dan mengamalkan kebenaran yang ada di dalamnya. Bahkan karya-karya beliau rahimahullah selalu dibaca dan dicetak ulang sejak beliau masih hidup sampai beberapa ratus tahun kemudian hingga sekarang. Karya ilmiah yang bermanfaat, semoga pahalanya selalu mengalir kepada pemiliknya, sesuai dengan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

إِذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثَةٍ : إلاَّ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ, أَوْعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ, أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُولَهُ. رواه مسلم

Jika seorang manusia meninggal dunia, maka terputus darinya (pahala) amalnya kecuali tiga hal: kecuali shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak shaleh yangmendoakannya. [HR Muslim][23].

Karya-karya beliau tidak sama dengan karya-karya para pembencinya yang sarat dengan kedengkian, dendam, hasutan dan caci maki. Namun karya beliau sarat dengan petunjuk al-Qur’an dan Sunnah sesuai dengan pemahaman Ahlu Sunnah wal-Jama’ah. Kalaupun terdapat kekeliruan, itu adalah karena beliau manusia biasa yang tidak ma’shum dari kesalahan, dan itupun tidak dominan.

BENARKAH BELIAU HAUS DARAH?
Gambaran yang dikesankan secara licik, tidak gentle dan jauh dari jujur oleh para pembencinya adalah bahwa beliau rahimahullah merupakan orang kasar yang buas terhadap siapa saja yang tidak sejalan dengannya. Benarkah demikian? Bukankah justeru para pembencinya, orang-orang yang sejatinya tidak benar-benar siap menerima kebenaran, itulah orang-orang yang selalu merasa bahwa dirinya harus diikuti kemauannya? Jika kalah hujjah, bukankah fisik mereka yang akan berbicara, terutama jika memiliki kekuatan massa, meskipun dengan jalan yang melanggar syari’at?

Untuk mendukung semangat antipatinya, mereka membesar-besarkan penyematan sebutan Wahabi kepada orang-orang yang dianggap pengikut Syaikh Muhammad bin ‘Abdul-Wahhab rahimahullah.[24] Itupun dengan generalisasi sebutan kepada setiap orang yang dianggap lawan. Meskipun sebenarnya banyak di antara yang disebut wahabi itu justeru berlawanan pandangannya dengan prinsip Syaikh Muhammad bin ‘Abdul-Wahhab rahimahullah. Penyebutan wahabi itu sendiri sesungguhnya tidak jelas asal-usulnya, kecuali dari musuh-musuh beliau.

Khairuddin az-Zirkli, seorang penulis abad 20, yang menyusun berjilid-jilid buku biografi tokoh dunia berjudul al-A’lam, Qamus Tarajum li Asyhari ar-Rijal wa an-Nisa min al-‘Arab, wa al-Musta’ribin wa al-Mustasyriqin, memuat tokoh mana saja yang dianggap berpengaruh, baik dari berbagai aliran umat Islam, maupun tokoh-tokoh orientalis. Ia telah secara jujur dan jelas memuat nama harum Syaikh Muhammad bin ‘Abdul-Wahhab rahimahullah.

Di antaranya az-Zirikli mengatakan,”orang-orang yang setia dan mendukung da’wah beliau (Syaikh Muhammad bin ‘Abdul-Wahhab rahimahullah) di jantung Jazirah Arab dikenal sebagai ahli tauhid, yaitu Ikhwan Man Atha’a Allah (para saudara yang taat kepada Allah). Sementara lawan-lawan mereka menamainya sebagai wahabiyun. Nisbat kepada Syaikh Muhammad bin ‘Abdul-Wahhab. Akhirnya sebutan Wahabi ini menjadi sangat popular di kalangan orang-orang Eropa dan mereka memasukkannya ke dalam buku-buku biografi karya mereka. Tetapi sebagian penulisnya telah salah ketika menganggap bahwa ini adalah madzhab baru dalam Islam, sebabnya adalah karena mengekor saja pada cerita bohong yang diada-adakan oleh lawan-lawan beliau. Yaitu, terutama, para propagandis dari orang-orang yang menyebut diri sebagai khalifah-khalifah Utsmaniyah di Turki.[25]

Jadi menurut az-Zirikli, sebenarnya sebutan Wahabi berasal dari lawan-lawan Syaikh Muhammad bin ‘Abdul-Wahhab rahimahullah. Yaitu, lawan-lawan yang kebenciannya terhadap beliau mencapai puncak ubun-ubun, karena da’wah yang beliau sampaikan tidak pernah kunjung padam, da’wah yang merupakan kepanjang tangan dari da’wah para Ulama sebelumnya. Da’wah yang menghidupkan serta menyegarkan kembali ajaran dan Sunnah Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Sementara itu para penguasa Turki yang menyebut diri sebagai dinasti Khilafah Utsmaniyah menjadi gerah dengan munculnya sebuah negara yang semakin kuat di Jazirah Arab akibat keberhasilan da’wah Syaikh Muhammad bin ‘Abdul-Wahhab rahimahullah yang di dukung oleh Imam Muhammad bin Su’ud.

