Lajnah Daimah Pertanyaan:
Belakangan ini perusahaan komunikasi Saudi mengadakan perjanjian dengan salah satu perusahaan asuransi pengobatan karyawan perusahaan termasuk anak-anak dan isteri-isteri mereka, yang prakteknya, perusahaan membayarkan uang (premi) untuk asuransi pengobatan masing-masing individu. Yang kami tanyakan: 1. Apakah boleh manajemen perusahaan komunikasi menandatangani perjanjian itu dengan perusahaan asuransi tersebut, yang mana menejemen perusahaan komunikasi berkewajiban membayar premi masing-masing orang sebagai iuran keanggotaan tahunan tanpa memperdulikan apakah biaya pengobatan seorang anggota selama satu tahun itu melebihi premi yang dibayarkan atau kurang dari itu. 2. Apa boleh para karyawan perusahaan komunikasi memanfaatkan pengobatan tersebut yang diberikan dengan adanya perjanjian itu antara menejeman perusahaan komunikasi dengan perusahaan asuransi. Padahal para karyawan itu tidak ikut membayar biaya perjanjian tersebut dan tidak berkewajiban membayar iuran asuransi (premi)?
Belakangan ini perusahaan komunikasi Saudi mengadakan perjanjian dengan salah satu perusahaan asuransi pengobatan karyawan perusahaan termasuk anak-anak dan isteri-isteri mereka, yang prakteknya, perusahaan membayarkan uang (premi) untuk asuransi pengobatan masing-masing individu. Yang kami tanyakan: 1. Apakah boleh manajemen perusahaan komunikasi menandatangani perjanjian itu dengan perusahaan asuransi tersebut, yang mana menejemen perusahaan komunikasi berkewajiban membayar premi masing-masing orang sebagai iuran keanggotaan tahunan tanpa memperdulikan apakah biaya pengobatan seorang anggota selama satu tahun itu melebihi premi yang dibayarkan atau kurang dari itu. 2. Apa boleh para karyawan perusahaan komunikasi memanfaatkan pengobatan tersebut yang diberikan dengan adanya perjanjian itu antara menejeman perusahaan komunikasi dengan perusahaan asuransi. Padahal para karyawan itu tidak ikut membayar biaya perjanjian tersebut dan tidak berkewajiban membayar iuran asuransi (premi)?
Jawaban:
Setelah mengkaji permohonan fatwa ini, Komite menjawab, bahwa asuransi kesehatan tersebut merupakan bentuk asuransi komersil yang diharamkan syariat, karena mengandung tipuan dan judi serta memakan harta orang lain dengan cara perolehan yang batil. Hai'ah kibaril ulama pun telah mengeluarkan keputusan tentang haramnya asuransi komersil.
Setelah mengkaji permohonan fatwa ini, Komite menjawab, bahwa asuransi kesehatan tersebut merupakan bentuk asuransi komersil yang diharamkan syariat, karena mengandung tipuan dan judi serta memakan harta orang lain dengan cara perolehan yang batil. Hai'ah kibaril ulama pun telah mengeluarkan keputusan tentang haramnya asuransi komersil.
Karena itu, perusahaan komunikasi Saudi tidak boleh mengadakan perjanjian tersebut, para karyawannya pun tidak boleh memanfaatkannya dan tidak boleh bergabung dalam asuransi tersebut (menjadi anggota). Bersama ini kami sertakan untuk anda beberapa fatwa yang berhubungan dengan hal tersebut. Hanya Allahlah yang kuasa memberi petunjuk. Shalawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, kepada seluruh keuarga dan para sahabatnya.
Rujukan:
Al-lajnah Ad-Da'imah lil Buhuts wal Ifta, fatwa no 20629, tanggal 13/10/1419 H. Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, penerbit Darul Haq di publikasikan oleh http://faizmuslimshop.blogspot.com/
Al-lajnah Ad-Da'imah lil Buhuts wal Ifta, fatwa no 20629, tanggal 13/10/1419 H. Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, penerbit Darul Haq di publikasikan oleh http://faizmuslimshop.blogspot.com/
Terima Kasih Atas paparan Hukum Asuransi Kesehatannya, sangat berguna yang sedang atau akan memilih atau mengetahui info asurasi, manfaat, dan perusahan asuransi, khususnya asuransi kesehatan, pendidikan :)
BalasHapusBaca juga ya paparan saya mengenai Produk Perlindungan Asuransi Kesehatan Dengan Unit Link Commonwealth Life