Jauh sebelum kemunculan negeri tauhid yang aman dengan pusat pemerintahan di Dir’iyyah, umumnya wilayah Najed sesungguhnya berada di luar kemampuan kontrol Khilafah Utsmaniyah. Wilayah yang sebelum kehadiran da’wah tauhid selalu diwarnai oleh kebatilan, kekufuran, kemusyrikan dan pertumpahan darah akibat perseteruan antar kabilah atau akibat perebutan kekuasaan yang tidak pernah berhenti; begitu da’wah tauhid masuk dan negara tegak, maka menjadi amanlah keadaan. Dan yang perlu difahami, negeri yang muncul dengan da’wahnya ini tidak pernah menyatakan keluar untuk melakukan penentangan terhadap pusat Khilafah Utsmaniyah di Turki. Hanya karena kekhawatiran berlebih dari para penguasa Khilafah Utsmaniyah-lah, maka pada penghujung berakhirnya Negara Saudi Arabia pertama, melalui para Basya yang berkuasa di Mesir, mereka melakukan penyerangan hingga tumbanglah negeri tersebut. Maka kembalilah kondisi menjadi kacau, pertumpahan darah kembali mewarnai kehidupan umat akibat perkelahian antar kabilah atau perebutan kekuasaan antar penguasa-penguasa kecil. Masyarakat tidak lagi merasa tenteram. Penguasa wilayah selalu dibayangi maut. Sementara Mesir tidak pernah mampu mengurus dan mengontrolnya.[26]

Tentang sejarah awal berkembangnya cikal bakal Negeri Saudi Arabia itu sendiri beserta peristiwa-peristiwa yang menyertainya, telah diceritakan antara lain oleh Hushain bin Ghunnam, salah seorang murid Syaikh Muhammad bin ‘Abdul-Wahhab, dalam Tarikh Najed (Raudhatu al-Afkar wa al-Afham li Murtad Hali al-Imam wa Ti’dad Ghazawat Dzawi al-Islam).[27] Sejarah yang dapat dipercaya, karena ditulis oleh seorang muslim yang ‘alim dan adil.

Inti sarinya adalah bahwa semenjak da’wah tauhid di Najed, yang kala itu berpusat di Dir’iyyah, menjadi kuat dengan dukungan pemerintahan, maka pemerintahan dengan kekuatan da’wahnya selalu dibanjiri warga-warga baru yang berbondong-bondong ingin bergabung ke dalamnya. Sebagian besar warga baru yang datang adalah karena haus akan kebenaran da’wah yang disampaikan oleh Syaikh Muhammad bin ‘Abdul-Wahhab rahimahullah. Sementara beliau juga rajin mengajak para Ulama dan para pemimpin negeri-negeri tetangga untuk bergabung dengan negara baru yang berdiri atas dasar da’wah tauhid ini. Maka bergabunglah para pemimpin sebagian negeri tersebut, termasuk pemimpin negeri ‘Uyainah, Huraimila dan Manfuhah.

Perkembangan da’wah ini tentu menimbulkan kekhawatiran para pemimpin negeri sekitar yang anti terhadap kebenaran. Padahal Syaikh Muhammad bin ‘Abdul-Wahhab rahimahullah sebagai tokoh Ulama dan Imam Muhammad bin Su’ud rahimahullah sebagai negarawan, tidak henti-hentinya berusaha memberikan nasihat serta mengajak para pemimpin tersebut dengan cara hikmah untuk kembali kepada ajaran Islam menurut syari’at Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan begabung menciptakan kedamaian bernegara. Salah satu contohnya adalah kepada seorang penguasa Riyadh yang bernama Daham bin Dawwas. Tetapi orang ini terkenal licik dan semena-mena terhadap rakyatnya. Ia memperoleh kekuasaan di Riyadh pun dengan cara licik, curang dan keji terhadap ahli waris yang sebenarnya.

Ayahnya, Dawwas, yang pernah berkuasa di wilayah Manfuhah, juga terkenal memiliki watak kejam. Awalnya Daham bin Dawwas tidak pernah menunjukkan permusuhannya secara langsung terhadap da’wah Syaikh Muhammad bin ‘Abdul-Wahhab rahimahullah serta kekuasaan Imam Muhammad bin Su’ud rahimahullah. Bahkan ketika Daham menghadapi upaya pemberontakan rakyatnya, ia meminta bantuan Imam Muhammad bin Su’ud rahimahullah yang dengan senang hati memenuhinya.

Namun Daham memang sangat membenci da’wah tauhid dan memusuhi pemerintahan yang berpusat di Dir’iyyah. Setiap ia mengetahui ada warganya yang taat beragama Islam, selalu ditindas dengan kekejiannya. Sehingga pada akhirnya, ketika ia mendengar bahwa wilayah Manfuhah sudah bergabung dengan Dir’iyyah, maka secara licik dan khianat ia melakukan penyerbuan ke Manfuhah, apalagi ia memiliki dendam lama terhadap warga Manfuhah karena keluarganya terbunuh dan terusir dari sana akibat ulah sendiri. Sementara pemimpin dan warga Manfuhah tidak menaruh curiga sama sekali karena Daham selalu menampakkan persahabatannya terhadap Imam Muhammad bin Su’ud. Tetapi Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak menghendaki makarnya sukses. Sebagian warga Manfuhah ternyata sempat mengetahui tindakannya. Akhirnya Dir’iyyahpun sempat mengirimkan bantuan untuk memberikan perlawanan kepada pasukan penyerbu. Hasilnya Daham bin Dawwas mengalami kekalahan telak dan terpaksa melarikan diri dari Manfuhah menuju Riyadh dengan membawa luka-luka dan jari-jari kakinya putus.[28] Tentu musuh-musuh tauhid bukan hanya Daham bin Dawwas, tetapi demikian secara ringkas, contoh dari kisah awal bagi mulainya pertempuran-pertempuran yang ada, yang awalnya karena kecurangan, kelicikan dan kedengkian musuh.

Maka tidak benar jika Syaikh Muhammad bin ‘Abdul-Wahhab rahimahullah dikatakan haus darah, bahkan jika seseorang dengan jujur membaca risalah-risalah yang beliau kirimkan waktu itu kepada para tokoh, pemimpin dan Ulama di negeri-negeri sekitar, ia akan dapat menarik kesimpulan bahwa risalah-risalah itu berisi kebenaran, jauh dari provokasi dan hasutan untuk tujuan petumpahan darah. Risalah-risalah itu diutarakan dengan bahasa lugas, jelas, terbuka, namun sopan dan penuh hikmah serta kuat hujjahnya hingga sulit terbantahkan. Di dalamnya hanya berisi ajakan berfikir, ajakan amar ma’ruf nahi munkar, ajakan untuk tidak membiarkan umat dalam kejahatan dan kegelapan. Ajakan yang intinya supaya hanya beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala saja serta meninggalkan kemusyrikan dan kema’siatan. Dan itu langsung ditujukan kepada orang yang menjadi tujuannya. Bukan hasutan, atau caci makian atau kekejian. Kemudian sebagian lain dari risalah itu berisi jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan yang masuk, dan sebagian lainnya lagi merupakan penjelasan terhadap apa yang dituduhkan secara tidak benar kepada beliau. Hushain bin Ghunnam dalam Tarikh Najed[29] telah memuat banyak di antara risalah-risalah beliau itu.

Ini menunjukkan kekuatan ilmu, hujjah, hikmah serta kesabaran dan kepribadian hebat penulisnya, yaitu Syaikh Muhammad bin ‘Abdul-Wahhab rahimahullah. Tidak ada seorang pun di antara para pembencinya di zaman dahulu yang dengan gentle melawan hujjahnya, kecuali dengan kelicikan, kecurangan, pengkhianatan, isu-isu dusta dan terakhir dengan tindakan fisik.

Jadi tidak ada bukti sama sekali tentang sejarah berdarah itu, yang ada justeru terciptanya kedamaian, karena sejak semula da’wah beliau sudah diawali dengan kedamaian, meskipun tegas, lugas dan kuat hujjahnya, namun tidak kasar. Jika da’wah tersebut diawali dengan ujung pedang, atau diwarnai intrik politik yang busuk, atau dilakukan dengan sikap kasar, penuh tekanan dan permusuhan, apa mungkin –sesudah taufiq Allahl- dakwah itu bisa sukses dan mampu menggugah kesadaran umat hingga sekarang, sedangkan beliau pun tetap dikagumi dan disegani baik oleh kawan maupun lawan, terutama yang gentle? Walillahi al-Hamdu wa al-Minnah.

Maraji’:
1. Tarikh al-Mamlakah al-‘Arabiyyah as-Su’udiyyah, Dr. ‘Abdullah ash-Shalih al-‘Utsaimin, Juz I, cet.XVI, 1432 H/2011M.
2. Tarikh Najed (Raudhatu al-Afham wa al-Afkar Li Murtad Hali al-Imam wa Ti’dad Ghazawat Dzawi al-Islam), karya Imam Husain bin Ghunnam, Syirkah Maktabah wa Mathba’ah Musthafa al-Babi al-Halabi wa Auladi, Mesir,cet I, th.1368 H/1949 M.
3. ‘Unwan al-Majd Fi Tarikh Najed, Maktabah ar-Riyadh al-Haditsah, Riyadh, karya al-‘Allamah al-Muhaqiq ‘Utsman bin Bisyr an-Najdi, tanpa tahun.
4. Shahih Muslim Bi Syarhi an-Nawawi, tahqiq:Khalil Ma’mun Syiha, Dar al-Ma’rifah, Beirut,cet.III,1417 H/1996 M.
5. Al-A’lam, Qamus Tarajum li Asyhari ar-Rijal wa an-Nisa min al-‘Arab, wa al-Musta’ribin wa al-Mustasyriqin, karya az-Zirikli (ejaan b. Inggris Al-Zerekly), Dar al-‘ilmi Lil Malayin. Zuhair Fathullah, musyrif pencetakan yang ke IV, dalam mukadimahnya membubuhkan angka tahun 1979 M.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 7/Tahun XVII/1434H/2013. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016] diPublikasikan oleh http://faizmuslimshop.blogspot.com/